advertising
Media Online Jurnal X
Kamis, 8 Juni 2023
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA

Pengacara Terdakwa Nilai Surat Dakwaan Penggelapan Mobil JPU Tidak Cermat, Tidak Jelas dan Tidak Lengkap

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
30/05/2023
in BERITA, BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar
A A
24
SHARES
62
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

SIANTAR

Melanjutkan agenda sidang sebelumnya, Majelis Hakim diketuai Fhytta Imelda Sipayung, SH membuka persidangan perkara penggelapan mobil dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi pengacara atau penasehat hukum terdakwa Heru Aldiansyah (30) atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Chadafi Nasution, SH di Pengadilan Negeri (PN) Siantar hari Kamis (23/1/2020) sore.

Horas Sianturi, SH penasehat hukum terdakwa Heru Aldiansyah mengatakan dalam surat dakwaawn yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara sesama mengingat didala surat dakwaan tersebut terdapat kesalahan dan kejanggalan.

Adapun alasan eksepsi tersebut surat dakwaan tidak memenuhi syarat formal yakni terdapat kesalahan identitas terdakwa yaitu tempat tinggal., yang mana dibuat dalam surat dakwaan adalah Jalan Jenderal Gatot Subroto KM8 Kelurahan Padang Hulu, Kecamatan Lubuk Raya. Padahal yang sebenarnya adalah Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 8 Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu.

Kemudian tidak adanya laporan pengaduan terhadap terdakwa dan penangkapan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan KUHPidana. Kehadiran terdakwa ke Kepolisian selaku penyidik bukan lah karena adanya surat penangkapan tetapi inisiatif terdakwa yang diminta untuk datang menghadiri pemeriksaan di Polres Siantar sebagai saksi. Namun setelah terdakwa memberikan keterangannya di Kepolisian, terdakwa tidak diperbolehkan pulang bahkan langsung dilakukan penahanan.

Sebagaimana kita ketahui apabila seseorang akan dijadikan tersangka dan terdakwa dikarenakan adanya laporan kejadian tindak pidana, maka hal yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah pemanggilan terlapor sebagai saksi secara resmi dan setelah itu jika terpenuhi unsur tindak pidana dan dua alat bukti yang cukup maka seseorang tersebut baru dijadikan tersangka dan dapat dilakukan penahanan.

Namun apa yang dilakukan pihak Kepolisian justru sebaliknya karena sejak awal terdakwa langsung ditangkap tanpa adanya surat tugas dan perintah penangkapan dan hal itu tersebut merupakan bukti bahwa penangkapan terdakwa sudah salah karena tidak berdasarkan KUHAP.

Penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa tidak sesuai KUHAP karena tidak adanya ditemukan dua alat bukti yang cukup dari terdakwa maka terdakwa seharusnya tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka apalagi dilakukan penahanan sebagaimana telah diatur Pasal 21 ayat 1 KUHAP tentang Penahanan. Untuk itu penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa sudah tidak sesuai KUHAP dan dengan sendirinya penahanan tersebut haruslah dibatalkan demi hukum.

Lebih lanjut, Horas dari Kantor LBH Citra Keadilan menambahkan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang diharuskan Pasal 143 ayat 2KUHAP. Apa yang diuraikan JPU dalam surat dakwaannya tidak jelas dalam menyebutkan fakta dalam uraian perbuatan. Bahwa ketidakjelasan tersebut dapat diuraian halaman 2 di surat dakwaan yaitu “bahwa selanjutkanya tanggal 13 Januari 2019 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa dan saksi Jaka Hidayat mendatangi rumah saksi korban Asnimar Abu Samah Chaniago, dan terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut telah dilarikan oleh orang”.

Kami menilai bahwa frasa “telah dilarikan oleh orang” tidak dapat dianggap bahwa terdakwa diduga telah melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan oleh JPU karena tidak adanya uraian bagaimana cara nya mobil dilarikan oleh orang dan apa peran dari terdakwa sehingga mobil tersebut dilarikan oleh orang.

Berdasarkan uraian kami diatas, maka kami menilai surat dakwaan JPU disusun secara tidka cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga surat dakwaan JPU dapat dikatakan tidak memenuhi persyaratan materil sebuah surat dakwaan sebagaimana dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP yang pada pokok nya mensyaratkan agar surat dakwaan diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap.

“Oleh karenanya sangat beralaskan secara hukum, surat dakwaan JPU Register Perkara Nomor, No.Reg.Perk.PDM-01/PSIAN/Epp.2/12/2019 tertanggal 31 Desember 2019 dinyatakan batal demi hukum,”tambahnya.

Horas menegaskan berdasarkan alasan alasan seperti yang telah kami uraiakan diatas maka dengan ini kami selaku Penasehat hukum terdakwa memohon Majelis Hakim agar berkenan memutuskan perkara ini dengan amar putusan, menerima dan mengabulkan eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa dan menyatakan secara hukum Surat Dakwaan JPU Register Perkara Nomor No.Reg.Perk. PDM-01/PSIAN/Epp.2/12/2019 tertanggal 31 Desember 2019 adalah tidak memenuhi Syarat Formil

Kemudian menyatakan surat dakwaan JPU dengan register perkara Nomor: PDM-01/Tarut.2/Epp.2/6/2018 tertanggal 25 Juni 2018 dibatalkan, menyatakan secara hukum Surat Dakwaan JPU dengan Register Perkara Nomor: PDM-01/ Tarut.2/EpPp.2/6/2018 tertanggal 25 Juni 2018 adalah batal demi hukum serta menyatakan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara.

Sementara itu JPU Muhammad Chadafi Nasution, SH yang juga kini menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siantar dengan singkat mengatakan akan mengajukan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut.

Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung, SH menunda persidangan hingga hari Kamis (30/1/2020) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU tersebut. “Sidang ditunda hingga minggu depan,”ujar Fhytta mengakhiri sembari menutup persidangan.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share10SendShareSend

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi saat launcing polisi RW. (Foto Ist)

Polisi RW Hadir di Medan, Kapolrestabes : Ciptakan Suasana Kondusif Ditengah Masyarakat

Juni 8, 2023

MEDAN Polrestabes Medan resmi menghadirkan Polisi Rukun Warga (RW), Rabu (7/6). Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK, MSi...

Wali Kota Medan, Bobby Nasution melepas keberangkatan calhaj (calon jamaah haji) kloter 15 asal Kota Medan. (Foto Ist)

Bobby Nasution Lepas Calhaj Kloter 15 Asal Kota Medan

Juni 8, 2023

MEDAN Wali Kota Medan, Bobby Nasution melepas keberangkatan calhaj (calon jamaah haji) kloter 15 asal Kota Medan ke tanah suci...

Dua warga Kalimantan Barat ( Kalbar) Yogi Saputra Dewa dan Syahril divonis hukuman mati.

Hakim PN Medan Vonis Mati Dua Warga Kalbar Miliki 75 Kg Sabu Dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Juni 7, 2023

MEDAN Dua warga Kalimantan Barat ( Kalbar) Yogi Saputra Dewa dan Syahril divonis hukuman mati. Pasalnya, keduanya merupakan kurir sabu...

AIPTU FFB yang ditangkap Bawa Shabu

AIPTU FFB Bawa Shabu 68,45 Gram Ditangkap Kodam 1/1 BB di Asahan

Juni 7, 2023

ASAHANSeorang anggota Polda Sumut, AIPTU FFB ditangkap anggota Kodam I/ Bukit Barisan (BB) karena kedapatan membawa narkoba jenis shabu berat...

Dirut PUD Pasar Medan Suwarno memimpin upacara HUT ke-30 PUD Pasar Medan. (Foto Ist)

HUT ke-30 PUD Pasar Medan, Suwarno: Momentum Tingkatkan Profesionalitas dan Budaya Jaga Kebersihan Pasar

Juni 7, 2023

MEDAN Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) diharapkan menjadi momentum untuk menunjukkan dan meningkatkan profesionalitas dalam melaksanakan setiap tugas yang telah...

Kapolres Simalungun Imbau 248 Pangulu Dilantik Laksanakan Tugas Dengan Baik dan Penuh Tanggung Jawab

Juni 7, 2023

SIMALUNGUN Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H hadiri Pelantikan 248 Pangulu (Kepala desa) Terpilih Hasil Pemilihan Pangulu...

Discussion about this post

Populer Hari Ini

Narkoba

TKP : Kos Kelapa Dua Dan Hotel Nadia, Dua Pria Pemilik Shabu dan Ektacy Diringkus Polisi

Juni 7, 2023
Narkoba

Sat Narkoba Polres Siantar Ringkus Penjual Ganja Asal Simalungun di Tanjung Tongah

Juni 7, 2023
Narkoba

Bravo!! Sat Narkoba Polres Siantar Gulung 6 Jaringan Pengedar Narkoba, Barbut Shabu 128,5 Gram

Juni 4, 2023

Berita JurnalX Terkini

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi saat launcing polisi RW. (Foto Ist)

Polisi RW Hadir di Medan, Kapolrestabes : Ciptakan Suasana Kondusif Ditengah Masyarakat

Juni 8, 2023
Wali Kota Medan, Bobby Nasution melepas keberangkatan calhaj (calon jamaah haji) kloter 15 asal Kota Medan. (Foto Ist)

Bobby Nasution Lepas Calhaj Kloter 15 Asal Kota Medan

Juni 8, 2023
Dua warga Kalimantan Barat ( Kalbar) Yogi Saputra Dewa dan Syahril divonis hukuman mati.

Hakim PN Medan Vonis Mati Dua Warga Kalbar Miliki 75 Kg Sabu Dan 40 Ribu Butir Ekstasi

Juni 7, 2023
AIPTU FFB yang ditangkap Bawa Shabu

AIPTU FFB Bawa Shabu 68,45 Gram Ditangkap Kodam 1/1 BB di Asahan

Juni 7, 2023

Berita Lainnya

Dirut PUD Pasar Medan Suwarno memimpin upacara HUT ke-30 PUD Pasar Medan. (Foto Ist)

HUT ke-30 PUD Pasar Medan, Suwarno: Momentum Tingkatkan Profesionalitas dan Budaya Jaga Kebersihan Pasar

Juni 7, 2023

Kapolres Simalungun Imbau 248 Pangulu Dilantik Laksanakan Tugas Dengan Baik dan Penuh Tanggung Jawab

Juni 7, 2023
Pelaku Julianto dan barang bukti

Sat Narkoba Polres Siantar Ringkus Penjual Ganja Asal Simalungun di Tanjung Tongah

Juni 7, 2023
Kedua pelaku, Suhendrik dan M Hatta Pulungan alias Gelek beserta barang bukti

TKP : Kos Kelapa Dua Dan Hotel Nadia, Dua Pria Pemilik Shabu dan Ektacy Diringkus Polisi

Juni 7, 2023

Baca Juga

Kesbangpol Sumut Sosialisasi Peraturan Ormas di Tebing Tinggi

Kesbangpol Sumut Sosialisasi Peraturan Ormas di Tebing Tinggi

Juni 7, 2023
Mayat wanita tanpa identitas saat masih di TKP

Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan di Kebun Ubi

Juni 7, 2023
acara Gebyar IVA Test Tahun 2023, di Makoramil 03/SS

Wali Kota Siantar Imbau Kaum Perempuan Rutin Lakukan IVA Test

Juni 7, 2023
Ketua TP PKK Kota Siantar H Kusma Erizal Ginting SH 

Jelang Penilaian Lomba PKK se-Sumut, Erizal Ginting Minta PKK Kecamatan dan Kelurahan Bergerak Total

Juni 7, 2023

Populer Sepekan

Ke enam jaringan pengedar narkoba dan baranag bukti sudah diamankan Sat Narkoba Polres Siantar
Narkoba

Bravo!! Sat Narkoba Polres Siantar Gulung 6 Jaringan Pengedar Narkoba, Barbut Shabu 128,5 Gram

Juni 4, 2023
Tiga Kurir Ganja 135 Kg Diringkus Polisi

Tiga Kurir Ganja 135 Kg Diringkus Polisi, Satu Orang Mahasiswa Asal Sibolga

Juni 5, 2023

Kedua pelaku, Suhendrik dan M Hatta Pulungan alias Gelek beserta barang bukti

TKP : Kos Kelapa Dua Dan Hotel Nadia, Dua Pria Pemilik Shabu dan Ektacy Diringkus Polisi

Juni 7, 2023

Pelaku SNL alias Sandy saat di tangkap dan barang bukti

Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Siantar Tangkap Penjual Chip Higgs Domino di Story Cafe

Mei 30, 2023

Pelaku pembunuhan Tony Edison Samosir ASN di Dairi. (Foto Ist)

Usai Upacara Harlah Pancasila, ASN di Dairi Dibunuh Teman Sendiri Dan Berhasil Ditangkap

Juni 2, 2023

Media Online Jurnal X

© 2016-2023 Jurnal X



wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2023 Jurnal X



wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID