SIANTAR
Mahkamah Agung (MA) RI dalam Putusan Nomor : 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020, menghukum Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera, untuk membayar hak- hak Alex Fedrico Napitu mantan atau eks Karyawan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, yang diberhentikan berdasarkan alasan karena kontrak telah berakhir.
Ini disampaikan Daulat Sihombing SH, MH selalu Kuasa Hukum Penggugat Alex Fedrico Napitu dalam Siaran Pers nya, Senin (31/5/2021) malam.
Daulat mengatakan dalam pertimbangan putusannya, Hakim Judex Yuris MA RI menyatakan bahwa Hakim Judex Factie Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak salah menerapkan hukum dan telah benar memutus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dengan kompensasi sesuai ketentuan Pasal 156 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Meskipun diperbaiki sepanjang mengenai upah selama proses perkara, sehingga Tergugat I PT. Bank Danamon Indonesia wajib membayar kepada Alex Fedrico Napitu uang pesangon sebesar Rp 33.480.000,00, penghargaan masa kerja Rp 5.580.000,00 dan uang penggantian hak Rp 5.859.000,00.
“Jadi total yang harus dibayarkan Tergugat sebesar Rp 44.919.000,00,”ujar Daulat.
Lebih lanjut Daulat menambahkan, sebelumnya Judex Factie PN Medan dalam Putusan Nomor : 165/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, tanggal 1 Maret 2018, menghukum PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera untuk membayar kepada Penggugat, Alex Fedrico Napitu uang pesangon Rp 33.480.000,00, uang penghargaan masa kerja Rp 5.580.000,00,uang penggantian hak Rp 5.859.000,00, ditambah upah selama proses perkara (6 bulan) yakni Rp 11.778.000,00, sehingga total sebesar Rp 56.697.000,00.
“Oleh karena Putusan MA RI No : 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020, telah berkekuatan hukum tetap, Saya selaku Kuasa Hukum dari Alex Fedrico Napitu, melalui Surat Nomor : No. 80/KA/IV/2021, tanggal 26 April 2021, telah mengajukan permohonan eksekusi putusan kepada Ketua PN Medan,”tambahnya.
Daulat menegaskan Alex Hendrico Napitu adalah eks Karyawan PT. Bank Danamon Indonesia, sejak Juni 2007 hingga tanggal 30 Nopember 2015, dengan masa kerja 8 tahun 5 bulan dan gaji terakhir bulan Nopember 2015 sebesar Rp 1.860.000.
Pertama kali, berdasarkan PKWT, bulan September 2008 hingga Desember 2009, Alex Fedrico Napitu bekerja sebagai Filed Collector pada PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor DSP Unit Serbelawan, dengan status outsourching pada vendor PT. Alih Daya Indonesia.
Lalu berdasarkan PKWT, bulan Januari 2009 hingga Desember 2010, Penggugat dipindahkan ke PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Pasar Horas, dengan jabatan yang sama dan status outsourching pada vendor PT. Merah Delima Indah Sentosa.
Kemudian berdasarkan PKWT, bulan Januari 2011 hingga 20 Nopember 2012, dalam jabatan yang sama Field Colletor pada PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Pasar Horas, Penggugat dialihkan lagi menjadi karyawan outsourching pada vendor PT. Bina Talenta.
Berdasarkan PKWT, tanggal 21 Nopember 2012 hingga 20 Nopember 2014, Penggugat dialihkan lagi menjadi karyawan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Cluster Pematangsiantar DSP Unit Gambir Tebing Tinggi, DSP Unit Gurami Tebing Tinggi dan DSP Unit Indrapura dan DSP Unit Perdagangan.
Selanjutnya dengan PKWT tanggal 21 Nopember 2014 hingga 21 Nepember 2015, Penggugat kemudian dipekerjakan menjadi staf ALU (Asset Liquditaon) pada bagian RCM (Region Collection Manager), Kantor Wilayah VI Sumatera di Medan.
Setelah bekerja selama 8 tahun 5 bulan di PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Alex Fedrico kemudian diberhentikan secara sewenang- wenang tanggal 30 September 2015, hanya melalui pesan pendek SMS dari Nomor HP. 081265517630, atas nama Alu Verontalis, yang menuliskan : “Pagi Alex, saya sangat menyesalkan bahwa kontrak kamu tidak diperpanjang oleh menejemen, efektif tanggal 1 Desember 2015”.
Hakim Judex Factie PN Medan dalam pertimbangan putusan menyatakan pada pokoknya bahwa berdasarkan pertimbangan hukum disesuaikan dengan bukti- bukti, saksi- saksi dan fakta hukum dipersidangan maka hubungan kerja antara Para Tergugat dengan Penggugat dengan syarat- syarat PKWT tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Sehingga berdasarkan ketentuan pada pasal 59 ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 demi hukum perjanjian kerja Penggugat dengan Para Tergugat berubah dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
“Dalam perkara ini, Penggugat Alex Fedrico Napitu, menggugat Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera sebagai Tergugat I, PT. ALih Daya Indonesia sebagai Tergugat II, PT. Merah Delima Indah Sentosa sebagai Tergugat III, PT. Merah Delima Indah Sentosa sebagai Tergugat IV dan PT. Bina Talenta sebagai Tergugat V,”kata Daulat Sihombing mengakhiri.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






