Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL SUMATERA UTARA Medan
Kuasa Hukum Roy Yantho Simangunsong SH bersama para klien nya di Kota Siantar

Kuasa Hukum Roy Yantho Simangunsong SH bersama para klien nya di Kota Siantar

Permohonan PKPU Sementara Pemohon Dikabulkan, Kuasa Hukum Buka Posko di Siantar dan Medan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 September 2021 | 12:40 WIB
in Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Medan mengkabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pemohon dengan No Register 32/pdt.sus-pkpu/2021/PN Niaga Mdn tertanggal 30 Agustus 2021 melalui Kuasa Hukumnya Oloan Seroyah Butar Butar, SH, MH, Muhamad S. Arrijaal, SH, MH, Roy Yantho Simangunsong, SH, Bresman L. Manurung, SH, Deski Nainggolan, SH, dan Roy Sianipar yang Kesemuanya adalah Advokat dibawah Bendera Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & ASSOCIATES, Senin (20/9/2021).

Termohon dalam perkara itu FS, Oknum anggota DPRD Kota Siantar. Sejak putusan itu diucapkan Majelis Hakim maka saat ini masuk dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) dari pemohon tersebut untuk paling lama 45 hari, dan yang tidak kalah penting bahwa Putusan PKPU ini adalah bersifat final dan mengikat (final and binding) sebagaimana disebutkan pasal 235 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau tidak ada upaya hukum apapun yang dapat dilakukan oleh Termohon sejak permohonan ini dikabulkan.

“Dalam putusan itu sudah jelas dinyatakan mengkabulkan permohonan PKPU dari pemohon dan saat ini adalah PKPU Sementara paling lama 45 hari,”ujar Roy Yanto Simangunsong SH, salah satu Kuasa Hukum dari Pemohon Daniel MH Manullang beserta 3 Kreditor Lainnya dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/9/2021).

Roy Yanto menambahkan adanya putusan tersebut diharapkan bagi Kreditor Kreditor lainnya agar segera mendaftarkan tagihannya kepada Pengurus yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga melalui Putusan Pengadilan Niaga tersebut, dan jangan sampai terlambat karena jika terlambat untuk mendaftarkan tagihannya maka konsekuensinya tagihannya tidak dapat diverifikasi dan diakui nantinya.

Untuk mempermudah Kreditor Kreditor yang ingin mendapatkan informasi atau jika ingin menanyakan dan mendiskusikan hal-hal berkaitan dengan PKPU ini maka Tim Kuasa Hukum telah membuka Posko untuk diwilayah Kota Siantar di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba dan Posko Wilayah Medan Beralamat di Jalan Mongonsidi III No. 25, Medan Polonia, Kota Medan dengan No Call Center 081316175534.

“Kami Tim Kuasa Hukum telah membuka Posko di Kota Siantar dan Kota Medan untuk mempermudah Kreditor yang ingin mendapatkan informasi atau ingin menanyakan dan mendiskusikan hal-hal berkaitan dengan PKPU,”Pungkas Roy Yantho Simangunsong.

Sementara melalui telepon selulernya, Roy Sianipar yang juga Managing Partner Kantor Hukum J.A.W.A.R.A & ASSOCIATES mengatakan mengucap syukur atas putusan Pengadilan Niaga ini, dan juga apresiasi untuk Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili dan memutus permohonan PKPU ini yang telah memenuhi Tujuan Hukum itu sendiri yaitu Keadilan, Kepastian, kemamfaatan Sebagaimana Teori Gustav Radbruch.

Roy menyampaikan Selamat bagi Klien dan Kreditor Kreditor lainnya, bahwa Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh kreditor (Pesaham) tanpa terkecuali dan Putusan ini kami yakini adalah Jawaban atas doa dan tangisan seluruh Kreditor (Pesaham).

“Tanpa maksud mendahului Putusan Pengadilan, sejak awal kami sebagai Kuasa hukum sangat yakin bahwa permohonan kami ini akan dikabulkan dengan mendasarkan bukti-bukti yang klien kami miliki dan diperkuat dengan Kajian Hukum tim kami yang telah bekerja keras siang dan malam ditambah Fakta – Fakta,”katanya.

Ditegaskannya, dipersidangan kami Tim Kuasa Hukum dapat membuktikan dengan baik tentang apa yang dipersyaratkan UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (KPKPU) tersebut.

“Harapan kami sebagai Kuasa Hukum semoga tahapan selanjutnya dapat kami lalui bersama dengan baik, dan paling utama adalah Hak hak Seluruh Kreditor (Pesaham) tanpa terkecuali dapat terealisasi dengan baik. Dan kami pastikan bahwa kami akan mengawal proses ini hingga tuntas,”tutup Roy Sianipar.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share26Tweet16SendShare

Berita Terkait

Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar - Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen. (Foto Ist)
BERITA

Polemik Pertemuan Ketua DPRD Medan Terima Aspirasi Mahasiswa di Hotel, Ali Sipahutar : Tidak Ada Pakai Anggaran Sekretariat

8 September 2025 | 16:36 WIB

MEDAN II Sekretaris DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar mengatakan bahwa pertemuan Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen dengan sejumlah...

Read more
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak dan Doorsmer SEHAT di Jl SM Raja Sp Jl Halat Kecamatan Medan Kota. (Foto Ist
BERITA

Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pembangunan Doorsmer Sehat Jln SM. Raja Dihentikan

8 September 2025 | 15:09 WIB

MEDAN II Mengantisipasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG), Dinas Perkimcikataru/PKPCKTR (Perumahan Kawasan Permukiman...

Read more
Gedung DPRD Kota Medan. (Foto Romulo)
BERITA

Kejati Sumut Periksa Dua Staf Anggota DPRD Medan

8 September 2025 | 14:53 WIB

MEDAN II Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa dua orang staf sekretariat DPRD Kota Medan terkait dugaan pemerasan terhadap...

Read more
Ketua Komisi 1 DPR Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis. (Foto Romulo)
BERITA

Reza Pahlevi Lubis Minta Pemko Medan Untuk Segera Aktifkan Siskamling

8 September 2025 | 14:49 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 1 DPR Kota Medan, Reza Pahlevi Lubis meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera mengaktifkan sistem...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polemik Pertemuan Ketua DPRD Medan Terima Aspirasi Mahasiswa di Hotel, Ali Sipahutar : Tidak Ada Pakai Anggaran Sekretariat

8 September 2025 | 16:36 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsiantar Cek Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun

8 September 2025 | 15:13 WIB
BERITA

Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pembangunan Doorsmer Sehat Jln SM. Raja Dihentikan

8 September 2025 | 15:09 WIB
BERITA

Kejati Sumut Periksa Dua Staf Anggota DPRD Medan

8 September 2025 | 14:53 WIB
BERITA

Reza Pahlevi Lubis Minta Pemko Medan Untuk Segera Aktifkan Siskamling

8 September 2025 | 14:49 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Menyapa Siswa Siswi SMAN 3 Sambut Hari Lalu Lintas ke 70

8 September 2025 | 12:21 WIB
BERITA

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus, Perkuat Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

8 September 2025 | 12:13 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita