SIANTAR
JS alias Jimmy (42) diduga pengedar narkotika jenis ganja di kos kosan Jalan Renville Lorong 22, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar hanya bisa pasrah diringkus Tim Opnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar dihadapan isterinya yang lagi hamil tua setelah ditemukan menyimpan ganja di kamar kos nya hari Senin (27/1/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolre Siantar AKBP Budi P Saragih, SIK, MH melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi hari Rabu (29/1/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib mengatakan penangkapan pelaku Jimmy berawal adanya informasi dihimpun ada seorang laki laki sering melakukan transaksi jenis ganja disalah satu kamar kos di Kos Kosan Lorong 22 tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI bersama Kanit Idik dan Tim Opsnal nya melakukan penggerebekan disalah satu kamar sesuai diinformasikan masyarakat tersebut kemudian berhasil meringkus pelaku JS alias Jimmy.
Selain pelaku Jimmy, didalam kamar kos nya itu juga ditemukan isterinya yang lagi hamil tua. Lalu David memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis ganja dari kantung depan sebelah kiri celana Pelaku Jimmy.
Tidak itu saja Tim Opsnal menggeledah kamar kos itu dan kembali menemukan barang bukti di depan pintu kamar mandi berupa 1 lembar kertas nasi, 41 paket Narkotika diduga jenis ganja yang dibungkus dengan kertas nasi, 1 buah baskom terbuat dari plastik yang berisi narkotika diduga jenis ganja, 25 lembar potongan kertas nasi dan 1 buah gunting serta 1 lembar kertas koran berisi narkotika diduga jenis ganja.
Diinterogasi, Pelaku Jimmy mengaku ganja itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial HS. David pun langsung memperintahkan Tim Opsnal melakukan pengembangan. Akan tetapi laki laki berinisial HS itu tidak berhasil ditemukan. Pelaku Jimmy dan barang bukti ke Ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku JS alias Jimmy sudah ditahan di RTP Mako Polres Siantar kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Rusdi Ahya mengakhiri.
Sementara Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, SH, MSI dikonfirmasi melalui telepon selulernya membenarkan saat penangkapan pelaku JS alias Jimmy dihadapan isterinya yang lagi hamil tua. Akan tetapi isteri pelaku Jimmy tersebut tidak terlibat karena tidak mengetahui pelaku Jimmy mengedar ganja.
“Isterinya tidak mengetahui suaminya (Pelaku JS alias Jimmy) mengedar ganja,”ujar David singkat.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post