MEDAN II
Seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial JFA (49) di Tanjung Anom Dusun III Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (6/10) diringkus polisi.
Pelaku JFA turut diamankan bersama barang bukti berupa 2 klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu uang sebesar Rp 110 ribu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Iptu Elia Karo-Karo S.H awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang warga desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu menjual narkotika jenis sabu.
Atas informasi didapat, Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Elia Karo-Karo langsung melakukan penyelidikan bersama personil dan melakukan penyamaran untuk membeli narkotika jenis sabu tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti 2 bungkus plastik sabu.
“Terhadap pelaku JFA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pancur Batu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.Dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 Tahun dan maksimal selama 15 Tahun,” tutupnya. (ROM)






