SIANTAR
Johan Pranata Simatupang (20) warga Jalan Pattimura Bawah Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar tak berkutik diringkus setelah nekat memeras uang gadis Jalan Siak Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara berinisial PTZ (18) dihadapan seorang polisi dari Satres Krim Polres Siantar yang menyamar supir grab, Senin (29/3/2021) malam sekira pukul 23.45 Wib.
Awalnya pelaku ada penyimpan vidio porno korban sehingga dimanfaatkan untuk memperas uang korban dengan mengancam akan menyebarkan. Hari Senin (29/3/2021)sore sekira pukul 16.40 Wib pelaku mengirimkan pesan Messenger kepada pelapor dengan berisikan “Oh dalam waktu dua jam ini, kau nggk ada kabar aku sebar semuanya di IG/FB dan aku posting juga ke Berita Viral Siantar, ingat aku tidak main-main!!!!” Sembari turut ada mengirimkan screenshot potongan video korban.
Pelaku kembali mengirimkan pesan Messanger, “ok, selamat menikmati, smoga kamu besok menjadi trending topik” dan juga “kuhapus semua yang tentang berkaitan tentangmu, berapa bisa kau kasih?”. Korban pun menjawab ” kau mau berapa?”. Pelaku menjawab, “3.000.000,-(tiga juta rupiah)”. Lalu korban menjawab, “ok”.
Selanjutnya malam harinya sekira pukul 20.04 Wib pelaku kembali mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatshapp dengan berkata ” bentar aku cari rekening orang ” dan korban berkata “uang cash aja mau”. Pelaku menjawab, “aku bisa hapus didepanmu, kita bisa main plus 3.000.000,-(tiga juta rupiah),”. Membaca ini korban menyetujuinya dan mempertanyakan keberadaan pelaku, ” ya udah, dimana sekrang”. Pelaku membalas, “kalau udah siap main, Hp aku minta sama kawan aku baru aku hapus didepan kamu, kau yang bayar hotel ya”.
Tak terima diperas, sekira 21.00 Wib korban didampingi orangtuanya koordinasi dengan personil piket Sat Reskrim Polres Siantar. Lalu dua personil Sa Reskrim menuju jalan Kartini dengan mengendarai mobil Avanza. Dimana satu orang menyamar sebagai supir grabcar dan 1 orang lagi duduk dibangku belakang dengan posisi tiarap agar tidak diketahui pelaku.
Setelah korban menunggu dijalan Kartini depan Yayasan Perguruan Taman Siswa ternya Pelaku menggagalkan transaksi melalui Whatsaap dikarenakan pelapor tidak mau menuruti perkataan pelaku karena pelaku menyuruh korban turun dari dalam mobil dan berjalan menjumpai pelaku. Padahal korban tidak mengenal dan tidak mengetahui dimana posisi pelaku.
Selanjutnya pelaku menghubungi korban dan mengarahkan korban bertemu ke depan taman bunga Jalan merdeka. Sesampainya di depan Taman Bunga pelaku mendatangi korban yang mengendarai sepedamotor Honda jenis Vario warna merah BK 2856 WAJ dan masuk kedalam mobil. Saat itu pelaku menyuruh korban menunggunya didepan Suzuya. “tunggulah didepan Suzuya biar aku simpan sepeda motorku”.
Korban pun pergi ke Suzuya dan menunggu didalam mobil. Tidak lama kemudian Pelaku datang dan masuk kedam mobil ditumpangi korban dan korban memberikan uang sebesar Rp.1.500.000. Pelaku merasa keberatan dengan mengatakan, ” kenapa uang segini??. Korban pun menjawab, ” nanti aku kasih sisanya setelah kita keluar dari dalam hotel”. Saat menerima uang dari korban dua personil Sat Reskrjm yang menyamar didalam mobil itu langsung menangkap Pelaku dan barang bukti berupa 1 unit sepedamotor Honda Vario warna Merah BK 2856 WAC, 2 Unit Hp VIVO Warna Hitam, dan Realmi warna Biru serta Uang Rp.1.500.00 diboyong keruangan penyidikan Sat Reskrim Polres Siantar.
“Pelaku Johan Pranata Simatupang sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






