SIANTAR
Tersangka penganiayaan Riswan Tua Sinaga (35) hanya bisa memendam kekecewaan dan kesedihannya. Riswan hanya bisa melihat jenajah bapak kandungnya melalui handphone (Hp) akibat permohonannya untuk menghadiri penguburan jenajah bapaknya tidak direspon pihak Polsek Siantar Selatan Resort Polres Siantar.
Riswan ditangkap dan ditahan Polsek Siantar Selatan perkara melakukan penganiayaan terhadap korban Baginda Adi Saputra Sinambela (30) warga jalan Bahagia Bay Pass Kelurahan Sudirejo II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan pada hari Minggu (8/9/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Mendapatkan telepon dari keluarganya bahwa bapak kandungnya meninggal di Sibolga, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Riswan pun meminta pengacaranya Eljones Simanjuntak, SH untuk mengajukan permohonan ke Polsek Siantar Selatan untuk bisa dikawal untuk menghadiri adat penguburan bapaknya hari Rabu (23/10/2019) sore.
Lalu hari Senin (21/10/2019) pagi sekiran pukul 08.30 Wib Eljones memberitahukan kepada penyidik Polsek Siantar Selatan dan memberitahukan bapak kandung Riswan telah meninggal sehingga memohon supaya diperbolehkan dikawal membawa Riswan mengikuti adat penguburan bapaknya itu. Lalu penyidik pun menyuruh berkoordinasi dengan Kapolsek Siantar Selatan IPTU Rudi Panjaitan.
Mendengar itu Eljones pun langsung berusaha menjumpai Kapolsek tetapi Kapolsek tidak ditemukan dikantornya karena mengikuti rapat di Mako Polres Siantar. Esok harinya, Selasa (22/10/2019) pagi Eljones kembali datang ke Polsek Siantar Selatan tetapi Kapolsek tetap saja tidak berhasil ditemuinya karena mengikuti kegiatan ke samaptaan.
Siang harinya sekira pukul 14.00 Wib Jones berhasil menelepon Kapolsek. Tetapi Kapolsek tidak berani memberikan izin karena lokasi jauh di Kota Sibolga dan Kapolsek juga meminta akan berkoordinasi dengan pimpinannya yakni Kapolres Siantar atau Kasat Reskrim. Tidak lama kemudian Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan IPDA Rudi Pardede menghubungi Eljones dan memberikan penjelasan tentang belum diberikannya izin tersebut. Eljones memberikan penjelasan untuk meyakinkan permohonan tersebut. Dimana Eljones meminta dilakukan pengawalan personil Polsek Siantar Selatan bahkan bersedia akan dipenjara sebagai jaminan jika khawatir Riswan melarikan diri.
Setelah ditunggu hingga sore harinya sekira pukul 17.30 Wib Kapolsek sama sekali tidak memberikan jawaban hasil koordinasinya dengan Kapolres. Merasa kasihan dan mendapatkan izin dari pihak Lapas Klas IIA Pematangsiantar, Eljones pun mendampingi Riswan menelepon keluarganya melalui Video Call (VC) dan melihat jenajah bapaknya.
Elones Simanjuntak, SH pengacara Riswan Tua Sinaga ditemui mengatakan sangat kecewa terhadap Kapolsek Siantar Selatan IPTU Rudi Panjaitan yang sama sekali tidak merespon permohonan kliennya (Riswan Tua Sinaga-red) sehingga klien nya tersebut tidak bisa menghadiri penguburan jenajah bapaknya itu. Padahal Riswan mengajukan permohonan tersebut karena Riswan merupakan anak laki laki satu satunya dikeluarganya.
“Kita sangat kecewa atas kejadian ini karena klien saya tidak bisa mengikuti upacara adat penguburan jenajah bapaknya. Padahal saat di Kota Sibolga tetap ada personil Polsek yang mengkawal bahkan saya sudah bersedia sebagai jaminan siap ditahan bila Riswan melarikan diri. Lagian mana mungkin Riswan melarikan diri karena Riswan dan korban sudah ada perdamaian,”ujar Jones.
Tidak itu saja, Eljones menambahkan sebelum bapaknya meninggal, Riswan juga sudah pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolsek Siantar Selatan IPTU Rudi Panjaitan tersebut karena bapak nya menderita sakit keras. Kapolsek pun menyuruh untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Siantar karena ruang tahanan di Mako Polsek Siantar Selatan tidak ada Riswan dititip diruang tahanan Mako Polres Siantar.
Mendengar itu Eljones pun membuat surat permohonan kepada Kapolres Siantar kemudian Kapolres merespon dengan mendisposisi surat permohonan tersebut. Namun hingga bapak kandung meninggal, Kapolsek Siantar Selatan tersebut sama sekali tidak ada direspon.
“Sekitar seminggu yang lalu saya juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Riswan karena bapaknya sakit keras dan sudah ada perdamaian dengan korban tapi sampai saat ini Kapolsek Siantar Selatan IPTU Rudi Panjaitan tidak menangguhkan penahanan Riswan. Memang secara aturan semuanya adalah kewenangan, akan tetapi tersangka juga punya hak mengajukan permohonan supaya ditangguhkan dengan alasan yang patut. Saya sangat apresiasi dengan ketegasan Kapolsek yang sangat keras menegakkan hukum, dan saya juga akan mengirimkan surat kepada KomnasHAM dan kompolnas sebagai ungkapan apresiasi ini karena ketegasan ini tidak berperikemanusiaan. Terpidana saja punya hak melihat orangtua meninggal, apalagi lah masih tersangka,”ujar Eljones Simanjuntak mengakhiri dengan nada suara keras.
Sementara itu Kapolsek Siantar Selatan IPTU Rudi Panjaitan membenarkan adanya permohonan tersangka Riswan Tua Sinaga melalui pengacaranya Jones Simanjuntak, SH untuk menghadiri penguburan jenajah bapaknya di Kota Sibolga. Hanya saja permohonan tersebut belum dapat direspon karena belum ada jawaban dari Kapolres Siantar.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan
Discussion about this post