SIANTAR
Dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid 19, Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Dinasa Perhubungan (Dishub) mewajibkan seluruh pengedara dan penumpang kendaran umum diperiksa kesehatannya diperbatasan pintu masuk dari Medan ke Kota Siantar.
Periksaan itu dilakukan dengan mendirikan Posko di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba dengan memperlengkapi para petugas baik dari Dishub dan petugas kesehatan.
Tepat hari Selasa (7/4/2020) pagi Pjs Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Kusdianto SH didampingi Staf Ahli Pardamean Silaen, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Midian Sianturi, Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Mardiana SH, dan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Esron Sinaga MSi meninjau langsung posko tersebut.
Sekdakot, Kusdianto SH mengatakan posko dibentuk bertujuan mengurangi dampak penyebaran Covid-19 melalui penumpang bus atau kendaraan umum lainnya. Covid-19 tidak bisa disepelekan karena sudah menjadi masalah bersama, sebab penyebarannya sudah sangat luas. Untuk itu semua pihak diharapkan saling berkoordinasi dan berkomunikasi
Discussion about this post