Media Online Jurnal X
Kamis, 18 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Kuasa Hukum Roy Yantho Simangunsong SH bersama para klien nya di Kota Siantar

Kuasa Hukum Roy Yantho Simangunsong SH bersama para klien nya di Kota Siantar

Permohonan PKPU Sementara Pemohon Dikabulkan, Kuasa Hukum Buka Posko di Siantar dan Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 September 2021 | 12:40 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan mengkabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pemohon dengan No Register 32/pdt.sus-pkpu/2021/PN Niaga Mdn tertanggal 30 Agustus 2021 melalui Kuasa Hukumnya Oloan Seroyah Butar Butar, SH, MH, Muhamad S. Arrijaal, SH, MH, Roy Yantho Simangunsong, SH, Bresman L. Manurung, SH, Deski Nainggolan, SH, dan Roy Sianipar yang Kesemuanya adalah Advokat dibawah Bendera Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & ASSOCIATES, Senin (20/9/2021).

Termohon dalam perkara itu FS, Oknum anggota DPRD Kota Siantar. Sejak putusan itu diucapkan Majelis Hakim maka saat ini masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dari pemohon tersebut untuk paling lama 45 hari, dan yang tidak kalah penting bahwa Putusan PKPU ini adalah bersifat final dan mengikat (final and binding) sebagaimana disebutkan pasal 235 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau tidak ada upaya hukum apapun yang dapat dilakukan oleh Termohon sejak permohonan ini dikabulkan.

“Dalam putusan itu sudah jelas dinyatakan mengkabulkan permohonan PKPU dari pemohon dan saat ini adalah PKPU Sementara paling lama 45 hari,”ujar Roy Yanto Simangunsong SH, salah satu Kuasa Hukum dari Pemohon Daniel MH Manullang beserta 3 Kreditor Lainnya dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/9/2021).

Roy Yanto menambahkan adanya putusan tersebut diharapkan bagi Kreditor Kreditor lainnya agar segera mendaftarkan tagihannya kepada Pengurus yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga melalui Putusan Pengadilan Niaga tersebut, dan jangan sampai terlambat karena jika terlambat untuk mendaftarkan tagihannya maka konsekuensinya tagihannya tidak dapat diverifikasi dan diakui nantinya.

Untuk mempermudah Kreditor Kreditor yang ingin mendapatkan informasi atau jika ingin menanyakan dan mendiskusikan hal-hal berkaitan dengan PKPU ini maka Tim Kuasa Hukum telah membuka Posko untuk diwilayah Kota Siantar di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba dan Posko Wilayah Medan Beralamat di Jalan Mongonsidi III No. 25, Medan Polonia, Kota Medan dengan No Call Center 081316175534.

“Kami Tim Kuasa Hukum telah membuka Posko di Kota Siantar dan Kota Medan untuk mempermudah Kreditor yang ingin mendapatkan informasi atau ingin menanyakan dan mendiskusikan hal-hal berkaitan dengan PKPU,”Pungkas Roy Yantho Simangunsong.

Sementara melalui telepon selulernya, Roy Sianipar yang juga Managing Partner Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & ASSOCIATES mengatakan mengucap syukur atas putusan Pengadilan Niaga ini, dan juga apresiasi untuk Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili dan memutus permohonan PKPU ini yang telah memenuhi Tujuan Hukum itu sendiri yaitu Keadilan, Kepastian, kemamfaatan Sebagaimana Teori Gustav Radbruch.

Roy menyampaikan Selamat bagi Klien dan Kreditor Kreditor lainnya, bahwa Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh kreditor (Pesaham) tanpa terkecuali dan Putusan ini kami yakini adalah Jawaban atas doa dan tangisan seluruh Kreditor (Pesaham).

“Tanpa maksud mendahului Putusan Pengadilan, sejak awal kami sebagai Kuasa hukum sangat yakin bahwa permohonan kami ini akan dikabulkan dengan mendasarkan bukti-bukti yang klien kami miliki dan diperkuat dengan Kajian Hukum tim kami yang telah bekerja keras siang dan malam ditambah Fakta – Fakta,”katanya.

Ditegaskannya, dipersidangan kami Tim Kuasa Hukum dapat membuktikan dengan baik tentang apa yang dipersyaratkan UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU) tersebut.

“Harapan kami sebagai Kuasa Hukum semoga tahapan selanjutnya dapat kami lalui bersama dengan baik, dan paling utama adalah Hak hak Seluruh Kreditor (Pesaham) tanpa terkecuali dapat terealisasi dengan baik. Dan kami pastikan bahwa kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,”tutup Roy Sianipar.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share26Tweet16SendShare

Berita Terkait

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang digelar di Aula Tribrata Polda Sumut  (Foto Ist)
BERITA

Jelang Nataru 2025, Polda Sumut Kerahkan 11.417 Personel Gabungan dan 166 Pos Disiapkan

17 Desember 2025 | 22:38 WIB

MEDAN II Polda Sumatera Utara (Sumut) pastikan kesiapan penuh dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama momentum Natal...

Read more
Gubernur Sumut Bobby Nasution. (Foto Ist)
BERITA

Pemprovsu Akan Berkolaborasi Dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Siapkan 1000 Hunian Tetap Korban Banjir

17 Desember 2025 | 22:31 WIB

MEDAN II Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution berkomitmen menyiapkan lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan 1.000 hunian tetap (huntap) untuk...

Read more
Dua pejabat PT Inalum resmi ditetapkan tersangka dan ditahan (Foto Ist). 
KORUPSI

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Mantan Pejabat PT Inalum Resmi Ditahan Pihak Kejati Sumut

17 Desember 2025 | 22:23 WIB

MEDAN II Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut resmi menetapkan dua pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) sebagai tersangka kasus korupsi...

Read more
Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Medan, Dr Dra Lily MBA MH didampingi Anggota Sri Rezeki serta Ketua Bapemperda Afif Abdillah saat menerima kunjungan dari Ketua APPSI Muhammad Siddiq di ruang Bamus (Foto Ist)
BERITA

Soal Zonasi Penjualan Rokok di Area Pendidikan, Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Bakal Tinjau Ulang

17 Desember 2025 | 20:02 WIB

MEDAN II Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan bakal meninjau ulang ketentuan zonasi penjualan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak Kantor Dinas Pendidikan

17 Desember 2025 | 22:53 WIB
BERITA

Jelang Nataru 2025, Polda Sumut Kerahkan 11.417 Personel Gabungan dan 166 Pos Disiapkan

17 Desember 2025 | 22:38 WIB
BERITA

Pemprovsu Akan Berkolaborasi Dengan Yayasan Buddha Tzu Chi Siapkan 1000 Hunian Tetap Korban Banjir

17 Desember 2025 | 22:31 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dua Mantan Pejabat PT Inalum Resmi Ditahan Pihak Kejati Sumut

17 Desember 2025 | 22:23 WIB
BERITA

Kick off GPM Dirangkai SERUNAI 2025 Sambut Nataru Resmi Dibuka 

17 Desember 2025 | 20:31 WIB
BERITA

Rakor TKPK Kota Pematangsiantar Dalam Rangka Konsultasi Publik RPKD Tahun 2025-2029

17 Desember 2025 | 20:16 WIB
BERITA

Soal Zonasi Penjualan Rokok di Area Pendidikan, Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Bakal Tinjau Ulang

17 Desember 2025 | 20:02 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Optimalisasi Terminal Tanjung Pinggir Jelang Nataru

17 Desember 2025 | 19:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Polres Simalungun Ringkus Pria Asal Medan Diduga Jual Sabu di Bukit Maraja

17 Desember 2025 | 17:04 WIB
Curanmor

Nekat Pukul Petugas, Maling Sepeda Motor Diberi ” Hadiah ” Timah Panas

17 Desember 2025 | 16:23 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan Hadiri Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Kepabean dan Cukai

17 Desember 2025 | 16:08 WIB
BERITA

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMK Negeri 3

17 Desember 2025 | 14:53 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita