SIANTAR
Pelaku Betmen (49) diduga pengedar narkotika jenis ganja di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar setelah adanya pengakuan Pelaku Agung (24) warga Tomuan, Kecamatan Siantar Timur Hari Senin (30/3/2020) sekira pukul 17.00 Wib sore.
Awalnya sore itu masyarakat memberikan informasi ada seorang laki laki sering menjual ganja di Jalan Gunung Pusuk Bukit, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar. Selanjutnya Kepala Satuan Rerserse (Kasatres) Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI bersama Tim nya langsung melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 17.00 Wib David dan Tim berhasil menangkap seorang laki laki sebagaimana informasi masyarakat tersebut sedang berdiri diri dipinggir jalan Gunung Pusuk Bukit. Dari atas tanah ditemukan barang bukti 1 buah plastik warna merah berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 1 Kg kemudian dari dalam tas laki laki mengaku bernama Agung itu ditemukan 3 buah bungkusan kertas nasi berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 bungkus kertas koran berisi narkotika diduga jenis ganja, lalu dari kantung depan sebelah kiri celananyaditemukan 1 unit HP serta turut diamankan juga 1 unit sepedamotor Suzuki FU.
Diinterogasi, Pelaku Agung mengaku ganja itu diperolehnya dari seorang laki-laki bernama Betmen warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar. Setelah dilakukan pengembangan, malam harinya sekira pukul 19.00 Wib David dan Tim nya berhasil menangkap Pelaku Betmen dirumahnya dan dari tangan kanan ditemukan barang bukti 1 unit HP sebagai alat komunikasinya dengan Pelaku Agung.
Diinterogasi, Pelaku Agung mengaku menyimpan ganja nya didepan rumahnya tepatnya di dalam tumpukan sekam padi. David dan Tim nya langsung mengamankan dari dalam tumpukan sekam padi itu barang bukti berupa 1 buah plastik hitam yang didalamnya 4 bungkus kertas koran berisi narkotika diduga jenis ganja berat bruto 300 gram.
Tidak itu saja, dari dalam lemari kain tepatnya didalam kamar rumah ditemukan uang sebesar Rp600.000 yang merupakan uang hasil penjualan ganja. Pelaku Betmen dan Agung mengaku barang bukti ganja itu diperoleh dari kota Medan.
“Hingga saat ini kedua Pelaku, Betmen dan Agung sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan penyidik Satres Narkoba kemudian akan dikembangkan sekaligus diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Budi P.Saragih, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post