SIANTAR
Adanya penetapan Herowin Sinaga sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal tahun 2014 sebesar Rp500 Juta sangat lamban, Ketua Sumut Watch Daulat Sihombing, SH mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar.
“Sekalipun sangat lamban, tapi tindakan Kejari Siantar sangat layak diapresiasi. “Surprise”,”ujar Ketua Sumut Watch, Daulat Sihombing, SH dalam siaran pers nya, Senin (22/7/2019) sore.
Daulat menjelaskan kata surprise itu karena ditengah rasa frustrasi dan apatisme rakyat terhadap pengungkapan skandal korupsi di PD.PAUS tiba- tiba ada penetapan Herowin Sinaga sebagai tersangka. Secara spesial,…bravo untuk jajaran Kejari Siantar yabg baru bertugas dan belum sempat ‘masuk angin’ sehingga mampu merampungkan penyidikan kasus korupsi Herowin Sinaga, meski baru segelintir.
Dugaan skandal korupsi PD. PAUS, sebenarnya tak hanya menyangkut dana penyertaan modal tahun 2014. Tetapi juga dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun 2015, 2016 dan 2017, yang jumlahnya sangat signifikan, kurang lebih puluhan miliar rupiah.
Pengelolaan dana – dana penyertaan modal tersebut diduga kuat telah digunakan secara sewenang- wenang untuk memperkaya diri sendiri. Apalagi Herowin Sinaga mantan Dirut PD. PAUS, selain PNS juga berprofesi sebagai developer yang mengelola bisnis property atau perumahan dibeberapa kawasan Kota Siantar dan daerah lain di Sumut. Maka patut diduga, bahwa dana – dana penyertaan modal tersebut telah digunakan untuk pengembangan dan kepentingan bisnis properti.
Namun selain dugaan penyelewengan dana penyertaan modal, Herowin Sinaga dalam kedudukannya sebagai eks Dirut PD.PAUS, juga diduga kuat menjadi aktor utama yang bertanggungjawab terhadap pungli dalam rekrutmen sekitar 340-an pegawai PD.PAUS dengan pungutan antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per orang. Bayangkan potensi pungli rekrutmen pegawai rata rata Rp35 juta dikali 340 orang sama dengan Rp11,9 M.
Kemudian lagi, dugaan korupsi ratusan juta rupiah panjar pembelian ratusan unit kios di lokasi eks Rumah Potong dan eks Terminal Dwikora Kota Siantar. Terakhir, dugaan korupsi ratusan juta rupiah pinjaman uang dari Bank Sumut dan Bank Mandiri, yang mengagunkan SK puluhan pegawai perusahaan sebagai jaminan, dan ratusan juta kutipan parkir dikawasan eks Terminal Dwikora yang tidak pernah dipertanggungjawabkan secara menejemen.
Kejari Siantar hendaknya tidak terhenti pada pengusutan dugaan korupsi Rp. 500 juta dana penyertaan modal tahun 2014, tetapi kasus ini dijadikan sebagai pintu masuk (entry way) untuk mengusut secara utuh skandal mega korupsi yang melilit PD. PAUS.
“Tangkap Herowin Sinaga,”ujar Daulat Sihombing mengakhiri.
Penulis : Rel
Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post