SIANTAR
YS alias Ian (28) pengedar narkotika jenis sabu warga Jalan Manggis Raya, Kelurahan Sitalasari Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar.
Pelaku Ian ditangkap Hari Selasa (7/4/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib, di Jalan Pantoan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Penangkapan Pelaku Ian itu berawal adanya pengakuan tersangka Megat (33) di Apotik Hj.Andrianti yang terletak di Jalan MH Sitorus, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Hari Selasa (7/4/2020) sekira pukul 20.00 Wib malam.
Diinterogasi, Pelaku Megat yang tinggal di Jalan Siatas Barat, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar mengaku barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0.33 Gram.
Adanya pengakuan Pelaku Megat itu, Hari Selasa (7/4/2020) malam sekira pukul 20.00 Wib, di Jalan Pantoan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar Kanit Idik dan Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Ian.
Dari Pelaku Ian ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu. Tidak itu saja, Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan kerumah Pelaku Ian dan kembali ditemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu dari dalam lemari pakaian miliknya. Pelaku Ian dan barang bukti diamankan keruangan Satres Narkoba.
“Pelaku YS alias Ian sudah ditahan di ruang tahanan polisi (RTP) Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post