SIMALUNGUN
Meski sempat membuat laporan pengaduan palsu dengan mengaku korban perampokkan, Sales PT Indorasa Prima Sukses Gemilang, Sugianto (49) warga Huta Hataran Jawa I, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun harus tidur beralaskan tikar diruang tahanan Mako Polsek Bangun setelah terungkap melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan hari Jum’at (25/10/2019) pagi sekira pukul 06.00 Wib.
Pada hari Kamis (24/10/2019) malam sekira pukul 20.00 wib, Kanit Reskrim IPDA BOBI. W mendapat telepon dari saksi Ariono bahwa ada seorang laki laki diduga korban perampokan dengan kedua tangannya terikat di pohon mangga dan mulut di lakban di Jalan Asahan KM 8 Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun tepatnya disamping Cafe One More.

Saat mendatangi TKP, Tim Unit Reskrim dipimpin Kapolsek Bangun AKP B Manurung menemukan Sugianto keadaan terikat kedua tangannya dengan dua kali lilitan dan mulutnya di lak ban sepanjang kira-kira 5 cm. Setelah dibawa ke Mako Polsek Bangun, Sugianto mengaku korban pencurian dengan pemberatan dan uang tagihan dari pelanggan sebesar Rp47.872.500 serta HP nya diambil pelaku.
Kapolsek merasa curiga melihat korban ketika diikat dalam keadaan rapi, segar bugar, sehat dan lakban dimulut hanya 5 cm dan menempel terbuka serta tangan diikat hanya satu lilitan saja sehingga masih mendalami kebenaran laporan pengaduan korban tersebut. Lalu Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan tim opsnal nya melakukan pra rekontruksi kejadian perampokkan sebagaimana pengakuan Sugianto di TKP.
Hasil pra rekontruksi itu Kapolsek menemukan kejanggalan. Setelah menginterogasi ternyata Sugianto mengaku bukanlah korban perampokan melainkan melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan bersama teman nya Suhar warga Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Mendengar itu, Jumat (25/10/2019) dini hari sekira pukul 01.30 Wib Kapolsek lansung memimpin pengejaran terhadap Suhar tetapi setiba dirumahnya Suhar tidak berhasil ditemukan. Begitupun, siang harinya sekira pukul 13.00 Wib adanya bantuan informasi, Kapolsek berhasil menangkap Suhar didalam gubuk di perladangan Pasar I Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun.
Diinterogasi, Suhar mengakui kebohongan Sugianto tersebut dan uang pelanggan ditanam disamping rumahnya. Lalu Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan tim opsnal langsung membawa Suhar kerumahnya dan menyita barang bukti uang sebanyak Rp38 Juta yang ditanam.
Dari pelaku Sugianto dan Suhar turut diamankan barang bukti 1 utas lakban plastik warna coklat panjang sekitar 2 Meter, 1 utas lakban plastik warna coklat panjang sekitar 20 cm, 1 buah tas ransel merk polo qarna abu-abu, 1 unit sepedamotor Honda Spacy Warna biru BK 6642 TAN, 1 helai kemeja warna putih biru bertuliskan Indorasa Prima Abadi dalam keadaan lengan sebelah kanan koyak, 1 gulung lakban plastik warna coklat, 3 lembar bon tagihan, 1 lembar bon tagihan dari indorasa Prima Abadi, 1 buah helm full face warna hitam dan 1 unit sepedamotor RX- KING Warna Hitam Merah BK-4339-FY.
“Hingga saat ini keduanya, (Sugianto dan Suhar) sudah diamankan kemudian akan dilakukan pemeriksaan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Kapolsek Bangun AKP B Manurung.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post