SIANTAR
Moment penyambutan Tahun Baru yakni Tahun 2020 harus kesedihan dirasakan RFH (18) ini. Dimana harus tidur dilantai beralaskan tikar di ruang tahanan polisi (RTP) Polres Siantar, pemuda akrab dipanggil Lutung itu juga harus merasakan sakit dihadiahi timah panas di kaki kanan nya akibat mencoba kabur ditangkap diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Pelaku Lutung ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba di Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara hari Selasa (31/12/2019) sore pukul 15.00 Wib.
Penangkapan Lutung berawal adanya informasi masyarakat bahwa Lutung sering menjual sabu di Jalan Langkat. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Selasa (31/12/2019) sore pukul 15.00 Wib Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SIK, MH bersama Kanit Idik Ipda Apri Damanik dan Tim opsnal melihat Lutung sedang duduk duduk dipinggir Jalan Langkat itu.
Lalu David membuat strategi salah satu Tim Opsnal menyamar sebagai pembeli sabu atau Undercover Buy. Saat bertemu, Lutung tidak merasa curiga dan memberikan sabu dengan tangan kirinya. Melihat itu tim opsnal itu langsung menangkap tangan kiri Lutung kemudian David bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal lainnya keluar dari tempat pengintaian.
Dari tangan kiri Lutung ditemukan barang bukti 1 satu gulungan tissu dan di dalamnya ada 1 buah plastik klip berisi 5 paket sabu dengan berat bruto 1.70 Gram, dan dari kantung celananya ada 1 unit Handphone (Hp).
Diinterogasi, Lutung mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki dikenalnya bernama Jali. Mendengar itu David bersama Tim nya langsung melakukan pengembangan mencari Jali. Namun saat itu Lutung nekat mencoba melarikan diri dengan membuat perlawanan.
Tetapi Tim Opsnal melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur dengan menembakkan kaki sebelah kanan sehingga Lutung pun tersungkur di tanah. Mengetahui itu David memperintahkan Tim Opsnal menangkap Lutung dan membawa berobat ke RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.
“RFH alias Lutung dan barang bukti sudah diamankan untuk diinterogasi kemudian akan diproses seseuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post