SIANTAR
Modal berfoya-foya menikmati dunia gemerlap (Dugem) disalah satu tempat hiburan malam (THM) Kota Medan, Prima (19) warga Dusun Sukajadi Kelurahan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau nekat mencuri sepedamotor (curanmor) jenis Honda Vario 150 di kos-kosan yang ada di Kota Siantar.
Pengakuan itu terucap dari mulut Pelaku Prima setelah berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar di Warnet King Queen Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Rabu (24/11/2021) pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Sepedamotor itu dijual Pelaku Prima di Kota Medan seharga Rp 7,5 Juta. Selain foya foya modal dugem, Pelaku Prima juga menghabiskan uang hasil penjualan sepedamotor curian itu untuk membeli beberapa potong pakaian dan celana panjang.
Pencurian sepedamotor itu terjadi hari Minggu (21/11/2021) di Kos-kosan Jalan Laguboti II Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar. Saat itu Pelaku korban Albert Nielson Naibaho (23) baru pulang ke kos-kosan itu dan memarkirkan sepedamotor nya didalam serta kunci kontak diatas mejat.
Selanjutnya korban pergi ke kamar mandi untuk mandi. Mengetahui itu, Pelaku Prima yang juga kos di rumah itu langsung mencuri sepedamotor korban. Selesai mandi korban terkejut melihat sepedamotornya sudah hilang dan esok harinya korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/719/XI/2021/SU/STR/RES P.SIANTAR/SUMUT, tanggal 22 November 2021. karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 17 Juta.
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH memperintahkan Kanit Jahtanras IPDA Moses Butar-butar SH menindaklanjuti laporan pengaduan itu. Lalu setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (24/11/2021) pagi sekira pukul 06.00 WIB Kanit Jahtanras dan Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Prima di Warnet King Queen Jalan Kartini Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
“Pelaku Prima sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sepedamotorr sebagaimana pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis /Editor : Freddy Siahaan






