SIANTAR
Megat (33) warga Jalan Siatas Barat, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar membawa narkotika jenis sabu tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar di Apotik Hj.Andrianti yang terletak di Jalan MH Sitorus, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Hari Selasa (7/4/2020) sekira pukul 20.00 Wib malam.
Awalnya malam itu masyarakat memberikan informasi Pelaku Megat sedang membawa sabu didalam Apotik Hj.Andrianti Jalan MH Sitorus. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Tepat sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal berhasil melihat keberadaan Pelaku Megat berada di Apotik Hj.Indrianti denga gerak gerik mencurigakan. Hanya saja saat didekati, Pelaku Megat membuang sesuatu dengan tangan kirinya.
Tim Opsnal mengetahui sehingga menyuruh Pelaku Megat mengambil barang yang dibuang nya itu dan diperiksa ternyata 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0.33 Gram kemudian dari kantong celanan nya ditemukan 1 unit Handphone (Hp) merk Samsung.
“Pelaku Megat mengakui sabu itu miliknya dana sudah diamankan diruangan Satres Narkoba untuk dikembangkan sekaligus diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post