TAPUT
Seorang ibu rumah tangga penjual buah inisial RM (52) warga Tigarihit Desa Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) akibat menjual narkotika jenis ganja.
Pelaku RM ditangkap ditempat dagangannya yang terletak di Jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Kabupaten Taput, Minggu (6/2 /2022) kemarin.
Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada wartawan, Senin (7/2/2022). mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku RM menjual buah-buahan sembari menjual ganja. Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (6/2 /2022) kemarin pelaku RM ditangkap ditempat dagangannya itu dengan barang bukti ganja seberat 63, 35 gram.
“Tersangka saat di tangkap di tempat dagangannya dan ditemukan barang bukti ganja kering yang sudah siap edar,” kata Walpon Baringbing,
Ditambahkannya, saat diperiksa di ruang unit Narkoba, tersangka mengakui perbuatannya untuk menambah pencaharian dari jual buah tersebut sambil menjual ganja. Karena jual buah tersebut tidak begitu laku sehingga terpaksa harus menjual ganja.
Discussion about this post