SIANTAR
Berbeda dengan operasi tahun tahun sebelumya yang selalu penindakan dengan mentilang pelanggar peraturan, kini Operasi Tahun 2021 ini Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Siantar lebih mengedepankan terhadap pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dalam pencegahan penyebara virus corona atau covid 19.
“Kalau aksi tilang tidak ada karena kita hanya melakukan himbauan dan sanksi sosial kepada pelanggar Prokes untuk cegah Covid 19,”ujar Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) AKP Muhammad Hassan, SH, MH dikonfirmasi wartawan, Senin (8/2/2021) siang sekira pukul 13.30 WIB.
Hassa menjelaskan dalam operasi itu pihaknya juga melakukan penempelan stiker himbauan pencegahan penyebaran Covid-19 kemudian membagikan masker kepada masyarakat khususnya pengendara kendaraan yang melanggar Prokes atau tidak memakai masker
“Titik razia kita itu ditempat rawan keramaian seperti, jalan Merdeka dan Jalan Sutomo termasuk Pasar Horas,”jelasnya.
Begitupun, Hassan menegaskan pihaknya akan tetap melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara yang mengendarai kendaraan ugal ugalan apalagi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas atau lakalantas. “Tilang tetap ada tapi itu berlaku saat pengendara ugal ugalan terlebi lagi melanggar 5 pasal,”Tegas AKP Muhammad Hassan mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






