SIANTAR
Pengedar narkotika jenis ganja diseputaran Jalan Marbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar Frengki (21) diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar di Lapo Tuak, Hari Kamis (28/5/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib.
Penangkapan Pelaku Frengki diketahui warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar itu berawal adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu Hari Kamis (28/5/2020) siang sekira pukul 14.30 Wib Tim Opsnal meringkus Pelaku Frengky sedang duduk duduk didepan salah satu lapo tuak di Jalan Merbau dengan barang bukti dalam kantung depan sebelah kanan celananya ditemukan 3 paket narkotika diduga jenis ganja.
Tidak itu saja, di pohon jambu disamping warung ditemukan barang bukti 1 buah kaleng rokok Gadang Garam yang didalamnya ada 8 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 6.80 Gram dan uang sebesar Rp50.000. Pelaku Frengky itu mengakui pemilik ganja itu sehingga Pelaku Frengky dan barang bukti diboyong sekaligus diserahkan keruangan pemeriksaan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Frengky sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan serta diproses kemudian akan ditahan di proses sesuai UU No.35 Tahun2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya,SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






