Media Online Jurnal X
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Rabu, 8 Februari 2023
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • ASAHAN
  • BATUBARA
  • BINJAI
  • DAIRI
  • DELI SERDANG
  • HUMBAHAS
  • JAKARTA
  • KARO
  • MADINA
  • RIAU
  • TAPUT
  • TOBA
Home News

Pengacara Terdakwa Nilai Surat Dakwaan Penggelapan Mobil JPU Tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap

24/01/2020
in News, Penggelapan, SIANTAR
24
SHARES
62
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

SIANTAR

Melanjutkan agenda sidang sebelumnya, Majelis Hakim diketuai Fhytta Imelda Sipayung, SH membuka persidangan perkara penggelapan mobil dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi pengacara atau penasehat hukum terdakwa Heru Aldiansyah (30) atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Chadafi Nasution, SH di Pengadilan Negeri (PN) Siantar hari Kamis (23/1/2020) sore.

Horas Sianturi, SH penasehat hukum terdakwa Heru Aldiansyah mengatakan dalam surat dakwaawn yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara sesama mengingat didala surat dakwaan tersebut terdapat kesalahan dan kejanggalan.

Adapun alasan eksepsi tersebut surat dakwaan tidak memenuhi syarat formal yakni terdapat kesalahan identitas terdakwa yaitu tempat tinggal., yang mana dibuat dalam surat dakwaan adalah Jalan Jenderal Gatot Subroto KM8 Kelurahan Padang Hulu, Kecamatan Lubuk Raya. Padahal yang sebenarnya adalah Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 8 Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu.

Baca Juga

Erris Julietta Napitulu Resmi Dilantik Jadi Ketua SMSI Sumut 2022-2027

Kasi Humas Polres Tanjung Balai Wakili Kapolres Membesuk Wartawan Sakit

HPN 2023, Ini Lima Seruan Pers

Kemudian tidak adanya laporan pengaduan terhadap terdakwa dan penangkapan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan KUHPidana. Kehadiran terdakwa ke Kepolisian selaku penyidik bukan lah karena adanya surat penangkapan tetapi inisiatif terdakwa yang diminta untuk datang menghadiri pemeriksaan di Polres Siantar sebagai saksi. Namun setelah terdakwa memberikan keterangannya di Kepolisian, terdakwa tidak diperbolehkan pulang bahkan langsung dilakukan penahanan.

Sebagaimana kita ketahui apabila seseorang akan dijadikan tersangka dan terdakwa dikarenakan adanya laporan kejadian tindak pidana, maka hal yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah pemanggilan terlapor sebagai saksi secara resmi dan setelah itu jika terpenuhi unsur tindak pidana dan dua alat bukti yang cukup maka seseorang tersebut baru dijadikan tersangka dan dapat dilakukan penahanan.

Namun apa yang dilakukan pihak Kepolisian justru sebaliknya karena sejak awal terdakwa langsung ditangkap tanpa adanya surat tugas dan perintah penangkapan dan hal itu tersebut merupakan bukti bahwa penangkapan terdakwa sudah salah karena tidak berdasarkan KUHAP.

Penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa tidak sesuai KUHAP karena tidak adanya ditemukan dua alat bukti yang cukup dari terdakwa maka terdakwa seharusnya tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka apalagi dilakukan penahanan sebagaimana telah diatur Pasal 21 ayat 1 KUHAP tentang Penahanan. Untuk itu penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa sudah tidak sesuai KUHAP dan dengan sendirinya penahanan tersebut haruslah dibatalkan demi hukum.

Lebih lanjut, Horas dari Kantor LBH Citra Keadilan menambahkan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang diharuskan Pasal 143 ayat 2KUHAP. Apa yang diuraikan JPU dalam surat dakwaannya tidak jelas dalam menyebutkan fakta dalam uraian perbuatan. Bahwa ketidakjelasan tersebut dapat diuraian halaman 2 di surat dakwaan yaitu “bahwa selanjutkanya tanggal 13 Januari 2019 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa dan saksi Jaka Hidayat mendatangi rumah saksi korban Asnimar Abu Samah Chaniago, dan terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut telah dilarikan oleh orang”.

Kami menilai bahwa frasa “telah dilarikan oleh orang” tidak dapat dianggap bahwa terdakwa diduga telah melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan oleh JPU karena tidak adanya uraian bagaimana cara nya mobil dilarikan oleh orang dan apa peran dari terdakwa sehingga mobil tersebut dilarikan oleh orang.

Berdasarkan uraian kami diatas, maka kami menilai surat dakwaan JPU disusun secara tidka cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga surat dakwaan JPU dapat dikatakan tidak memenuhi persyaratan materil sebuah surat dakwaan sebagaimana dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP yang pada pokok nya mensyaratkan agar surat dakwaan diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap.

“Oleh karenanya sangat beralaskan secara hukum, surat dakwaan JPU Register Perkara Nomor, No.Reg.Perk.PDM-01/PSIAN/Epp.2/12/2019 tertanggal 31 Desember 2019 dinyatakan batal demi hukum,”tambahnya.

Horas menegaskan berdasarkan alasan alasan seperti yang telah kami uraiakan diatas maka dengan ini kami selaku Penasehat hukum terdakwa memohon Majelis Hakim agar berkenan memutuskan perkara ini dengan amar putusan, menerima dan mengabulkan eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa dan menyatakan secara hukum Surat Dakwaan JPU Register Perkara Nomor No.Reg.Perk. PDM-01/PSIAN/Epp.2/12/2019 tertanggal 31 Desember 2019 adalah tidak memenuhi Syarat Formil

Kemudian menyatakan surat dakwaan JPU dengan register perkara Nomor: PDM-01/Tarut.2/Epp.2/6/2018 tertanggal 25 Juni 2018 dibatalkan, menyatakan secara hukum Surat Dakwaan JPU dengan Register Perkara Nomor: PDM-01/ Tarut.2/EpPp.2/6/2018 tertanggal 25 Juni 2018 adalah batal demi hukum serta menyatakan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara.

Sementara itu JPU Muhammad Chadafi Nasution, SH yang juga kini menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siantar dengan singkat mengatakan akan mengajukan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung, SH menunda persidangan hingga hari Kamis (30/1/2020) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU tersebut. “Sidang ditunda hingga minggu depan,”ujar Fhytta mengakhiri sembari menutup persidangan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share10SendShareSend

Berita Terkait

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus saat melantik SMSI Sumut Periode tahun 2022-2027 diketuai Erris Julietta Napitupulu

Erris Julietta Napitulu Resmi Dilantik Jadi Ketua SMSI Sumut 2022-2027

Februari 8, 2023

MEDAN Erris Julietta Napitupulu resmi dilantik menjadi Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Periode Tahun 2022-2027...

Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan SH menbesuk salah satu wartawan, Ade Usman Damanik Wartawan yang sedang terbaring sakit

Kasi Humas Polres Tanjung Balai Wakili Kapolres Membesuk Wartawan Sakit

Februari 8, 2023

TANJUNG BALAI Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM diwakili Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan SH menjenguk salah...

Seruan Pers dari Sumut saat Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun  2023 di Sumut. (Foto Ist)

HPN 2023, Ini Lima Seruan Pers

Februari 7, 2023

MEDAN Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun  2023 di Sumatera Utara (Sumut), menjadi momen penting para komponen  pers di Tanah...

Peringatan HPN 2023, Polri Ajak Insan Pers Ciptakan Situasi Kondisi Kondusif Di Tahun Politik Pemilu 2024

Februari 7, 2023

MEDAN Polri mengajak insan pers untuk bersama-sama menciptakan situasi dan kondisi kondusif dan sejuk menyusul tahun politik Pemilu 2024 yang...

Kadivhumas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto Ist)

Polri Dan Dewan Pers Sosialisasi Perlindungan Kemerdekaan Pers

Februari 7, 2023

MEDAN Mabes Polri bersama Dewan Pers menggelar sosialisasi peran kerjasama dalam rangka perlindungan kemerdekaan pers pada momentum Hari Pers Nasional...

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca P Simanjuntak, Pangdam I/BB Mayjen TNI A. Daniel Chardin dan Dirut PUD Pasar Medan Suwarno. (Foto Romulo)

Jelang Kunjungan Presiden Ke Medan, Dirut PUD Pasar Medan Dampingi Kapoldasu dan Pangdam I/BB Tinjau Tiga Pasar

Februari 7, 2023

MEDAN Disela jadwal kunjungan kerja ke Medan, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) direncanakan akan mengunjungi pasar. Sejumlah pasar di bawah...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Tersangka DS Gudang Botot Pemilik UD Dalanta Horas sudah diamankan Sat Reskrim Polres Siantar

    Sempat Mangkir, Pemilik UD Dalanta Horas Akirnya Ditahan Kasus Penadah Kursi Besi Hasil Curian Milik Pemko Siantar

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Hasyim Bagikan Angpao Kepada Pasien Kurang Mampu

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Sat Narkoba Polres Siantar Tangkap Dua Pria Diduga Penjual Shabu Dan Ganja

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Wali Kota Siantar Apresiasi Pelaksanaan Ekspedisi Geopark Kaldera Toba HPN 2023

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Dihadapan PJU Dan Kapolres, Kapolda Sumut Perintahkan Tindak Tegas Aksi Geng Motor, Judi, Premanisme Dan OKP

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • ASN Asal Aceh Tewas Dikamar SPA Di Medan Helvetia

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
Media Online Jurnal X

© 2016-2023 Jurnal X



wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016-2023 Jurnal X



wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID