SIANTAR
Melanjutkan agenda sidang sebelumnya, Majelis Hakim diketuai Fhytta Imelda Sipayung, SH membuka persidangan perkara penggelapan mobil dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi pengacara atau penasehat hukum terdakwa Heru Aldiansyah (30) atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Chadafi Nasution, SH di Pengadilan Negeri (PN) Siantar hari Kamis (23/1/2020) sore.
Horas Sianturi, SH penasehat hukum terdakwa Heru Aldiansyah mengatakan dalam surat dakwaawn yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara sesama mengingat didala surat dakwaan tersebut terdapat kesalahan dan kejanggalan.
Adapun alasan eksepsi tersebut surat dakwaan tidak memenuhi syarat formal yakni terdapat kesalahan identitas terdakwa yaitu tempat tinggal., yang mana dibuat dalam surat dakwaan adalah Jalan Jenderal Gatot Subroto KM8 Kelurahan Padang Hulu, Kecamatan Lubuk Raya. Padahal yang sebenarnya adalah Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 8 Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu.
Kemudian tidak adanya laporan pengaduan terhadap terdakwa dan penangkapan terhadap terdakwa tidak sesuai dengan KUHPidana. Kehadiran terdakwa ke Kepolisian selaku penyidik bukan lah karena adanya surat penangkapan tetapi inisiatif terdakwa yang diminta untuk datang menghadiri pemeriksaan di Polres Siantar sebagai saksi. Namun setelah terdakwa memberikan keterangannya di Kepolisian, terdakwa tidak diperbolehkan pulang bahkan langsung dilakukan penahanan.
Sebagaimana kita ketahui apabila seseorang akan dijadikan tersangka dan terdakwa dikarenakan adanya laporan kejadian tindak pidana, maka hal yang harus dilakukan terlebih dahulu adalah pemanggilan terlapor sebagai saksi secara resmi dan setelah itu jika terpenuhi unsur tindak pidana dan dua alat bukti yang cukup maka seseorang tersebut baru dijadikan tersangka dan dapat dilakukan penahanan.
Namun apa yang dilakukan pihak Kepolisian justru sebaliknya karena sejak awal terdakwa langsung ditangkap tanpa adanya surat tugas dan perintah penangkapan dan hal itu tersebut merupakan bukti bahwa penangkapan terdakwa sudah salah karena tidak berdasarkan KUHAP.
Penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa tidak sesuai KUHAP karena tidak adanya ditemukan dua alat bukti yang cukup dari terdakwa maka terdakwa seharusnya tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka apalagi dilakukan penahanan sebagaimana telah diatur Pasal 21 ayat 1 KUHAP tentang Penahanan. Untuk itu penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa sudah tidak sesuai KUHAP dan dengan sendirinya penahanan tersebut haruslah dibatalkan demi hukum.
Lebih lanjut, Horas dari Kantor LBH Citra Keadilan menambahkan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil sebagaimana yang diharuskan Pasal 143 ayat 2KUHAP. Apa yang diuraikan JPU dalam surat dakwaannya tidak jelas dalam menyebutkan fakta dalam uraian perbuatan. Bahwa ketidakjelasan tersebut dapat diuraian halaman 2 di surat dakwaan yaitu “bahwa selanjutkanya tanggal 13 Januari 2019 sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa dan saksi Jaka Hidayat mendatangi rumah saksi korban Asnimar Abu Samah Chaniago, dan terdakwa mengatakan bahwa mobil tersebut telah dilarikan oleh orang”.
Kami menilai bahwa frasa “telah dilarikan oleh orang” tidak dapat dianggap bahwa terdakwa diduga telah melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan oleh JPU karena tidak adanya uraian bagaimana cara nya mobil dilarikan oleh orang dan apa peran dari terdakwa sehingga mobil tersebut dilarikan oleh orang.
Berdasarkan uraian kami diatas, maka kami menilai surat dakwaan JPU disusun secara tidka cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga surat dakwaan JPU dapat dikatakan tidak memenuhi persyaratan materil sebuah surat dakwaan sebagaimana dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP yang pada pokok nya mensyaratkan agar surat dakwaan diuraikan secara jelas, cermat dan lengkap.
“Oleh karenanya sangat beralaskan secara hukum, surat dakwaan JPU Register Perkara Nomor, No.Reg.Perk.PDM-01/PSIAN/Epp.2/12/2019 tertanggal 31 Desember 2019 dinyatakan batal demi hukum,”tambahnya.
Horas menegaskan berdasarkan alasan alasan seperti yang telah kami uraiakan diatas maka dengan ini kami selaku Penasehat hukum terdakwa memohon Majelis Hakim agar berkenan memutuskan perkara ini dengan amar putusan, menerima dan mengabulkan eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa dan menyatakan secara hukum Surat Dakwaan JPU Register Perkara Nomor No.Reg.Perk. PDM-01/PSIAN/Epp.2/12/2019 tertanggal 31 Desember 2019 adalah tidak memenuhi Syarat Formil
Kemudian menyatakan surat dakwaan JPU dengan register perkara Nomor: PDM-01/Tarut.2/Epp.2/6/2018 tertanggal 25 Juni 2018 dibatalkan, menyatakan secara hukum Surat Dakwaan JPU dengan Register Perkara Nomor: PDM-01/ Tarut.2/EpPp.2/6/2018 tertanggal 25 Juni 2018 adalah batal demi hukum serta menyatakan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara.
Sementara itu JPU Muhammad Chadafi Nasution, SH yang juga kini menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siantar dengan singkat mengatakan akan mengajukan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum terdakwa tersebut.
Mendengar itu Ketua Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung, SH menunda persidangan hingga hari Kamis (30/1/2020) dengan agenda pembacaan tanggapan JPU tersebut. “Sidang ditunda hingga minggu depan,”ujar Fhytta mengakhiri sembari menutup persidangan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post