SEORANG pria mengaku wartawan media online dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diciduk petugas Sat Intelkam Polres Batu Bara pada Jumat (3/11) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Dia ditangkap saat membawa uang yang diduga hasil dari pemerasan pelaku terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdinas di Kabupaten Batu Bara.
Oknum wartawan itu berinisial TAF (24), warga Lingkungan IV, Kelurahan Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.
Dari tangannya polisi mengamankan sejumlah ‘kartu sakti’ seperti kartu pers dan kartu tanda keanggotaan LSM.
Informasi diperoleh, oknum wartawan yang diketahui telah berulangkali melakukan perbuatan yang sama ini ditangkap setelah membawa segepok uang dari korban MTH (35), warga Dusun IV, Desa Binjai Baru, Kecamatan Talawi.
“Dia awalnya memeras saya dengan cara menghubungi melalui HP dengan kata-kata ancaman,” kata korban.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban dengan membuat status di akun Facebook ‘Petir Batu Bara’, yang menyebut bahwa pekerjaan yang saat ini sedang dikerjakan oleh Dinas PU Kabupaten Batu Bara terkait program Pamsanimas dan Sanimas Bermasalah.
Sementara terkait program Dinas PU yang dimagsud pelaku, korban menjelaskan bahwa program tersebut tidak ada melakukan kesalahan.
“Jika tidak memberikan uang sebesar Rp 5 juta, dia (pelaku) ngancam akan melaporkan ke ‘pusat’ dan memasukkan masalah tersebut ke berita media cetak dan online lainnya. Tidak ada yang salah dengan program itu, semua sesuai prosedur,” imbuh korban.
Karena tak terima dengan perbuatan pelaku, korban pun akhirnya melaporkan masalah tersebut ke Pihak Kepolisian Polres Batu Bara.
Kemudian usai melaporkan pelaku ke polisi, korban kembali menerima panggilan telpon dari pelaku dengan permintaan yang sama.
Korban pun pura-pura menyanggupi memberikan sejumlah Rp 2,5 juta dan sepakat bertemu di Kafe Banyu Wangi yang berada di Kecamatan Lima Puluh.
“Pelaku diamankan saat keluar dari kafe itu,” kata seorang sumber yang layak dipercaya kepada Jurnal X.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yaitu 1 unit HP Samsung lipat warna hitam, 1 unit Note Book Warna Silver, 1 kartu tanda mahasiswa, 1 unit pisau lipat tactical merk Eiger, 1 dompet kartu tanda pengenal, 1 mobil Jeep beserta kunci mobil dan STNK.
Selain itu, petugas juga menyita 5 buah ‘kartu sakti’ tanda keanggotaan LSM dan media online terbitan Sumatera Utara, serta uang tunai sebesar Rp 2,5 juta yang diduga hasil dari pemerasan.
Kasus ini masih dikembangkan dan telah ditangani petugas Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Discussion about this post