Media Online Jurnal X
Sabtu, 20 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA

Pengacara Terdakwa Nilai Surat Dakwaan Penggelapan Mobil JPU Tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
24 Januari 2020 | 00:15 WIB
in BERITA, BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Melanjutkan agenda sidang sebelumnya, Majelis Hakim diketuai Fhytta Imelda Sipayung, SH membuka persidangan perkara penggelapan mobil dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi pengacara atau penasehat hukum terdakwa Heru Aldiansyah (30) atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Chadafi Nasution, SH di Pengadilan Negeri (PN) Siantar hari Kamis (23/1/2020) sore.

Horas Sianturi, SH penasehat hukum terdakwa Heru Aldiansyah mengatakan dalam surat dakwaawn yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara sesama mengingat didala surat dakwaan tersebut terdapat kesalahan dan kejanggalan.

Adapun alasan eksepsi tersebut surat dakwaan tidak memenuhi syarat formal yakni terdapat kesalahan identitas terdakwa yaitu tempat tinggal., yang mana dibuat dalam surat dakwaan adalah Jalan Jenderal Gatot Subroto KM8 Kelurahan Padang Hulu, Kecamatan Lubuk Raya. Padahal yang sebenarnya adalah Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 8 Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu.

Kemudian tidak adanya laporan pengaduan terhadap terdakwa dan penangkapan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan KUHPidana. Kehadiran terdakwa ke Kepolisian selaku penyidik bukan lah karena adanya surat penangkapan tetapi inisiatif terdakwa yang diminta untuk datang menghadiri pemeriksaan di Polres Siantar sebagai saksi. Namun setelah terdakwa memberikan keterangannya di Kepolisian, terdakwa tidak diperbolehkan pulang bahkan langsung dilakukan penahanan.

Sebagaimana kita ketahui apabila seseorang akan dijadikan tersangka dan terdakwa dikarenakan adanya laporan kejadian tindak pidana, maka hal yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah pemanggilan terlapor sebagai saksi secara resmi dan setelah itu jika terpenuhi unsur tindak pidana dan dua alat bukti yang cukup maka seseorang tersebut baru dijadikan tersangka dan dapat dilakukan penahanan.

Namun apa yang dilakukan pihak Kepolisian justru sebaliknya karena sejak awal terdakwa langsung ditangkap tanpa adanya surat tugas dan perintah penangkapan dan hal itu tersebut merupakan bukti bahwa penangkapan terdakwa sudah salah karena tidak berdasarkan KUHAP.

Penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa tidak sesuai KUHAP karena tidak adanya ditemukan dua alat bukti yang cukup dari terdakwa maka terdakwa seharusnya tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka apalagi dilakukan penahanan sebagaimana telah diatur Pasal 21 ayat 1 KUHAP tentang Penahanan. Untuk itu penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa sudah tidak sesuai KUHAP dan dengan sendirinya penahanan tersebut haruslah dibatalkan demi hukum.

Lebih lanjut, Horas dari Kantor LBH Citra Keadilan menambahkan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang diharuskan Pasal 143 ayat 2KUHAP. Apa yang diuraikan JPU dalam surat dakwaannya tidak jelas dalam menyebutkan fakta dalam uraian perbuatan. Bahwa ketidakjelasan tersebut dapat diuraian halaman 2 di surat dakwaan yaitu “bahwa selanjutkanya tanggal 13 Januari 2019 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa dan saksi Jaka Hidayat mendatangi rumah saksi korban Asnimar Abu Samah Chaniago, dan terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut telah dilarikan oleh orang”.

Kami menilai bahwa frasa “telah dilarikan oleh orang” tidak dapat dianggap bahwa terdakwa diduga telah melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan oleh JPU karena tidak adanya uraian bagaimana cara nya mobil dilarikan oleh orang dan apa peran dari terdakwa sehingga mobil tersebut dilarikan oleh orang.

Berdasarkan uraian kami diatas, maka kami menilai surat dakwaan JPU disusun secara tidka cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga surat dakwaan JPU dapat dikatakan tidak memenuhi persyaratan materil sebuah surat dakwaan sebagaimana dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP yang pada pokok nya mensyaratkan agar surat dakwaan diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap.

“Oleh karenanya sangat beralaskan secara hukum, surat dakwaan JPU Register Perkara Nomor, No.Reg.Perk.PDM-01/PSIAN/Epp.2/12/2019 tertanggal 31 Desember 2019 dinyatakan batal demi hukum,”tambahnya.

Horas menegaskan berdasarkan alasan alasan seperti yang telah kami uraiakan diatas maka dengan ini kami selaku Penasehat hukum terdakwa memohon Majelis Hakim agar berkenan memutuskan perkara ini dengan amar putusan, menerima dan mengabulkan eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa dan menyatakan secara hukum Surat Dakwaan JPU Register Perkara Nomor No.Reg.Perk. PDM-01/PSIAN/Epp.2/12/2019 tertanggal 31 Desember 2019 adalah tidak memenuhi Syarat Formil

Kemudian menyatakan surat dakwaan JPU dengan register perkara Nomor: PDM-01/Tarut.2/Epp.2/6/2018 tertanggal 25 Juni 2018 dibatalkan, menyatakan secara hukum Surat Dakwaan JPU dengan Register Perkara Nomor: PDM-01/ Tarut.2/EpPp.2/6/2018 tertanggal 25 Juni 2018 adalah batal demi hukum serta menyatakan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara.

Sementara itu JPU Muhammad Chadafi Nasution, SH yang juga kini menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siantar dengan singkat mengatakan akan mengajukan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung, SH menunda persidangan hingga hari Kamis (30/1/2020) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU tersebut. “Sidang ditunda hingga minggu depan,”ujar Fhytta mengakhiri sembari menutup persidangan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share18Tweet11SendShare

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Respon,Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Keluhkan Pembayaran Melalui APP SKCK online
BERITA

Polres Pematangsiantar Respon,Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Keluhkan Pembayaran Melalui APP SKCK online

20 Desember 2025 | 18:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Operator Call Center 110 respon cepat tindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan pembayaran melalui APP SKCK...

Read more
Brigjen Pol Sonny Irawan Wakapolda Sumut. (Foto Ist)
BERITA

Kapolri Lakukan Rotasi, Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat Wakapolda Sumut

20 Desember 2025 | 18:45 WIB

JAKARTA II Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali merotasi jabatan fungsional di tubuh Polri. Berdasarkan surat mutasi jabatan tersebut...

Read more
Polsek Muara Batang Gadis di Pasar I, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal dibakar massa. (Foto Ist)
BERITA

Gegara Diduga Lepas Pengedar Narkoba, Massa Bakar Polsek Muara Batang Gadis

20 Desember 2025 | 18:42 WIB

MADINA II  Kesal karena diduga melepas terduga pengedar narkoba, puluhan warga didominasi kaum emak-emak dan warga lainya dari Desa Singkuang...

Read more
Sat Resnarkoba Polrestabes Medan kembali gerebek sarang narkoba di Bantaran Rel Kereta Api Tembung, tepatnya di Jalan Pancasila Gg Pinguin temukan drone dan bakar barak narkoba. (Foto Ist)
Medan

Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Rel Tembung, Polisi Sita Drone dan Tangkap Dua Pengedar Narkoba

20 Desember 2025 | 18:37 WIB

MEDAN II Sat Resnarkoba Polrestabes Medan kembali menggerebek sarang narkoba di Bantaran Rel Kereta Api Tembung, tepatnya di Jalan Pancasila...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Pematangsiantar Respon,Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Keluhkan Pembayaran Melalui APP SKCK online

20 Desember 2025 | 18:50 WIB
BERITA

Kapolri Lakukan Rotasi, Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat Wakapolda Sumut

20 Desember 2025 | 18:45 WIB
BERITA

Gegara Diduga Lepas Pengedar Narkoba, Massa Bakar Polsek Muara Batang Gadis

20 Desember 2025 | 18:42 WIB
Medan

Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Rel Tembung, Polisi Sita Drone dan Tangkap Dua Pengedar Narkoba

20 Desember 2025 | 18:37 WIB
BERITA

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli di Gang Pulo Kumba

20 Desember 2025 | 15:34 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 2 Pemilik Sabu 4,86 Gram Sembunyi Dibalik Tembok Rumah

20 Desember 2025 | 12:26 WIB
BERITA

Pimpin Gelar Pasukan Ops Lilin Toba 2025, Kapolrestabes Medan : Pengamanan Nataru Tanggung Jawab Kita Bersama

20 Desember 2025 | 12:00 WIB
CABUL

Hitungan Jam Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Wan Kakek Predator Seks Bocah 5 Tahun

20 Desember 2025 | 11:13 WIB
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara dan PPK Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang TA 2023 dan 2024

20 Desember 2025 | 01:15 WIB
BERITA

Kejari Tanjungbalai Paparkan Pencapaian Kinerja TA 2025

20 Desember 2025 | 00:37 WIB
BERITA

Lanal TBA Peringati Hari Bela Negara ke 77

20 Desember 2025 | 00:31 WIB
BERITA

Dukung Pelestarian Kebudayaan, Pemko Tanjungbalai dan Kesultanan Negeri Asahan Tandatangani MoU

20 Desember 2025 | 00:23 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita