SIMALUNGUN II
Sah alias Pajom (35) warga Dusun I Barja Tongah, Nagori Banuh Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun hanya bisa pasrah diserahkan warga kepada pihak Polsek Raya Kahean, Polres Simalungun akibat memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan pelaku Pajom didepan rumah warga bernama Samuel di Dusun III Barja Tongah, Nagori Banuh Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun pada hari Senin, (26/8/2024) siang sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menjelaskan awalnya siang itu pukul 13.30 Wib warga bersama Pangulu setempat menangkap pelaku Pajom karena terlibat pencurian alat panen sawit (fiber). Selanjutnya penangkapan itu dilaporkan kepada Kapolsek Raya Kahean, IPTU Lumban Sirait, SH.
Pukul 14.30 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Raya Kahean datang ke lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Pajom ditemukan barang bukti tas milik pelaku Pajom yang didalamnya 1 bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu berat bruto 0,17 gram, 1 kaca pirex, dan 1 bungkus rokok Gudang Garam Merah.
Diinterogasi pelaku Pajom mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya dan sabu tersebut dibelinya dari seorang pria inisial A, warga Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun dengan harga Rp 50.000.
Adanya pengakuannya itu Pajom dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun,” Pungkas AKP Irvan. (Fred)






