SIANTAR
Indah Syahputra Siallagan (42) penjual narkotika jenis shabu warga Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar hanya bisa pasrah ditangkap dan ditahan di Polres Siantar setelah adanya pengakuan atau “nyanyian” tiga pria, Selasa (6/12/2022) sekira pukul 03.00 Wib dini hari.
Ke tiga pria itu, Anju Pranata Sitompul (28) warga Jalan Sibatu-batu Gg. Batu Kapur Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, Asri Sirait (49) warga Jalan Tanjung Pinggir Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan Risdo Hapeni Sinaga (34) warga Jalan SM. Raja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Awalnya pada Selasa (6/12/2022) sekira pukul 01.00 WIB dini hari masyarakat memberikan informasi bahwa ada laki-laki memiliki narkotika diduga jenis shabu di Jl. SM. Raja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar tepatnya disebuah rumah.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba menggerebek rumah sesuai diinformasikan masyarakat tersebut dan meringkus tiga orang pria yakni Anju Pranata Sitompul, Asri Sirait dan Risdo Hapeni Sinaga.
Saat itu Anju Pranata Sitompul menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya keatas lantai dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 0,83 gram dan uang sebesar Rp 50.000, kemudian dari kantong Asri Sirait ditemukan 1 unit handphone merk Samsung dan dari Risdo Hapeni Sinaga ditemukan 1 unit handphone merk Redmi serta turut diamankan 2 unit sepeda motor,
Diintrogasi ke tiga pria itu mengakui pemilik shabu tersebut yang diperoleh dari Indah Syahputra Siallagan. Mendengar itu Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengembangan. Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil meringkus Indah Syahputra Siallagan dirumahnya Jalan D.I. Panjaitan Kelurahan Naga Huta Timur Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar dengan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 buah plastik klip berisi 10 paket Narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,52 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo dan uang sebesar Rp. 300.000.
Pelaku Indah Syahputra Siallagan mengaku shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial U warga Medan. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, U tidak berhasil ditemukan, lalu ke empat pria itu beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Ke empat pria itu yakni Anju Pranata Sitompul, Asri Sirait, Risdo Hapeni Sinaga dan Indah Syahputra Siallagan beserta seluruh barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jenis shabu,”Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK, MH dan Kasatres Narkoba AKP Rusdi Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Sabtu (10/12/2022) siang. (FRED ).






