SIMALUNGUN
Setelah digerebek warga dari salah satu rumah sewa di Perumahan Puri Marjanji Embong Bpok A, Nagori Manjanji Embong, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun memiliki barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu, E.R Girsang (36) warga Nagori Sinaman, Kecamatan Dolok Marsagal Kabupaten Simalungun dan V.A boru Simanjuntak (18) warga Sosor Ladang Desa Tangga Batu, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba diserahkan ke Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun.
Selain keduanya, Kapolsek Panei Tongah AKP Juni Hendrianto, SH juga menyerahkan barang bukti 19 buah plastik klip kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu, 2 buah bong terbuat dari botol aqua, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirex beserta jarum didalam, 3 buah mancis, 4 buah pipet plastik dan Uang tunai sebesar Rp663.000.
Pada hari Minggu (27/4/2020) malam sekira pukul 23.00 Wib Kapolsek Panei Tongah AKP Juni Hendrianto mendapat Informasi dari masyarakat bawasanya didalam sebuah rumah sewa milik Cici ICI di Komplek Perumahan PURI Marjanji Embong Blok A ada dua orang sedang menggunakan Narkoba jenis sabu.
Kapolsek memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Bobi Wijayanto berangkat kelokasi dan menemukan kedua pelaku sudah diamankan warga. Saat di periksa dari kantong depan jaket Pelaku E.R. Girsang di temukan barang bukti berupa 19 paket kecil di duga narkotika jenis sabu, 2 buah bong terbuat dari botol aqua, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaca pirex beserta jarum didalam, 3 buah mancis, 4 buah pipet plastik dan Uang tunai sebesar Rp663.000.
“Kedua Pelaku sudah diamankan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post