PEMATANGSIANTAR II
Kantor Hukum Roy Simangunsong Lawyer (RYS) menunjukkan komitmen pendampingan hukum hingga tuntas. Bebera orang terdakwa yang sebelumnya diputus hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, terus diperjuangkan melalui upaya hukum berjenjang hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Melalui proses hukum tersebut, putusan akhirnya mengalami perubahan signifikan, di mana hukuman terdakwa dipangkas menjadi 9 bulan penjara.

Tim kuasa hukum menyatakan pendampingan dilakukan secara konsisten sejak proses persidangan hingga klien keluar dari lembaga pemasyarakatan.
Pihak Kantor Hukum RYS menegaskan bahwa setiap perkara ditangani dengan ketulusan, profesionalisme, dan keyakinan pada proses hukum, serta menyerahkan seluruh hasil kepada keputusan majelis hakim.
“Setiap pekerjaan yang dikerjakan dengan tulus, kami yakini akan membuahkan hasil terbaik,” ungkap perwakilan Kantor Hukum Roy Simangunsong Lawyer.
Keberhasilan ini menjadi bukti peran penting pendampingan hukum yang maksimal dalam menjamin hak-hak terdakwa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Fred)
KANTOR HUKUM ROY SIMANGUNSONG LAWYER
#KANTOR_HUKUM_RYS






