MEDAN
Kedua kalinya, puluhan massa bergabung dalam Aliansi Bersama DPP Lembaga Indpenden Peduli Aset Negara (LIPAN) dan DPC Tipikor Indonesia Siantar-Simalungun kembali demo Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) hari Rabu (13/2/2020)
Aksi demo tersebut menindak lanjuti laporan pengaduan Aliansi bersama DPP Lipan dan DPC Tipikor Indonesia Siantar-Simalungun terkait dugaan korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Nagori (PMPN) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang diduga merugikan negara hingga 2,2 Miliar ke Kejatisu pada hari Senin (23/12/2019) yang lalu.
Dalam aksi demo itu massa Aliansi Bersama DPP Lipan dan DPC Tipikor Indonesia dengan pihak pengaman, yang mana pihak kepolisian melarang dan menggagalkan pengunjuk rasa yang akan melakukan aksi bakar ban. Setelah dilakukan mediasi oleh pihak Kejatisu akhirnya pihak massa mengalah untuk tidak melakukan aksi bakar ban, demi kenyamanan bersama.
“kami dengan tegas dan konsisten mendesak pihak Kejatisu untuk segera mengusut kasus dugaan korupsi di dua dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang telah merugikan negara hingga 2,2 Miliar,”ujar Junaidi siregar selaku koordinator aksi dalam orasinya.
Sementara Hasan Basri Harahap salah satu orator juga meminta pihak Kejatisu tidak bermain-main dalam proses penegakan hukum di negeri ini, apalgi persoalan pemberantasan korupsi yang sudah menjadi masalah utama di negeri ini.
“Kami minta pihak Kejatisu tidak bermain main mengusut dugaan praktik korupsi di Dinas PU dinas PU, perumahan dan penataan ruang yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp500 juta Tahun Anggaran (TA) 2018 dan BPMPN dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,7 Miliar TA 2016,”jelasnya.
Lebih lanjut Junaidi dan Hasan menegaskan massa Aliansi Bersama DPP Lipan dan DPC Tipikor Indonesia Siantar-Simalungun akan terus memantau persoalan ini. Jika dalam penanganan laporan ini dinilai lamban maka massa akan segera kembali melakukan aksinya dengan jumlah massa yang lebih besar, demi penegakan supremasi hukum di negeri ini.
“Dalam waktu dekat kami juga akan memasukkan laporan terkait adanya dugaan pungli yang juga,”kata kedua orator itu.
Sumardi, SH selaku seksi Penkum di unit C yang juga mewakili kasipenkum Kejatisu Sumanggar, SH keluar menemui massa dengan mengatakan Kejatisu akan tegas dan serius mengusut dugaan korupsi di dua Dinas dilingkungan Pemkab Simalungun yang telah dilaporkan Aliansi Bersama DPP Lipan dan DPC Tipikor Indonesia Siantar-Simalungun.
“Saat ini surat laporan pengaduan kawan-kawan sudah ada pada saya, dan saya meminta waktu 2 minggu untuk menindaklanjuti dan memanggil pihak pihak terkait dalam laporan itu,”ujarnya.
Kesempatan itu, Sumardi menyampaikan terimakasih kepada Aliansi Bersama DPP Lipan dan DPC Tipikor Indonesia Siantar-Simalungun yang telah bersedia menjadi mitra kami dalam upaya memberantas korupsi di negeri ini terkhusus Sumut. “Kami harap kemitraan ini tetap berlanjut,” pungkasnya”
“Dalam waktu dekat kami akan kembali memasukkan laporan terkait adanya dugaan pungli yang belakangan ini juga di lakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori Kabupaten Simalungun,”ujar Junaidi Siregar sembari mengajak rekan rekannya membubarkan diri dan meninggalkan kantor Kejatisu tersebut.
Penulis : Rel , Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post