Media Online Jurnal X
Senin, 12 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA

Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Terkait KM Sinar Bangun

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 Juni 2018 | 18:51 WIB
in BERITA PERISTIWA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

POLDA Sumut akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, pada Senin (18/6) lalu.

Keempat tersangka itu masing-masing, nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, keempatnya layak dijadikan tersangka karena adanya unsur kelalaian.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kita tetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (25/6).

Paulus menjelaskan, ditetapkannya nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka, karena Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standard 45 penumpang, dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal.

Sedangkan untuk anggota Kapos pelabuhan, lanjut Paulus, tersangka Karnilan Sitanggang memiliki tugas untuk mengatur masuknya penumpang, dan mengawasi kegiatan perkapalan.

“Harusnya dia melarang kapal muatan berlebih dan melarang berlayar jika tidak layak.

Selain itu juga sudah ada warning cuaca buruk dari BMKG, tapi faktanya yang bersangkutan tidak menjalani tugasnya secara benar namun retribusi tetap dipungut,” jelasnya.

Paulus melanjutkan, untuk tersangka Golpa F Putra yang merupakan Kapos Pelabuhan Simanindo mempunyai tugas mengatur keluar masuk penumpang dan mengutip retribusi. Tapi Faktanya tutur Kapolda, yang bersangkutan meninggalkan tugasnya.

“Begitu juga Kabid ASDP, memiliki tugas mengawasi seluruh kegiatan Kapos di Samosir kemudian sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Pelabuhan Samosir. Tapi faktanya ia tidak mengelola sesuai yang ditentukan, dan masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang mana hal tersebut dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas dan berlayar tanpa surat izin,” terangnya.

Sejauh ini, sambung Paulus, berdasarkan hasil pendataan sementara yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan ada sebanyak 125 korban yang sudah terdata dari 199 laporan yang sudah diklarifikasi, dari jumlah awal 280 lebih.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menambahkan, keempat tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana, dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 Miliar dan Jo pasal 359 KUHPidana Penjara selama-lamanya 5 tahun.

Selain itu, Andi Rian juga mengaku, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini, masih akan terjadi penambahan jumlah tersangka.

“Akan ada penambahan tersangka lain. Tetapi kembali kita akan lakukan gelar perkara dulu dengan menghadirkan bukti-bukti melalui keterangan tersangka,” terangnya.

Sampai saat ini, sebut Andi Rian, Polda Sumut sudah memeriksa 14 orang saksi termasuk penumpang serta staf pelabuhan penyeberangan dan Dishub Samosir. Barang bukti yang diamankan, terdapat 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan) dan Foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

“Tugas kami membuktikan dengan kejadian ini adanya kelalaian yang sangat fatal,” tegasnya.

Sementara, terkait nakhoda kapal, Andi Rian menjelaskan jika pada saat kapal akan berangkat, nakhoda kapal memilih untuk tidak berlayar dikarenakan melebihi kapasitas ditambah cuaca buruk.

Namun, pemilik kapal Poltak Saritua Sagala, menggantikan nakhoda dan berlayar hingga peristiwa naas itu terjadi. “Pemilik kapal ini terselamatkan helm yang terapung di danau,” katanya.

Disinggung terkait apakah Kapten KMP Sumut II Dony Max Silalahi juga akan diproses secara hukum karena meninggalkan para korban ketika tenggelam, Andi Rian mengatakan, jika kasusnya sudah ada yang melapor. Namun, Andi Rian tidak memberikan keterangan yang lebih detail.

“Kapten kapal Fery sudah ada yang melapor. Tentunya itu akan kita tindak lanjuti,” tandasnya.

sumber: sumutpos.com

Share7Tweet4SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus saat digiring petugas Walta masuk ke mobil tahanan untuk diantarkan kembali ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar
Pematang Siantar

Johan Dituntut 18 Tahun Penjara Bunuh Mantan Pacar, “Saya Terlalu Cinta Makanya Saya Gelap Mata”

26 November 2025 | 14:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus (24) dituntut hukuman selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan sudah dijalaninya dalam sidang...

Read more
Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Personil Polsek Serbelawan Sigap lakukan Evakuasi
BERITA PERISTIWA

Tiga Rumah Warga Tertimpa Tanah Longsor di Tapian Dolok, Polsek Serbelawan Sigap Evakuasi

11 Agustus 2025 | 14:12 WIB

SIMALUNGUN II Tiga unit rumah warga di Huta I Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tertimpa bencana...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Berikan Bantuan kepada Warga Korban Rumah Terbakar di Jalan Rakutta Sembiring

12 Januari 2026 | 19:48 WIB
Medan

Dor ! Pelaku Curas di Belawan Pincang Kena Timah Panas Pada Kedua Kaki Oleh Polisi

12 Januari 2026 | 19:41 WIB
BERITA

Polemik Yayasan Sari Mutiara, Kuasa Hukum dr Tuahman Purba Minta Selesaikan Pinjaman Bank Untuk Operasional RSU Sari Mutiara

12 Januari 2026 | 19:37 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Buka Seminar Generasi Muda Tanpa Narkoba, Kapolres Pematangsiantar Sebagai Pembicara 

12 Januari 2026 | 19:29 WIB
BERITA

Kajari Simalungun Tuntaskan Perkara Penadahan Melalui Restoratif Justice di Awal Tahun 2026 

12 Januari 2026 | 19:16 WIB
Pematang Siantar

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan Kedepankan Problem Solving

12 Januari 2026 | 18:46 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 18:40 WIB
Pematang Siantar

Polsek Sianțar Martoba Cek TKP Pengancaman di Hotel Sikhar

12 Januari 2026 | 18:32 WIB
Medan

Undercover Buy, Supir Nyambi Pengedar Narkoba Diringkus Polisi dan 1 Ons Sabu Disita

11 Januari 2026 | 22:42 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Syukuran MemasukI Tahun Baru dan Ramah Tamah GKPS Resort Siantar 1

11 Januari 2026 | 20:02 WIB
Medan

Personel Polsek Helvetia Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Gusta, Sejumlah Barak Dibakar

11 Januari 2026 | 19:56 WIB
BERITA

HUT ke 53 PDI Perjuangan, Kader Banteng Medan Jalankan Instruksi Megawati Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Aceh dan Tapteng

11 Januari 2026 | 19:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita