Media Online Jurnal X
Jumat, 4 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeCABUL
Tersangka MN pemilik pondok pesantren yang ditahan oleh Polres Tapanuli Selatan. (Foto Ist)

Tersangka MN pemilik pondok pesantren yang ditahan oleh Polres Tapanuli Selatan. (Foto Ist)

Miris ! Pemilik Ponpes di Tapsel Diduga Cabuli Santriwati Akhirnya Resmi Ditahan Polisi

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
10 Agustus 2025 | 00:34 WIB
inCABUL, TAPSEL
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TAPSEL II

MN (64) yang merupakan Ketua Yayasan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Tapanuli Selatan ditangkap dan resmi ditahan atas dugaan memperkosa santriwatinya.

Tindakan tersebut dilakukan MN kepada korban sejak usia 13 tahun.

Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025) mengatakan perstiwa itu terjadi dari tahun 2021 hingga 2022 dilikungan pesatren yang juga merupakan kediaman tersangka.

“Korban merupakan santriwati di pesantren asuhan MN.Peristiwa ini terjadi pada saat korban berusia 13 tahun dan korban baru berani bersuara saat usia 17 tahun.Dimana korban selalu mendapat ancaman akan dikeluarkan dari pondok pesantren,” paparnya.

AKBP Yon Edi Winara peristiwa itu terjadi sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021-2022 yang dilakukan MN pada saat berusia 60 tahun.

Dipaparkanya, peristiwa pertama pada awal bulan Juli tahun 2021 sekira pukul 13.00 WIB awalnya korban mencuci piring di rumah MN berlokasi di lokasi Yayasan Pondok Pesantren. Selanjutnya MN melakukan kekerasan dengan menarik tangan dan menutup mulut korban hingga
menindih tubuh korban.

Sambung, AKBP Yon Edi Winara pada bulan yang sama pelaku kembali beraksi ketika korban sedang menonton televisi dan membawa korba ke asrama laki-laki.

“Kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban yang menyebutkan bahwa tindakan asusila telah dilakukan sebanyak lima kali dalam kurun waktu Juli 2021-2022. Korban merupakan santriwati di pesantren asuhan MN,” ungkap Yon, Sabtu (9/8/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Yon menyebut MN pertama kali mencabuli korban saat sedang mencuci di pondok yayasan.

“Perbuatan Pertama pada awal bulan Juli tahun 2021 sekira pukul 13.00 WIB awalnya korban mencuci piring di rumah MN berlokasi di lokasi Yayasan Pondok Pesantren. Selanjutnya MN melakukan kekerasan dengan menarik tangan dan menutup mulut korban, setelah itu MN membuka celana kemudian memasukkan kelamin pelaku ke bagian kelamin korban,” ujarnya.

Pada bulan yang sama, Yon menyebut jika pelaku kembali beraksi ketika korban sedang menonton televisi. Pelaku membuka resleting dan meraba tubuh korban.

“Perbuatan cabul berikutnya terjadi hingga 2022, pada saat korban menyapu di ruang tamu rumah pelaku. Pagi sekira pukul 06:30, MN tiba-tiba datang memeluk korban hingga terjadi persetubuhan untuk yang terakhir kalinya,” paparnya.

Namun, saat korban yang sudah berusia 17 tahun akhirnya berbicara dengan ibu dan saudaranya, dimana korban tidak mau lagi bersekolah di pesantren. Ibunya kaget mendengar pengakuan putrinya, kemudian membuat laporan ke Polres Tapsel.

Kata AKBP Yon Edi Winara hasil visum et repertum menunjukkan adanya dugaan kuat telah terjadi tindakan asusila terhadap korban.

“MN bahkan telah mengakui perbuatannya, yang kini menjadi bagian pendalaman proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Dan MN dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) subs Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No.17 Tahun 2016. Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

“Dikarenakan pelaku merupakan orangtua/wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” pungkasnya. (ROM)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Tersangka D alias A diapit Polisi
CABUL

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

24 Juli 2026 | 07:02 WIB

TANJUNGBALAI II Polres Tanjungbalai bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial D alias A (37) diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak...

Read more
Supir angkot yang ditangkap Polres Dairi karena mencabuli anak dibawah umur. (Foto Ist)
CABUL

Cabuli Anak Dibawah Umur, Supir Angkot di Dairi Meringkuk di Penjara

23 Juli 2026 | 16:10 WIB

DAIRI II Satuan Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus seorang supir angkutan umum berinisial EG (32) usai melakukan pencabulan kepada seorang...

Read more
Anak terduga pelaku RMRM diapit Kanit PPA Sat Reskrim IPDA Darwin Siregar SH dan Tim Opsnal
CABUL

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Anak Terduga Pelaku Pemerkosaan dan Curas

21 Mei 2026 | 18:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dipimpin Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap tindak pidana Pemerkosaan dan...

Read more
Ilustrasi
CABUL

Terobsesi Film Porno, Pimpinan Ponpes di Deli Serdang Diringkus Polisi

20 Februari 2026 | 23:47 WIB

MEDAN II Tim Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap AMR alias Abi (31), pemilik sekaligus guru Pondok Pesantren Al-Mudzakir...

Read more

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Tanjungbalai Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2026

3 September 2026 | 23:39 WIB
BERITA

Diskominfo Kota Pematangsiantar Membangun Pustaha Demi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

3 September 2026 | 23:34 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Baksos Donor Darah Sambut HUT Ke 79 Koperasi Tahun 2026

3 September 2026 | 23:28 WIB
BERITA

Raup Rp 300 Ribu Sehari Dari Gift, Perempuan di Medan Polonia Diduga Nekat Live TikTok Konten Porno

3 September 2026 | 23:21 WIB
Curanmor

Polsek Bandar Huluan Ringkus Tersangka Pencurian Sepedamotor Milik Kakak Kandung

3 September 2026 | 23:00 WIB
Kabupaten Simalungun

Pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di KEK Sei Mangkei Terbakar, 3 Pekerja Meninggal Dunia

3 September 2026 | 18:08 WIB
BERITA

Kadispora Buka Turnamen Badminton Ke 2 Tahun 2026 PB Mitra Sporty Medan, Ketua KONI Dorong Atlet Daftar ke PBSI

3 September 2026 | 13:38 WIB
BERITA

Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H Tahun 2026, Kapolres Pematangsiantar Santuni Anak Yatim

3 September 2026 | 12:18 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan SM. Raja Dengan Problem Solving

3 September 2026 | 09:53 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Montoring Pemerikasaan Kesehatan Gratis kepada Warga

3 September 2026 | 09:50 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Antisipasi 3C Kepada Warga Jalan Parapat

3 September 2026 | 09:48 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Montoring Lahan Jagung Petani Binaan Dukung Ketapang

3 September 2026 | 09:45 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis