Media Online Jurnal X
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA

Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
2 Mei 2020 | 00:09 WIB
in BERITA, Tanjung Balai
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Mulai tanggal 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden No.82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2 dan Rp25.500 untuk kelas 3.

Hal ini diucapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf Hari Kamis (30/4/2020) pagi kemarin.

Iqbal menjelaskan penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari hingga Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya, Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,”jelasnya.

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

Iqbal menambahkan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini diharapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya dan ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19.

Aapabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. “Kami mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih dimasa Pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan,”tambahnya.

Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres No.75 tahun 2019.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

“Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden,”kata Kepala Humas BPJS Kesehatan itu mengakhiri.

Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak didamping anggota Komisi Ahmad Afandi saat meninjau eks kampus ITM yang akan dibangun Institut Kesehatan Helvetia. (Foto Romulo)
BERITA

Revitalisasi Eks Kampus ITM Jadi Institut Kesehatan Helvetia Harus Miliki Izin, Paul Mei Anton Simanjuntak : PAD Retribusi PBG Jangan Bocor

8 Oktober 2025 | 21:31 WIB

MEDAN II Komisi 4 DPRD Medan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan tinjau revitalisasi bangunan rencana pembangunan kampus...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH mengikuti kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025
BERITA

Kapolres Pematangsiantar ikuti Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025

8 Oktober 2025 | 21:18 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH mengikuti kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Tahun...

Read more
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K. M.Si bersama Forkopimda mengikuti kegiatan Tanam Jagung Serentak Kuartal IV
BERITA

Polresta Deli Serdang ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Guna Tingkatkan Swasembada Pangan

8 Oktober 2025 | 16:17 WIB

DELI SERDANG II Polresta Deli Serdang mengikuti kegiatan Tanam Jagung Serentak Kuartal IV yang digelar secara nasional melalui sarana Zoom...

Read more
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Simalungun mengikuti kegiatan penanaman jagung serentak Kuartal IV Tahun 2025
BERITA

Polres Simalungun Ikut Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025

8 Oktober 2025 | 16:04 WIB

SIMALUNGUN II Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Simalungun mengikuti kegiatan penanaman jagung serentak...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Revitalisasi Eks Kampus ITM Jadi Institut Kesehatan Helvetia Harus Miliki Izin, Paul Mei Anton Simanjuntak : PAD Retribusi PBG Jangan Bocor

8 Oktober 2025 | 21:31 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar ikuti Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025

8 Oktober 2025 | 21:18 WIB
BERITA

Polresta Deli Serdang ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Guna Tingkatkan Swasembada Pangan

8 Oktober 2025 | 16:17 WIB
BERITA

Polres Simalungun Ikut Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025

8 Oktober 2025 | 16:04 WIB
BERITA

Polisi Menyapa, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Police Goes To School di SMP Negeri 5

8 Oktober 2025 | 15:07 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 3 Jam, Polseķ Sianțar Martoba Tangkap PP Rampas uang Ibu Kandung danAncam Pakai Parang

8 Oktober 2025 | 11:19 WIB
Humbahas

Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah Olahraga, Kejari Humbahas Geledah Kantor Disparpora dan Kantor KONI

8 Oktober 2025 | 08:48 WIB
Binjai

Dugaan Korupsi DBH Sawit Rp 2,6 Miliar, Kejari Binjai Tahan Plt Kadis PUTR, PPTK dan Rekanan

8 Oktober 2025 | 08:43 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Bersama Sat Brimob Gelar Patroli Dialogis, Situasi Kamtibmas Kondusif

8 Oktober 2025 | 01:13 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Terima Audiensi Panitia Pesta Puncak Tahun Transformasi dan Pesta Gotilon Gereja HKBP

8 Oktober 2025 | 00:46 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Bersama Camat dan Lurah

8 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

DPRD Medan Perintahkan Segel Bangunan Perumahan Permata Krakatau, Paul Mei Anton : Pengembang Jangan Sok dan Jual Nama Saya

8 Oktober 2025 | 00:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita