MEDAN II
Tim Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap AMR alias Abi (31), pemilik sekaligus guru Pondok Pesantren Al-Mudzakir di JI. Pala, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang atas kasus dugaan pencabulan terhadap 4 santri perempuan berusia 14-17 tahun.
“Bahkan salah seorang santri, berhasil disetubuhi. Korban AM (16) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putra Wijayanto didampingi Kanit PPA, Iptu Dearma Agustina Sinaga kepada wartawan, Jumat (17/2/2026).
Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu santri meminta izin orangtuanya untuk berhenti dari pondok pesantren karena mengalami pencabulan. Setelah itu, orangtua santri lain juga melaporkan kejadian serupa.
Dijelaskan Bayu bahwa AMR melakukan pencabulan dengan cara merayu korban agar mau disetubuhi, dengan mengatakan bahwa hubungan suami istri hanya boleh dilakukan oleh korban dengan suaminya, yaitu ; AMR sendiri.
“Modusnya agar mau dicabuli dan disetubuhi dengan cara meminjam ponsel milik pelaku dan memberikan kesempatan anak untuk menonton video porno yang dikoleksi di ponsel miliknya (milik tersangka). Kemudian merayu korban dengan mengatakan sayang dan hubungan suami istri hanya boleh dilakukan oleh korban dengan suaminya yaitu tersangka,” paparnya.
Pencabulan terjadi sejak November 2024, dan AMR melakukan aksi bejatnya saat istrinya keluar rumah berbelanja atau sedang tidur.
“Pencabulan itu terjad di kamar mandi dan di salah satu ruangan,” kata Bayu.
Berdasaran hasil koordinasi yang dilakukan polisi, pondok pesantren yang didirikan AMR tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) Deli Serdang.
Dimana, pesantren ini hanya memiliki 11 santri wanita dan 1 santri pria. Sementara gurunya adalah AMR dan istrnya. Polisi telah memeriksa 12 santri, dan 5 diantaranya menjadi korban pencabulan.
“AMR telah mengakui perbuatannya dan dia mengakui karena terobsesi dari film porno yang dikoleksinya,” pungkasnya. (ROM)






