TANJUNG BALAI
Adanya pengakuan tersangka Er alias Anto (36) yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU), tempo empat saja saja tepatnya hari Senin (17/2/2020) dini hari sekira pukul 01.00 Wib Tim Khusus (Timsus) Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Tersangka RFS alias Fahmi dengan barang bukti Sabu 394,98 Gram dan 4.500 Butir Pil Happy Five.
“Tersangka RFS alias Fahmi berhasil ditangkap atas pengakuan tersangka ER alias Anto,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH saat menggelar Press Relase diruangan Lobi Mako Polres Tanjung Balai hari Selasa, (18/2/2020) pagi sekitar pukul 09.00 Wib.
Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga, SH, Para PJU, Kasat Reksrim AKP Putra Jani Purba dan Kasat Intelkam AKP Jupiter Frans Simanjuntak, SH menjelaskan tersangka Er alias Anto berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Polsek TBU hari Minggu (16/2/2020) malam pukul 22.00 Wib di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai setelah sempat aksi kejar kejaran.
Dari Tersangka Anton disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu berat bersih 91,49 gram, 1 lembar plastik assoi warna hitam, 1 unit HP merk oppo warna hitam dan 1 unit sepedamotor yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor Polisi.
Diinterogasi, Tersangka Anto mengaku barang bukti sabu itu diperoleh dari tersangka RFS alias Fahmi. Tim Khusus dipimpin Kompol H Marajunjung, SH, MH langsung melakukan pengembangan. Tepat hari Senin (17/2/2020) dini hari sekira pukul 01.00 Wib Timsus berhasil meringkus Tersangka Fahmi dirumahnya yang terletak di Jalan Anggrek Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Dari tersangka Fahmi disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 394,98 gram, 4.500 butir Pil Happy Five, 5 bal plastik klip transparan kosong, 2 unit timbangan elektrik, 16 biji sendok plastik, 1 buah kotak kardus bertuliskan ARASHI, 1 buah plastik transparan kosong, 2 buah lakban warna putih dan kuning. Diinterogasi Tersangka Fahmi mengaku sebelumnya sabu miliknya sebanyak 1000 Gram yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R dan sabu itu sudah terjual sekitar 500 gram sehingga sisanya 394,98 gram.
“500 Gram sabu telah berhasil diedarkan tersangka, kami mengharapkan warga Kota Tanjung Balai khususnya generasi muda menolak membeli sabu yang sudah beredar tersebut. Kami juga meminta kalangan orangtua supaya mengawasi anaknya,”ujar Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap laki laki berinisial R tersebut. Tersangka Er alias Anto dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Sedangkan Tersangka RFS alias Fahmi dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo Pasal 62 UUU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
“Kedua tersangka itu sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.
Sementara itu Tersangka RFS alias Fahmi diinterogasi mengaku barang bukti narkotika itu berasal dari Negara Malasya yang diantarkan langsung oknum bandar berinisial R warga Malasya. Barang bukti narkotika jenis Pil Happy Five belum berhasil diedarkan atau dijualnya karena keburu ditangkap.
“Saya kali ini saya menjual narkotika dan bila semua nya laku terjual saya diberi upah Rp10 Juta,”ujar Tersangk Fahmi singkat.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post