MEDAN II
Anggota DPRD Medan Saiful Bahri berikan apreasi dan mendukung terbitnya Perwal No. 26 Tahun 2026 yang mencover biaya pengobatan korban kejahatan jalanan atau begal.
Dengan aturan tersebut setidaknya dapat meringankan beban masyarakat korban kejahatan jalanan dalam mendapatkan perawatan kesehatan.
Ia mengatakan kondisi wilayah Medan Utara, khususnya Belawan saat ini sedang tidak baik-baik, karena nyaris “hampir setiap hari” terjadi aksi begal dan tawuran. Peristiwa itu tidak hanya menimbulkan korban luka, tetapi terkadang korban jiwa. “Artinya, banyak korban sia-sia,” kata Saiful Bahri kepada wartawan, Kamis (21/5).
Ironisnya, kata legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu, para korban dari aksi begal dan tawuran itu tidak dapat berobat, karena regulasi BPJS Kesehatan tidak mengcover biaya perobatan korban begal dan tawuran.
“Rata-rata para korban begal dan tawuran itu orang kurang mampu. Nah, bagaimana mau mendapatkan perobatan, sementara mereka sendiri kurang mampu,” kata Saipul.
Dengan program ini, sambung anggota Komisi 1 DPRD Medan, dimana Pemko Medan mengcover biaya perobatan para korban begal.
“Alhamdulillah, Wali Kota meresponnya dengan menerbitkan Perwal. Hal ini juga sejalan dengan revisi Perda Kota Medan No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang saat ini tengah dalam pembahasan,” katanya.
Terbitnya Perwal No. 26 tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan, tambah Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu, memberikan angin segar dan kabar gembira bagi masyarakat Kota Medan. Sebab, biaya perobatan para korban begal dan tawuran sekarang ditanggung Pemkot Medan melalui APBD.
Ia mengatakan dengan adanya alokasi melalui anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat.
“Mudah-mudahan, bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Setidaknya, para korban begal ataupun tawuran bisa merasa tenang dan tidak terbebani lagi dengan biaya-biaya tidak terduga. Yang jelas, program ini kita apresiasi,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan sebuah terobosan progresif yang menjadi angin segar bagi warga Medan.
Melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 26 Tahun 2026, Pemko Medan kini menanggung penuh biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan (begal) melalui anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Melalui Perwal teranyar ini, Rico Waas menyebutkan Pemko Medan telah menyiapkan anggaran khusus dalam bentuk bantuan biaya pengobatan dan perlindungan sosial darurat. Artinya seluruh fasilitas ini akan dibiayai langsung melalui APBD Kota Medan.
“Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover. Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD,” kata Rico Waas saat menjenguk Timoria Br Sitorus, seorang warga yang tengah dirawat intensif di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (RS USU) setelah menjadi korban keganasan begal di Medan Deli, Rabu (20/5/2026). (ROM)






