SEORANG pria berinisial DI (34) dicokok Pihak Mabes Polri dari tempat kediamannya di kawasan Kedawung, Cilegon, Banten.
Pelindung Masyarakat (Linmas) dan menjabat sebagai Sekretaris RT, ini ditangkap lantaran diduga menyebarkan hoax yang menyebutkan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno melarang adanya kumandang azan.
“Tersangka tidak melakukan perlawanan saat kami lakukan penangkapan,” kata Direktur Siber, Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Fadil Imran, mengutip Kricom, Rabu (21/2).
Fadil menjelaskan, DI dianggap turut menyebarkan pemberitaan dari situs Temp0blogspot.co.id yang berjudul, ‘Demi Kenyamanan dan Toleransi, PDIP Menyetujui Suara Azan Ditiadakan di Seluruh Indonesia’.
“Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti ponsel berikut SIM Card dan KTP atas nama pelaku,” tutup mantan Kapolsek Tanah Abang ini.
DI kini harus menjalani proses hukum usai dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang perubahan UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Discussion about this post