TANJUNG BALAI
Pengakuan atau nyanyian dua pembeli, RZ alias Zein (36) kuli bangunan, warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tulang Raso dan MT alias Topik (27) Nelayan warga Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai setelah ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai membuat oknum pengedar narkotika jenis sabu berinisial BL alias Udin (37) Nelayan Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Putra Jani Purba SH dikonfirmasi hari Kamis (21/11/2019) diruang kerjanya mengatakan pada hari Rabu (20/11/2019) malam sekitar pukul 19.00 Wib disalah satu rumah di jalan Sei Katingan, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tulang Raso, Kota Tanjung Balai Kanit Idik II dan Tim opsnal meringkus pelaku Zein dan Topik diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Dari kedua pelaku disita barang bukti 1 buah kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,51 gram, 1 set bong dan 1 buah korek mancis warna biru. Diinterogasi kedua pelaku mengaku pemilik barang bukti sabu itu yang diperoleh dari pelaku BL alias Udin.
Tempo 30 menit saja tepatnya pukul 19.30 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku Udin sedang duduk duduk didalam rumahnya
dan menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 0,16 gram dan uang kontan sebesar Rp100.000 dari saku celana depan sebelah kanan nya.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Putra Jani mengakhiri.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post