TAPSEL II
MN (64) yang merupakan Ketua Yayasan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tapanuli Selatan ditangkap dan resmi ditahan atas dugaan memperkosa santriwatinya.
Tindakan tersebut dilakukan MN kepada korban sejak usia 13 tahun.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025) mengatakan perstiwa itu terjadi dari tahun 2021 hingga 2022 dilikungan pesatren yang juga merupakan kediaman tersangka.
“Korban merupakan santriwati di pesantren asuhan MN.Peristiwa ini terjadi pada saat korban berusia 13 tahun dan korban baru berani bersuara saat usia 17 tahun.Dimana korban selalu mendapat ancaman akan dikeluarkan dari pondok pesantren,” paparnya.
AKBP Yon Edi Winara peristiwa itu terjadi sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021-2022 yang dilakukan MN pada saat berusia 60 tahun.
Dipaparkanya, peristiwa pertama pada awal bulan Juli tahun 2021 sekira pukul 13.00 WIB awalnya korban mencuci piring di rumah MN berlokasi di lokasi Yayasan Pondok Pesantren. Selanjutnya MN melakukan kekerasan dengan menarik tangan dan menutup mulut korban hingga
menindih tubuh korban.
Sambung, AKBP Yon Edi Winara pada bulan yang sama pelaku kembali beraksi ketika korban sedang menonton televisi dan membawa korba ke asrama laki-laki.
“Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban yang menyebutkan bahwa tindakan asusila telah dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021-2022. Korban merupakan santriwati di pesantren asuhan MN,” ungkap Yon, Sabtu (9/8/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yon menyebut MN pertama kali mencabuli korban saat sedang mencuci di pondok yayasan.
“Perbuatan Pertama pada awal bulan Juli tahun 2021 sekira pukul 13.00 WIB awalnya korban mencuci piring di rumah MN berlokasi di lokasi Yayasan Pondok Pesantren. Selanjutnya MN melakukan kekerasan dengan menarik tangan dan menutup mulut korban, setelah itu MN membuka celana kemudian memasukkan kelamin pelaku ke bagian kelamin korban,” ujarnya.
Pada bulan yang sama, Yon menyebut jika pelaku kembali beraksi ketika korban sedang menonton televisi. Pelaku membuka resleting dan meraba tubuh korban.
“Perbuatan cabul berikutnya terjadi hingga 2022, pada saat korban menyapu di ruang tamu rumah pelaku. Pagi sekira pukul 06:30, MN tiba-tiba datang memeluk korban hingga terjadi persetubuhan untuk yang terakhir kalinya,” paparnya.
Namun, saat korban yang sudah berusia 17 tahun akhirnya berbicara dengan ibu dan saudaranya, dimana korban tidak mau lagi bersekolah di pesantren. Ibunya kaget mendengar pengakuan putrinya, kemudian membuat laporan ke Polres Tapsel.
Kata AKBP Yon Edi Winara hasil visum et repertum menunjukkan adanya dugaan kuat telah terjadi tindakan asusila terhadap korban.
“MN bahkan telah mengakui perbuatannya, yang kini menjadi bagian pendalaman proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Dan MN dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) subs Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2016. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Dikarenakan pelaku merupakan orangtua/wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” pungkasnya. (ROM)