MEDAN II
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM) berlangsung panas, Senin (20/7/2026).
Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan alasan PT KIM tidak melakukan kutipan retribusi masuk untuk Kawasan KIM yang berada di wilayah administrasi Kota Medan, sementara KIM 2 yang masuk wilayah Deli Serdang berjalan dan dikutip.
“Kenapa Medan gak, padahal ada saham Pemko Medan di PT KIM itu sebesar 10 persen. Makanya direksi itu harus hadir, biar bisa dapat jawaban yang jelas. Orang ini suka-suka, kenapa Deli Serdang bayar, Medan gak,” tegas Paul dalam RDP.
Ia menilai alasan PT KIM yang menyebut sistem digital belum siap di KIM 1 tidak masuk akal.
Pihak PT KIM dalam RDP berdalih: “Kami selaku pengelola HPL di KIM 1-5. Kenapa KIM 2 berjalan karena mereka sudah siap sistem digitalnya. KIM 2 di Deli Serdang itu lahannya tertutup sedangkan KIM 1 lahannya terbuka dan banyak akses keluar masuk.”
Politisi PDI Perjuangan itu langsung membantah alasan tersebut.
“Alasan ini gak masuk akal. Ini ada indikasi mereka korupsi. Berapa tahun kalian hilangkan PAD untuk Kota Medan. Kenapa kalian gak mengutip pas masuk untuk KIM yang masuk ke wilayah Medan,” kecam Paul.
Ia meminta pada RDP lanjutan, Komisi 4 DPRD Medan memanggil jajaran direksi PT KIM yang kompeten dan bisa mengambil keputusan, bukan perwakilan yang tidak menguasai masalah.
Sementara itu, Anggota Komisi 4, Lailatul Badri menyoroti bahwa uang pas masuk ke KIM jelas ada pungutan. Hal itu harusnya menjadi potensi PAD Kota Medan yang tidak boleh hilang. (ROM)






