MEDAN II
Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kasus besar pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1.928 gram (1,9 kg) yang berasal dari jaringan Sumatera Utara untuk dibawa ke Kendari, Sulawesi Tenggara ( Sultra).
Kronologis pada hari Minggu, 27 April 2024, Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat tentang rencana pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara KNIA menuju Kendari.
“Pelaku berinisial SMA alias S berumur 27 tahun, berhasil diamankan di ruang tunggu menuju pesawat Citilink. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan total berat 1.928 gram yang disembunyikan di balik lipatan pakaian dalam koper milik pelaku ”, ucap Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan, Selasa (30/4).
Pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Hadi menambahkan SMA alias S (27) terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.928 gram tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (ROM)






