SIANTAR
JRS alias Jhon (20) tak berkutik ditangkap Tim Libas Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar akibat nekat melakukan pengerusakan rumah dan penganiayaan terhadap Tulang atau Pamannya Leonardo Panggabean (31) hari Senin (1/6/2020) sore.
Kejadian itu dirumah korban yang terletak di Jalan Medan Km 3,5 Lorong Cinta Damai, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar Hari Sabtu (30/5/2020) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.
Awalnya korban tidak mengetahui apa tujuan korban datang kerumahnya. Korban sempat membuka pintu rumahnya karena mendengar ada ketukan pintu, tapi melihat Pelaku datang membawa senjata tajam (Sajam) berupa sebilah parang membuat korban langsung menutup pintu rumahnya itu.
Pelaku kondisi sudah sempoyongan seperti orang lagi ketinggian mengisap narkoba langsung mengamuk dengan memparangi pintu rumah, asbes dan kaca jendela hingga mendobrak hingga terbuka. Tidak itu saja, Pelaku juga mengayunkan parang itu kearah korban kemudian korban berusaha mengelak tetapi parang itu mengenai tangan kiri korban sehingga mengalami luka.
Tidak terima kejadian itu, Hari Senin (1/6/2020) pagi korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba, Polres Siantar dengan nomor : LP / 26 / VI / 2020 / sek Martoba tanggal 01 Juni 2020. Kapolsek Siantar Martoba AKP Resbon Gultom, SH memperintahkan Tim Libas langsung menanganinya. Setelah dilakukan pemeriksaan korban dan saksi, hari itu juga Tim Libas langsung menangkap Pelaku dirumahnya yang juga di Jalan Medan Km 3,5 Lorong Cinta Damai, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
“Aku memang salah bang. Bapak ku sudah ngasih uang menebus Hp yang ku gadaikan sama tulang ku itu (Korban) tapi Hp ku gak dikasih,”ujar Pelaku JRS alias Jhon ditemui malam harinya usai menjelani pemeriksaan Tim Libas Polsek Siantar Martoba.
Pelaku mengakui pemakai narkoba jenis sabu tetapi saat kejadian tidak dalam kondisi memakai sabu melainkan mabok karena minum minuman alkohol bersama temanyan didaerah Pasar Dua Jalan H. Ulakma Sinaga. Setiap sabu dikonsumsinya dibeli dari Jalan Tanah Jawa Gang Puri Kota Siantar. “Aku gak lagi nyabu saat kejadian tapi mabuk. Setiap beli sabu di Gang Puri itu teman ku yang pergi sedangkan aku disuruh menunggu di belakang Pasar Horas,”kata Pelaku JRS alias Jhon mengakhiri dan tidak mau memberitahu nama temannya yang membeli sabu ke Gang Puri itu.
Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH membenarkan penangkapan Pelaku JRS alias Jhon itu dan sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Martoba untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






