Media Online Jurnal X
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Jumat, 3 Februari 2023
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • ASAHAN
  • BATUBARA
  • BINJAI
  • DAIRI
  • DELI SERDANG
  • HUMBAHAS
  • JAKARTA
  • KARO
  • MADINA
  • RIAU
  • TAPUT
  • TOBA
Home Narkoba

Pengakuan Anto, Tempo Empat Jam Timsus Polres Tanjung Balai Ringkus Fahmi Dengan Barbut Sabu 394,98 Gram dan 4.500 Butir Pil Happy Five

18/02/2020
in Narkoba, News, Tanjung Balai
21
SHARES
56
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

TANJUNG BALAI

Adanya pengakuan tersangka Er alias Anto (36) yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU), tempo empat saja saja tepatnya hari Senin (17/2/2020) dini hari sekira pukul 01.00 Wib Tim Khusus (Timsus) Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Tersangka RFS alias Fahmi dengan barang bukti Sabu 394,98 Gram dan 4.500 Butir Pil Happy Five.

“Tersangka RFS alias Fahmi berhasil ditangkap atas pengakuan tersangka ER alias Anto,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH saat menggelar Press Relase diruangan Lobi Mako Polres Tanjung Balai hari Selasa, (18/2/2020) pagi sekitar pukul 09.00 Wib.

Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga, SH, Para PJU, Kasat Reksrim AKP Putra Jani Purba dan Kasat Intelkam AKP Jupiter Frans Simanjuntak, SH menjelaskan tersangka Er alias Anto berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Polsek TBU hari Minggu (16/2/2020) malam pukul 22.00 Wib di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai setelah sempat aksi kejar kejaran.

Baca Juga

Peringatan 9 tahun Gugurnya 7 Relawan Kemanusiaan, GMKI Kutacane Gelar Ibadah Peringatan Hari Relawan

Ekspedisi Toba HPN 2023: “Jangan Lengah Mempertahankan Geopark Kaldera Toba”

Perkuat Sinergitas, Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi DanYon 122/TS

Dari Tersangka Anton disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis sabu berat bersih 91,49 gram, 1 lembar plastik assoi warna hitam, 1 unit HP merk oppo warna hitam dan 1 unit sepedamotor yamaha NMAX warna hitam tanpa nomor Polisi.

Diinterogasi, Tersangka Anto mengaku barang bukti sabu itu diperoleh dari tersangka RFS alias Fahmi. Tim Khusus dipimpin Kompol H Marajunjung, SH, MH langsung melakukan pengembangan. Tepat hari Senin (17/2/2020) dini hari sekira pukul 01.00 Wib Timsus berhasil meringkus Tersangka Fahmi dirumahnya yang terletak di Jalan Anggrek Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Dari tersangka Fahmi disita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu berat bersih 394,98 gram, 4.500 butir Pil Happy Five, 5 bal plastik klip transparan kosong, 2 unit timbangan elektrik, 16 biji sendok plastik, 1 buah kotak kardus bertuliskan ARASHI, 1 buah plastik transparan kosong, 2 buah lakban warna putih dan kuning. Diinterogasi Tersangka Fahmi mengaku sebelumnya sabu miliknya sebanyak 1000 Gram yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial R dan sabu itu sudah terjual sekitar 500 gram sehingga sisanya 394,98 gram.

“500 Gram sabu telah berhasil diedarkan tersangka, kami mengharapkan warga Kota Tanjung Balai khususnya generasi muda menolak membeli sabu yang sudah beredar tersebut. Kami juga meminta kalangan orangtua supaya mengawasi anaknya,”ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menegaskan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap laki laki berinisial R tersebut. Tersangka Er alias Anto dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Sedangkan Tersangka RFS alias Fahmi dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo Pasal 62 UUU No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

“Kedua tersangka itu sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.

Sementara itu Tersangka RFS alias Fahmi diinterogasi mengaku barang bukti narkotika itu berasal dari Negara Malasya yang diantarkan langsung oknum bandar berinisial R warga Malasya. Barang bukti narkotika jenis Pil Happy Five belum berhasil diedarkan atau dijualnya karena keburu ditangkap.

“Saya kali ini saya menjual narkotika dan bila semua nya laku terjual saya diberi upah Rp10 Juta,”ujar Tersangk Fahmi singkat.

Penulis : Irawan,  Editor : Freddy Siahaan

Share8SendShareSend

Berita Terkait

Peringatan 9 tahun Gugurnya 7 Relawan Kemanusiaan, GMKI Kutacane Gelar Ibadah Peringatan Hari Relawan

Februari 3, 2023

NIAS Kegiatan dimulai dengan Ibadah dan Penyalaan Seribu Lilin di sekretariat GMKI Kutacane, yang diresmikan oleh Ketua Umum PP GMKI...

Ekspedisi Toba HPN 2023: “Jangan Lengah Mempertahankan Geopark Kaldera Toba”

Februari 3, 2023

Catatan: M Agus Utama, Ketua Bidang Pendidikan SMSI Sumatera Utara MEDAN Dunia mengetauhi, Danau Toba telah menjadi perhatian internasional. Keindahannya...

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Komandan Batalyon (Dan Yon) 122/TS (Tombak Sakti), Letkol Inf. Antony Triwibowo

Perkuat Sinergitas, Kapolres Simalungun Terima Kunjungan Silaturahmi DanYon 122/TS

Februari 2, 2023

SIMALUNGUN Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Komandan Batalyon (Dan Yon) 122/TS (Tombak Sakti),...

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar menyerahkan penghargaan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak beserta 19 Kapolres. (Foto Ist)

Hasil Survei Kepatuhan Ombudsman RI, 19 Polres Polda Sumut Raih Predikat Zona Hijau

Februari 2, 2023

MEDAN Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menyampaikan hasil survei kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 terhadap polres jajaran Polda Sumut....

Lapas Klas II B Pulo Simardan Tanjung Balai Gelar In House Training Pengendalian Gratifikasi

Lapas Klas II B Pulo Simardan Tanjung Balai Gelar In House Training Pengendalian Gratifikasi

Februari 2, 2023

TANJUNG BALAI Sembari menyongsong semarak pembentukan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), Lapas...

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH menerima piagam penghargaan predikat zona hijau dengan kategori A dalam opini pelayanan publik kualitas tinggi dari Ombudsman RI Perwakilan Sumut .Foto Ist

Ombudsman RI Perwakilan Sumut Berikan Penghargaan Kepada Polres Simalungun Untuk Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik

Februari 2, 2023

MEDAN Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH, SIK, MH menerima piagam penghargaan predikat zona hijau dengan kategori A dalam...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Hasyim Ketua DPRD Medan bersama KSH (Kita Sahabat Hasyim) dan istri kemarin membagikan angpao. (Foto Ist)

    Hasyim Bagikan Angpao Kepada Pasien Kurang Mampu

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kapolres Siantar Diminta Tangkap Security PTPN III Kebun Bangun Yang Aniaya Masyarakat Kampung Baru

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Senja Caffe Sukses Gelar Turnamen Dam Batu Memperebutkan Piala Ketua DPD BMI Sumut

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polsek Siantar Timur Gercep Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Di Medsos Dengan Turun ke TKP 

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Ultah Megawati Ke-76 dan Partai Ke 50, DPC PDI Perjuangan Medan Tanam 2 Ribu Pohon

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Sat Narkoba Polres Siantar Tangkap Dua Pria Diduga Penjual Shabu Dan Ganja

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
Media Online Jurnal X

© 2016-2023 Jurnal X



wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016-2023 Jurnal X



wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID