SIANTAR
Parlin Bagariang (36) warga Jalan Negeri Bosar (Nembos), Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar kondisi luka berat di rujuk ke RS Bina Kasih Kota Medan setelah sepedamotornya Honda Kharisma BK 4653 BGR ditabrak mobil Mini Bus Mitsubishi L 300 plat nopol BB 1211 HC dikemudikan Dahlan Nadeak (35) warga Hutabuntul Bangun, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tabrakan itu terjadi di Jalan Parapat Simpang Tombak Pulo Pulo, Kelurahan Tong Marimbun, Kota Siantar hari Senin (14/10/2019) dini hari sekira pukul 02.00 Wib.

Sebelum terjadinya kecelakaan, Mobil minibus L. 300 BB 1211 HC dikemudikan Dahlan melaju dari arah Parapat menuju arah Simpang Dua. Setiba di Tempat Kejadian (TKP) tiba tiba mobil dikemudikan Dahlan ditabrak sepedamotor Honda Kharisma BK 4653 BGR dikendarai Parlin yang melaju dari Jalan Manunggal Karya berbelok kekann menuju arah simpang dua.
Parlin pun terkapar di aspal. Warga setempat menolong Parlin kondisi luka luka dan berlumuran darah dengan membawa ke RS Harapan di Jalan Farel Pasaribu, Kota Siantar. Hanya saja kejadian itu baru dilaporkan keluarga Parlin pada pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib.
Begitupun personil piket Unit Laka Sat Lantas Polres Siantar langsung turun melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti kedua kendaraan itu. Kondisi luka berat, tim medis merujuk Parlin ke RS Bina Kasih untuk mendapatkan perawatan medis
Sementara itu Kasat Lantas AKP Septian Dwi Rianto, SH, SIK dikonfirmasi melalui Kanit Laka AIPDA Marojahan Nainggolan mengatakan terjadinya tabrakan diduga akibat kelalaian pengendara sepedamotor Honda Kharisma BK 4653 BGR Parlin Bagariang pada saat masuk ke jalan utama tidak memperhatikan atau mengutamaakan Mobil minibus L 300 BB 1211 HC yang melaju lurus selaku pengguna jalan utama.
“Kejadian tabrakan itu masih ditangani kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Marojahan mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






