Media Online Jurnal X
Sabtu, 20 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ketua Pengurus YMAHK, Marulam Pandiangan, SH serahkan surat tuntutan kepada Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH

Ketua Pengurus YMAHK, Marulam Pandiangan, SH serahkan surat tuntutan kepada Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH

Pengurus YMAHK Demo Minta Ketua PN Siantar Tolak Permohonan Eksekusi Pihak GMAHK DSKU

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
24 Januari 2020 | 14:44 WIB
in BERITA, BERITA PERISTIWA, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Pengurus Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh (YMAHK) melakukan aksi unjuk rasa atau demontrasi (Demo) ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Siantar diakibatkan menerima eksekusi yang bukan pihak penggugat atau Pemohon eksekusi bukan Penggugat yakni Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah Sumatera Kawasan Utara (GMAHK DSKU), Jumat (24/1/2020) pagi sekira pukul 09.00 Wib.

Dalam aksi demo itu Para pengurus YMAHK meminta ingin bertemu dengan Ketua PN Siantar Danardono, SH, MH karena Danardono tidak membalas surat bantahan YMAHK terkait perkara No.41/Pdt-G/1986/PN-PMS Jo putusan No.3620 K/Pdt-G/1988″.

“Kami melakukan aksi disini karena semua surat bantahan terkait Perkara ini tidak pernah mendapat tanggapan dari PN Siantar ini tapi ironisnya PN Siantar menerima permohonan eksekusi dari pihak yang tidak ada hubungannya dengan perkara ini,”ujar Marulam Pandiangan.

Dame Pandiangan, SH, MH orasi menyampaikan kekecewaannya

Namun sangat disayangkan, Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH yang menerima aksi demo tersebut tidak memenuhi permintaan Pengurus YMAHK bertemu dengan Ketua PN Siantar Danardono, SH, MH. “Bahwa bapak didalam perkara dimaksud, untuk itu Ketua Pengadilan dalam penyelesaian perkara ini tidak dapat menerima para pihak karena bisa dianggap pihak lain berat sebelah. Saya sebagai Humas dapat mewakili beliau dan akan sampaikan aspirasinya dan apabila ada secara tertulis akan langsung saya sampaikan kepada beliau,”kata Simon C.P Sitorus, SH, MH.

Ketua Pengurus YMAHK, Marulam Pandiangan menerima alasan tersebut tetapi akan terlebih dahulu membacakan tuntuntan aksi demo mereka tersebut kemudian akan menyerahkan nya untuk disampaikan kepada Ketua PN Siantar.

Mangembang Pandiangan, SH sebagai orator pun membacakan lima tuntutan secara tertulis kemudian Ketua YMHK Pdt. Marulam Pandiangan, SH, MH menandatangani surat tuntutan itu dan menyerahkan kepada Humas PN Siantar Simon C.P Sitorus, SH, MH.

Dimana tuntutan itu intinya YMAHK meminta agar Penetapan PN Siantar No:03/Eks/2012/19/Pdt.G/PN-Pms tanggal 1 Mei 2013 dibatalkan karena terbukti berisi keterangan palsu atau data palsu. Karena dalam penetapan tersebut ditulis subjek Penggugat tidak sesuai dengan subjek Penggugat dalam berkas perkara Perdata No:41/Pdt.-G/1986/PN-Pm.

Kemudian YMAHK juga meminta jangan menerima permohonan eksekusi yang diajukan GMHK SKU atas Surat Putusan Perkara Perdata No.41/Pdt-G/1986/PN-PMS Jo putusan No.3620 K/Pdt-G/1988” karena bertentangan dengan Putusan PN Siantar No.48/PDT-G/2019/PN-PMS yang menyatakan bahwa GMAHK DSKU tidak berhak dan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama YMAHK dalam urusan apapun.

Sementara Dame Pandiangan SH yang juga Pengurus YMAHK menyatakan jika sudah ada putusan PN Siantar No:No.48/PDT-G/2019/PN-PMS yang menyatakan GMAHK DSKU tidak berhak mengatasnamakan Pengurus Yayasan Masehi Advent Hari Ketujuh. Yang artinya YMHK bukan GMAHK DSKU. Akan tetapi PN Siantar mengabulkan permohonan eksekusi GMAHK DSKU yang bukan pihak dalam perkara tersebut.

“Untuk itu, Saya minta agar PN P.Siantar tidak menerima permohonan Eksekusi dari GMAHK DSKU yang dinilai bertentangan dengan putusan PN P.Siantar No.48/PDT-G/2019/PN-PMS, yang menyatakan “GMAHK DSKU tidak berwenang bertindak dan atas nama YMAHK dalam urusan apapun,” jelasnya.

Dame mantan Hakim Adhock Pengadilan Tipikor itu menambahkan sudah seyogianya PN Siantar menerima permohonan eksekusi YMAHK yang dipimpin Pdt.Marulam Pandiangan SH yakni putusan perkara No.41/Pdt-G/1986/PN-PMS Jo putusan No.3620 K/Pdt-G/1988″. Objek perkara tersebut. Erafa di jalan Nias Ujung Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar

“Kenapa kami atas nama YMAHK mengajukan eksekusi di tolak tapi kenapa GMAHK DSKU yang sudah dinyatakan tidak berhak atas nama yayasan ini diterima. Itu persoalan. Kemarin masih baik baik saya menghadap sama ketua, saya sebagai sebagai mantan Hakim diberlakukan seperti ini. Bagimana beliau kalau sudah pensiun dari hakim diberlakukan seperti ini. Ini cetusan rakyat Indonesia, anak bangsa yang diperkosa hak nya terus. Kami akan mempertahankan hak kami sampai titik darah penghabisan,” kata Dame Pandiangan nada suara keras sebagai ungkapan kekecewaannya.

Humas PN Siantar, Simon C.P Sitorus mengatakan sudah menampung dan menerima surat tuntutan Pengurus YMAHK itu kemudian akan menyampaikan kepada pimpinan nya. “Saya akan menyampaikan surat tuntutan ini kepada Ketua PN Siantar, dan terima kasih sudah secara tertib dan damai menyampaikan aspirasi”, kata Simon.

Mendengar itu Ketua YMAHK Pdt. Marulam Pandiangan, SH mengajak para pengurus meninggalkan Kantor PN Siantar tersebut dengan tertib.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share50Tweet31SendShare

Berita Terkait

Polres Pematangsiantar Respon,Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Keluhkan Pembayaran Melalui APP SKCK online
BERITA

Polres Pematangsiantar Respon,Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Keluhkan Pembayaran Melalui APP SKCK online

20 Desember 2025 | 18:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Operator Call Center 110 respon cepat tindaklanjuti laporan masyarakat yang mengeluhkan pembayaran melalui APP SKCK...

Read more
Brigjen Pol Sonny Irawan Wakapolda Sumut. (Foto Ist)
BERITA

Kapolri Lakukan Rotasi, Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat Wakapolda Sumut

20 Desember 2025 | 18:45 WIB

JAKARTA II Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali merotasi jabatan fungsional di tubuh Polri. Berdasarkan surat mutasi jabatan tersebut...

Read more
Polsek Muara Batang Gadis di Pasar I, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal dibakar massa. (Foto Ist)
BERITA

Gegara Diduga Lepas Pengedar Narkoba, Massa Bakar Polsek Muara Batang Gadis

20 Desember 2025 | 18:42 WIB

MADINA II  Kesal karena diduga melepas terduga pengedar narkoba, puluhan warga didominasi kaum emak-emak dan warga lainya dari Desa Singkuang...

Read more
Sat Resnarkoba Polrestabes Medan kembali gerebek sarang narkoba di Bantaran Rel Kereta Api Tembung, tepatnya di Jalan Pancasila Gg Pinguin temukan drone dan bakar barak narkoba. (Foto Ist)
Medan

Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Rel Tembung, Polisi Sita Drone dan Tangkap Dua Pengedar Narkoba

20 Desember 2025 | 18:37 WIB

MEDAN II Sat Resnarkoba Polrestabes Medan kembali menggerebek sarang narkoba di Bantaran Rel Kereta Api Tembung, tepatnya di Jalan Pancasila...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Pematangsiantar Respon,Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Keluhkan Pembayaran Melalui APP SKCK online

20 Desember 2025 | 18:50 WIB
BERITA

Kapolri Lakukan Rotasi, Brigjen Pol Sonny Irawan Jabat Wakapolda Sumut

20 Desember 2025 | 18:45 WIB
BERITA

Gegara Diduga Lepas Pengedar Narkoba, Massa Bakar Polsek Muara Batang Gadis

20 Desember 2025 | 18:42 WIB
Medan

Gerebek Sarang Narkoba di Bantaran Rel Tembung, Polisi Sita Drone dan Tangkap Dua Pengedar Narkoba

20 Desember 2025 | 18:37 WIB
BERITA

Antisipasi Peredaran Narkoba, Polres Pematangsiantar Tingkatkan Patroli di Gang Pulo Kumba

20 Desember 2025 | 15:34 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 2 Pemilik Sabu 4,86 Gram Sembunyi Dibalik Tembok Rumah

20 Desember 2025 | 12:26 WIB
BERITA

Pimpin Gelar Pasukan Ops Lilin Toba 2025, Kapolrestabes Medan : Pengamanan Nataru Tanggung Jawab Kita Bersama

20 Desember 2025 | 12:00 WIB
CABUL

Hitungan Jam Sat Reskrim Polres Simalungun Tangkap Wan Kakek Predator Seks Bocah 5 Tahun

20 Desember 2025 | 11:13 WIB
KORUPSI

Kejari Tanjungbalai Tetapkan Ketua KPU, Sekretaris, Bendahara dan PPK Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang TA 2023 dan 2024

20 Desember 2025 | 01:15 WIB
BERITA

Kejari Tanjungbalai Paparkan Pencapaian Kinerja TA 2025

20 Desember 2025 | 00:37 WIB
BERITA

Lanal TBA Peringati Hari Bela Negara ke 77

20 Desember 2025 | 00:31 WIB
BERITA

Dukung Pelestarian Kebudayaan, Pemko Tanjungbalai dan Kesultanan Negeri Asahan Tandatangani MoU

20 Desember 2025 | 00:23 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita