TANJUNG BALAI
Pemeritah Kota (Pemko) Tanjung Balai mengeluarkan surat perintah pembongkaran bangunan tanpa IMB di Gudang PT. SKI yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung.
Surat dari Pemko Tanjungbalai itu ditujukan langsung kepada pemilik gudang Irwan/Hasan dengan Nomor: 331/6707/Satpolpp yang ditandatangani Sekdakot tertanggal 6 April 2020, dan ditembuskan ke instansi pemerintah terkait seperti, Dinas Perizinan dan juga DPRD Tanjung Balai.
“Benar kita ada menerima surat perintah bongkar dari Sekdakot perihal bangunan yang dibangun tanpa IMB dan di atas DAS milik PT. SKI Teluk Nibung,“kata Kasatpol PP M. Tahir kepada wartawan melalui telepon selulernya, Hari Kamis (9/4/2020).
Dikatakannya, surat pembongkaran bangunan itu berisi agar pihak pengusaha membongkar sendiri bangunannya sampai batas waktu yang telah ditetapkan dan surat pembongkaran itu juga ditembuskan ke Dinas Perizinan, camat dan kelurahan setempat serta DPRD Tanjung Balai.
“Sesuai isi surat itu, pihak pengusaha diberikan waktu untuk membongkar sendiri bangunannya selama 7×24 jam, hingga diberikan waktu tambahan 3×24 jam dan terakhir 1×24 jam. Jadi kita masih menunggu sampai 11 hari kedepan sejak surat itu dikeluarkan. Dan jika tidak diindahkan maka kita yang akan bertindak,”katanya.
Sementara itu ditempat terpisah, Dahman Sirait selaku Ketua Komisi A DPRD Tanjung Balai membenarkan lembaga perwakilan rakyat itu sudah menerima tembusan surat pembongkaran di Gudang PT SKI tersebut.
Untuk itu, Dahman mendesak agar Pemko Tanjung Balai membongkar bangunan tanpa IMB itu setelah sidak kelokasi bersama instansi terkait beberapa hari lalu. “Saya memang belum membaca surat itu karena mungkin masih di meja Ketua tapi saya sudah mendengar informasi adanya surat itu. Kita apresiasi Pemko Tanjung Balai atas terbit nya surat itu,”ujarnya.
Penulis : R Tamba, Editor : Freddy Siaahaan
Discussion about this post