Media Online Jurnal X
Senin, 8 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home CABUL
Tersangka MN pemilik pondok pesantren yang ditahan oleh Polres Tapanuli Selatan. (Foto Ist)

Tersangka MN pemilik pondok pesantren yang ditahan oleh Polres Tapanuli Selatan. (Foto Ist)

Miris ! Pemilik Ponpes di Tapsel Diduga Cabuli Santriwati Akhirnya Resmi Ditahan Polisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
10 Agustus 2025 | 00:34 WIB
in CABUL, TAPSEL
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TAPSEL II

MN (64) yang merupakan Ketua Yayasan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tapanuli Selatan ditangkap dan resmi ditahan atas dugaan memperkosa santriwatinya.

Tindakan tersebut dilakukan MN kepada korban sejak usia 13 tahun.

Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025) mengatakan perstiwa itu terjadi dari tahun 2021 hingga 2022 dilikungan pesatren yang juga merupakan kediaman tersangka.

“Korban merupakan santriwati di pesantren asuhan MN.Peristiwa ini terjadi pada saat korban berusia 13 tahun dan korban baru berani bersuara saat usia 17 tahun.Dimana korban selalu mendapat ancaman akan dikeluarkan dari pondok pesantren,” paparnya.

AKBP Yon Edi Winara peristiwa itu terjadi sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021-2022 yang dilakukan MN pada saat berusia 60 tahun.

Dipaparkanya, peristiwa pertama pada awal bulan Juli tahun 2021 sekira pukul 13.00 WIB awalnya korban mencuci piring di rumah MN berlokasi di lokasi Yayasan Pondok Pesantren. Selanjutnya MN melakukan kekerasan dengan menarik tangan dan menutup mulut korban hingga
menindih tubuh korban.

Sambung, AKBP Yon Edi Winara pada bulan yang sama pelaku kembali beraksi ketika korban sedang menonton televisi dan membawa korba ke asrama laki-laki.

“Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban yang menyebutkan bahwa tindakan asusila telah dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021-2022. Korban merupakan santriwati di pesantren asuhan MN,” ungkap Yon, Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yon menyebut MN pertama kali mencabuli korban saat sedang mencuci di pondok yayasan.

“Perbuatan Pertama pada awal bulan Juli tahun 2021 sekira pukul 13.00 WIB awalnya korban mencuci piring di rumah MN berlokasi di lokasi Yayasan Pondok Pesantren. Selanjutnya MN melakukan kekerasan dengan menarik tangan dan menutup mulut korban, setelah itu MN membuka celana kemudian memasukkan kelamin pelaku ke bagian kelamin korban,” ujarnya.

Pada bulan yang sama, Yon menyebut jika pelaku kembali beraksi ketika korban sedang menonton televisi. Pelaku membuka resleting dan meraba tubuh korban.

“Perbuatan cabul berikutnya terjadi hingga 2022, pada saat korban menyapu di ruang tamu rumah pelaku. Pagi sekira pukul 06:30, MN tiba-tiba datang memeluk korban hingga terjadi persetubuhan untuk yang terakhir kalinya,” paparnya.

Namun, saat korban yang sudah berusia 17 tahun akhirnya berbicara dengan ibu dan saudaranya, dimana korban tidak mau lagi bersekolah di pesantren. Ibunya kaget mendengar pengakuan putrinya, kemudian membuat laporan ke Polres Tapsel.

Kata AKBP Yon Edi Winara hasil visum et repertum menunjukkan adanya dugaan kuat telah terjadi tindakan asusila terhadap korban.

“MN bahkan telah mengakui perbuatannya, yang kini menjadi bagian pendalaman proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Dan MN dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) subs Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2016. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Dikarenakan pelaku merupakan orangtua/wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” pungkasnya. (ROM)

Share7Tweet4SendShare

Berita Terkait

Wakil Presiden ( Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi korban banjir bandang di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan (Foto Ist)
BERITA

Kunjungi Desa Garoga Terdampak Banjir Bandang, Wapres Gibran : Warga Sumatera Tidak Sendiri, Kami Pastikan Penanganan Berjalan Baik

5 Desember 2025 | 00:22 WIB

TAPSEL II Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengunjungi korban banjir bandang di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan...

Read more
Jalinsum yang menghubungkan Sipirok–Tapanuli Utara lumpuh total akibat longsor. (Foto Ist)
BERITA

Jalinsum Sipirok–Taput Lumpuh Akibat Longsor, Polisi Himbau Pengendara Cari Jalur Alternatif

25 November 2025 | 17:29 WIB

TAPSEL II Jalinsum yang menghubungkan Sipirok–Tapanuli Utara lumpuh total setelah longsor menutup badan jalan di Desa Marsada, Kecamatan Sipirok, Kabupaten...

Read more
Tim Jibom Unit Komposit Den Gegana Pematangsiantar dipimpin PS Panit III Subden IV Komposit Gegana Sat Brimob Polda Sumut AIPTU Bambang Sudirmanto SH Musnahkan Granat di Padangsidempuan
BERITA

Tim Jibom Unit Komposit Den Gegana Pematangsiantar Musnahkan Granat di Padangsidempuan

24 Oktober 2025 | 21:34 WIB

PADANGSIDEMPUAN II Tim Penjinak bom (Jibom) Unit Komposit Den Gegana Pematangsiantar dipimpin PS Panit III Subden IV Komposit Gegana Sat...

Read more
Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Paluta, IJH resmi ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Polres Tapsel. (Foto Ist)
Penggelapan

Gegara Istri Kedua Terlilit Hutang, Kades Batang Onan Baru Gelapkan Dana Desa Rp 536 Juta Ditahan Polisi

23 Oktober 2025 | 16:12 WIB

TAPSEL II Kepala Desa (Kades) Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), IJH (44), resmi ditahan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB
BERITA

Bayar Pajak Tak Sesuai, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Billiar

8 Desember 2025 | 21:54 WIB
BERITA

Wow ! Edwin Sugesti Nasution Usulkan Gaji Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Korban Banjir

8 Desember 2025 | 21:35 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Politisi Golkar El Barino Shah Ingatkan Pihak Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP

8 Desember 2025 | 19:44 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB
BERITA

Semangat Hari Armada RI Tahun 2015, Lanal TBA Gelar Lomba Lari dan Galang Donasi Untuk Aceh, Sumut Serta Sumbar

7 Desember 2025 | 22:59 WIB
BERITA

Akses Darat Terputus, Polda Sumut Kirim Bantuan Melalui Jalur Udara ke Daerah Terisolir

7 Desember 2025 | 22:48 WIB
BERITA

UHC Primer Akan Berlaku di Medan, Iswanda Ramli : Pasien Harus Dilayani Hingga Sembuh, Tidak Ada Lagi Istilah Kamar Penuh

7 Desember 2025 | 22:44 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita