Media Online Jurnal X
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home CABUL
Tersangka MN pemilik pondok pesantren yang ditahan oleh Polres Tapanuli Selatan. (Foto Ist)

Tersangka MN pemilik pondok pesantren yang ditahan oleh Polres Tapanuli Selatan. (Foto Ist)

Miris ! Pemilik Ponpes di Tapsel Diduga Cabuli Santriwati Akhirnya Resmi Ditahan Polisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
10 Agustus 2025 | 00:34 WIB
in CABUL, TAPSEL
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TAPSEL II

MN (64) yang merupakan Ketua Yayasan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tapanuli Selatan ditangkap dan resmi ditahan atas dugaan memperkosa santriwatinya.

Tindakan tersebut dilakukan MN kepada korban sejak usia 13 tahun.

Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025) mengatakan perstiwa itu terjadi dari tahun 2021 hingga 2022 dilikungan pesatren yang juga merupakan kediaman tersangka.

“Korban merupakan santriwati di pesantren asuhan MN.Peristiwa ini terjadi pada saat korban berusia 13 tahun dan korban baru berani bersuara saat usia 17 tahun.Dimana korban selalu mendapat ancaman akan dikeluarkan dari pondok pesantren,” paparnya.

AKBP Yon Edi Winara peristiwa itu terjadi sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021-2022 yang dilakukan MN pada saat berusia 60 tahun.

Dipaparkanya, peristiwa pertama pada awal bulan Juli tahun 2021 sekira pukul 13.00 WIB awalnya korban mencuci piring di rumah MN berlokasi di lokasi Yayasan Pondok Pesantren. Selanjutnya MN melakukan kekerasan dengan menarik tangan dan menutup mulut korban hingga
menindih tubuh korban.

Sambung, AKBP Yon Edi Winara pada bulan yang sama pelaku kembali beraksi ketika korban sedang menonton televisi dan membawa korba ke asrama laki-laki.

“Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban yang menyebutkan bahwa tindakan asusila telah dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021-2022. Korban merupakan santriwati di pesantren asuhan MN,” ungkap Yon, Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yon menyebut MN pertama kali mencabuli korban saat sedang mencuci di pondok yayasan.

“Perbuatan Pertama pada awal bulan Juli tahun 2021 sekira pukul 13.00 WIB awalnya korban mencuci piring di rumah MN berlokasi di lokasi Yayasan Pondok Pesantren. Selanjutnya MN melakukan kekerasan dengan menarik tangan dan menutup mulut korban, setelah itu MN membuka celana kemudian memasukkan kelamin pelaku ke bagian kelamin korban,” ujarnya.

Pada bulan yang sama, Yon menyebut jika pelaku kembali beraksi ketika korban sedang menonton televisi. Pelaku membuka resleting dan meraba tubuh korban.

“Perbuatan cabul berikutnya terjadi hingga 2022, pada saat korban menyapu di ruang tamu rumah pelaku. Pagi sekira pukul 06:30, MN tiba-tiba datang memeluk korban hingga terjadi persetubuhan untuk yang terakhir kalinya,” paparnya.

Namun, saat korban yang sudah berusia 17 tahun akhirnya berbicara dengan ibu dan saudaranya, dimana korban tidak mau lagi bersekolah di pesantren. Ibunya kaget mendengar pengakuan putrinya, kemudian membuat laporan ke Polres Tapsel.

Kata AKBP Yon Edi Winara hasil visum et repertum menunjukkan adanya dugaan kuat telah terjadi tindakan asusila terhadap korban.

“MN bahkan telah mengakui perbuatannya, yang kini menjadi bagian pendalaman proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Dan MN dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) subs Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2016. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Dikarenakan pelaku merupakan orangtua/wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” pungkasnya. (ROM)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, bersama Ibu Ketua Bhayangkari Daerah Sumut, Ny. Mona Whisnu Hermawan merayakan Natal di Gereja HKBP Hutagodang, Kecamatan Batang Toru. (Foto Ist)
BERITA

Kapolda dan Ketua Bhayangkari Daerah Sumut Rayakan Natal Bersama Warga Korban Bencana di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:27 WIB

TAPSEL II Di tengah duka dan luka akibat bencana alam banjir dan tanah longsor, harapan itu hadir melalui kebersamaan. Kapolda...

Read more
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto meninjau Gereja GKPA Hutagodang yang turut terdampak bencana banjir dan tanah longsor. (Foto Ist)
BERITA

Usai Perayaan Natal, Kapolda Sumut Tinjau Sejumlah Wilayah Terdampak Banjir dan Longsor di Tapsel

21 Desember 2025 | 23:00 WIB

TAPSEL II Komitmen Polri untuk selalu hadir dan siaga dalam setiap situasi kembali ditunjukkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol...

Read more
Tersangka SW alias Wan
CABUL

Hitungan Jam Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Wan Kakek Predator Seks Bocah 5 Tahun

20 Desember 2025 | 11:13 WIB

SIMALUNGUN II Tempo hitungan jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun dipimpin Pelaksana tugas harian Kanit Perlindungan Perempuan dan...

Read more
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dan jajaran saat meresmikan Bengkel Servis Gratis Polri bagi warga yang mengalami kerusakan kendaraan akibat banjir bandang di wilayah hukum Polsek Batang Toru. (Foto Ist)
BERITA

Wow ! Polres Tapsel Hadirkan Bengkel Gratis untuk Warga Korban Banjir Bandang di Batang Toru

12 Desember 2025 | 19:35 WIB

TAPSEL II Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali menunjukkan kepedulian nyata terhadap masyarakat terdampak bencana, Kamis (11/12/2025). Kapolres Tapsel AKBP Yon...

Read more

Berita Terbaru

Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Asal Duri Diduga Miliki Sabu 1.42 Gram Didepan RM Burung Goreng

23 Januari 2026 | 00:26 WIB
LAKA LANTAS

Keluarga Siapa Ini ? Wanita Tanpa Identitas Tewas Mengenaskan Ditabrak Kereta Api di Pematangsiantar

22 Januari 2026 | 23:59 WIB
Narkoba

Sat Nnarkoba Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu 25,07 Gram, Pemuda 25 Tahun Ditangkap

22 Januari 2026 | 22:36 WIB
BERITA

Eks Kadis Kominfo Sumut Tersangka Korupsi Software Perpustakaan Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

22 Januari 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Habiskan Anggran Rp 14 Miliar Bangunan DTW Rest Area Lumban Pea Balige Mangkrak, Liston Hujalulu Desak APH dan Kejari Toba Lakukan Pengusutan

22 Januari 2026 | 20:47 WIB
BERITA

Polres Pematangsianțar Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1447H/2026

22 Januari 2026 | 19:11 WIB
BERITA

Polisi Sahabat Anak, Sat Lantas Polres Pematangsianțar Sosialisasi Rambu Lalulintas di TK Sultan Agung

22 Januari 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Negeri 1

22 Januari 2026 | 15:55 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita