SIMALUNGUN
M Sianturi (56) pelaku judi tebak angka jenis togel di Lapo Tuak Nagori Mancuk Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Rekrim Polres Simalungun, Kamis (15/6/2023) malam sekira pukul 18.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di lapo tuak tersebut terjadi tindak pidana perjudian.
Dari Pelaku M. Sianturi ditemukan barang bukti berupa 1 buah buku tulis merk Volta berisi angka-angka tebakan Togel, 1 buah pulpen, 1 unit handphone android merk Vivo Y16 yang terdapat pesan Whatsapp berisi angka tebakan perjudian Togel, dan uang sebesar Rp94.000.
“Pelaku M. Sianturi sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah kegiatan perjudian di wilayah Kabupaten Simalungun dan mengurangi tingkat kejahatan terkait perjudian,” Pungkas Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH, SIK, MH. (FRED)






