SIANTAR
Sekitar dua tahun hening setelah bulan Februari tahun 2017 yang lalu digerebek Tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar dan Kodim 0207/Simalungun, ternyata narkoba di Jalan Tanah Jawa, Gang Puri, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar kembali beroperasi.
Terbukti hari Minggu (29/12/2019) malam sekira pukul 19.30 Wib Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus seorang pemuda Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar berinisial Am (22) dan FS (33) warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur usai membeli narkotika jenis sabu.
Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH mengatakan penangkapan pelaku Am berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di jalan Tanah Jawa Gang Puri sering orang membeli sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SIK, MSi bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal melihat pelaku AM dan FS keluar dari Gang Puri. Tidak ingin target lepas begitu saja, Kasatres memperintahkan Kanit Idik dan Tim opsnal melakukan penangkapan.
Saat itu pelaku AM berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 paket sasbu berat bruto 0,41 gram sedangkan pelaku FS nekat melarikan diri sembari membuang 1 paket sabu. Hanya saja usaha pelaku FS sia sia karena ditangkap Tim Opsnal dan disuruh mengambil barang bukti 1 paket sabu yang dibuang nya itu.
Diinterogasi, pelaku Am dan FS mengaku keberadaannya ke Gang Puri itu masing masing baru membeli 1 paket sabu dari laki laki yang nama panggilannya Kibek. Mendengar itu kedu pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mako Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku AM dan FS sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan di tahan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2019 Tentang Narkotika,”kata Rusdi Ahya mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post