SIMALUNGUN
Kenekatan membunuh korban Porta boru Tumanggor (52) di Pohon Kopi milik Ismail Turnip di Nagori Tano Tingkir Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun pada hari Kamis (27/5/2021) kemarin ternyata kedua tersangka, berinisial A Boru S (40) dan H Boru T (45) warga yang sama dengan membutuhkan uang untuk pergi meninggalkan suami.
“Kenekatan kami membunuh korban itu karena butuh uang supaya bagaimana kami bisa meninggalkan suami,”ujar Tersangka H boru T diinterogasi wartawan usai Press Release di Lapangan Aspol Polres Simalungun, Jalan Sangnaualuh Kelurahan SIopat Suhu Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Senin (31/5/2021) siang.
Tersangka H boru T menceritakan hari Kamis (27/5/2021) siang bersama Pelaku A boru S berencana pergi kedaerah Saribudolok Kabupaten Simalungun karena bertengkar dengan suami. Selanjutnya ditengah perjalanan, mereka berhenti dan melihat korban sedang mengutip cabe di perladangan nya.
Lalu kedua tersangka menjumpai korban dengan alasan meminta air minum sembari duduk, kemudian Tersangka A boru S mengatakan mempertanyakan bagiamana mau pergi karena uang mereka sedikit. Mendengar itu membuat nya mengajak tersangka A boru S untuk mengambil uang korban dengan membekap kepala korban menggunakan sarung dan membunuh korban.
“Sebenarnya tidak ada karena unsur sakit hati. Masalah meminjam uang yang tak dikasih korban itu sekitar enam bulan yang lalu. Perbuatan kami ini tidak ada dibantu suami,”kata Tersangka H boru T mengakhiri sembari Tersangka A boru S mengganggukan kepalanya dan sama sama mengakui menyelesai perbuatan keji mereka itu.
Sementara itu Press Release itu dipimpin Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Rachmat Aribowo SIK, MH, Kapolsek Purba IPTU M Sinaga dan Kanit Jahtanras IPDA Antonyus Hutahaean, SH, MH.
Kapolres dalam paparannya menjelaskan awal penemuan mayat korban atas informasi masyarakat, dimana korban posisi seolah olah gantung diri. Tetapi hasil penyelidikan dan analisisa dari proses investigasi personil ditemukan indikasi korban meninggal bukan karena bunuh diri melainkan adanya tanda tanda kekerasan lalu dikembangkan dilapangan.
Atas dasar penyelidikan, informasi masyarakat dan wartawan disimpulkan kejadian meninggalnya korban mengarah kepada kedua tersangka dan hari Sabtu (30/5/2021) malam sekira pukul 22.00 Wib Tim dipimpin Kanit Jahtanras IPDA Antonyus Hutahaean dan dibantu Tim Opsnal Unit 2 Buncil Subdit III Krimum Polda Sumut (Poldasu) berhasil meringkus kedua tersangka di Hotel Hawai Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
“Kedua Tersangka diancam Pasal 338 subidair Pasal 170 ayat 2 ke 3 huruf E dan atau Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Penambahan Pasal 365 ditemukan barang bukti barang barang milik korban,”ujar Kapolres.
Ditegaskan Kapolres, motif pembunuhan korban itu kedua tersangka sudah beberaepa kali meminjam uang kepada korban tetapi tidak diberikan korban sehingga sakit hati. “Motif pembunuhan itu sakit hati ketika uang tidak dipinjamkan korban. Perihal mengarah adanya perencanaan pembunuhan, penyidik kami belum temukan dan masih mengumpulkan barang bukti. Pelaku sejauh ini masih mengarah kepada kedua pelaku itu saja,”Pungkap AKBP Agus Waluyo.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






