SIANTAR
Oknum Ketua Kelompok Tani Jaya, Julaga Simanjuntak diduga 10 tahun lebih mengantongi uang hasil sewa dua unit jetor yang berasal dari bantuan Dinas Pertanian Kota Siantar mendapatkan tanggapan dari Ferry Sinamo, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Siantar.
Ferry Sinamo ditemui diruangan kerjanya Komisi 2 yang salah satunya membidangi pertanian hari Kamis (31/10/2019) siang sekira pukul 13.30 Wib mengatakan pengurus dan anggota Kelompok Tani Jaya Kampung Selamat Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat dapat membuat laporan pengaduan secara tertulis perihal perilaku Julaga Simanjuntak tersebut.
“Jangan takut, silahkan buat data dan laporan secara tertulis ke Kantor DPRD Kota Siantar ini biar kami usut,”ujarnya.
Dijelaskan Ferry bahwa Julaga Simanjuntak selaku Ketua Kelompok Tani Jaya tersebut telah mengerjakan tugas yang tidak sesuai tupoksinya karena setiap pengurus baik Ketua, Sekretaris dan Bendahara sudah memiliki tugas tupoksi masing masing. “Oknum Ketua Kelompok Tani Jaya itu (Julaga Simanjuntak) tidak tupoksi nya memegang uang sewa jetor itu karena itu tugas bendahara,”katanya.
Adanya laporan pengaduan secara tertulis tersebut DPRD Kota Siantar melalui pengurus dan anggota Komisi 2 akan menindak lanjutinya dengan memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kota Siantar selaku pembina kelompok tani supaya mengusut perihal uang sewa dua unit jetor tersebut.
“Bila nantinya ditemukan sudah ada unsur penggelapan, Ketua Kelompok Tani Jaya itu bisa dipidanakan dengan dilaporkan kepihak kepolisian supaya diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Ferry Sinamo mengakhiri.
Sementara itu Kadis Pertanian Kota Siantar, Ali Akbar dikonfirmasi melalui telepon selulernya hari Kamis (31/10/2019) pagi sekira pukul 08.15 Wib perihal perilaku Oknum Ketua Kelompok Tani Jaya Julaga Simanjuntak diduga mengantongi uang hasil sewa dua unit jetor tersebut sangat disayangkan sama sekali tidak memberikan jawaban atau balasan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post