Media Online Jurnal X
Kamis, 1 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA PERISTIWA

Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Terkait KM Sinar Bangun

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
25 Juni 2018 | 18:51 WIB
inBERITA PERISTIWA
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

POLDA Sumut akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, pada Senin (18/6) lalu.

Keempat tersangka itu masing-masing, nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, keempatnya layak dijadikan tersangka karena adanya unsur kelalaian.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kita tetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (25/6).

Paulus menjelaskan, ditetapkannya nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka, karena Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standard 45 penumpang, dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal.

Sedangkan untuk anggota Kapos pelabuhan, lanjut Paulus, tersangka Karnilan Sitanggang memiliki tugas untuk mengatur masuknya penumpang, dan mengawasi kegiatan perkapalan.

“Harusnya dia melarang kapal muatan berlebih dan melarang berlayar jika tidak layak.

Selain itu juga sudah ada warning cuaca buruk dari BMKG, tapi faktanya yang bersangkutan tidak menjalani tugasnya secara benar namun retribusi tetap dipungut,” jelasnya.

Paulus melanjutkan, untuk tersangka Golpa F Putra yang merupakan Kapos Pelabuhan Simanindo mempunyai tugas mengatur keluar masuk penumpang dan mengutip retribusi. Tapi Faktanya tutur Kapolda, yang bersangkutan meninggalkan tugasnya.

“Begitu juga Kabid ASDP, memiliki tugas mengawasi seluruh kegiatan Kapos di Samosir kemudian sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Pelabuhan Samosir. Tapi faktanya ia tidak mengelola sesuai yang ditentukan, dan masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang mana hal tersebut dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas dan berlayar tanpa surat izin,” terangnya.

Sejauh ini, sambung Paulus, berdasarkan hasil pendataan sementara yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan ada sebanyak 125 korban yang sudah terdata dari 199 laporan yang sudah diklarifikasi, dari jumlah awal 280 lebih.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menambahkan, keempat tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana, dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 Miliar dan Jo pasal 359 KUHPidana Penjara selama-lamanya 5 tahun.

Selain itu, Andi Rian juga mengaku, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini, masih akan terjadi penambahan jumlah tersangka.

“Akan ada penambahan tersangka lain. Tetapi kembali kita akan lakukan gelar perkara dulu dengan menghadirkan bukti-bukti melalui keterangan tersangka,” terangnya.

Sampai saat ini, sebut Andi Rian, Polda Sumut sudah memeriksa 14 orang saksi termasuk penumpang serta staf pelabuhan penyeberangan dan Dishub Samosir. Barang bukti yang diamankan, terdapat 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan) dan Foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

“Tugas kami membuktikan dengan kejadian ini adanya kelalaian yang sangat fatal,” tegasnya.

Sementara, terkait nakhoda kapal, Andi Rian menjelaskan jika pada saat kapal akan berangkat, nakhoda kapal memilih untuk tidak berlayar dikarenakan melebihi kapasitas ditambah cuaca buruk.

Namun, pemilik kapal Poltak Saritua Sagala, menggantikan nakhoda dan berlayar hingga peristiwa naas itu terjadi. “Pemilik kapal ini terselamatkan helm yang terapung di danau,” katanya.

Disinggung terkait apakah Kapten KMP Sumut II Dony Max Silalahi juga akan diproses secara hukum karena meninggalkan para korban ketika tenggelam, Andi Rian mengatakan, jika kasusnya sudah ada yang melapor. Namun, Andi Rian tidak memberikan keterangan yang lebih detail.

“Kapten kapal Fery sudah ada yang melapor. Tentunya itu akan kita tindak lanjuti,” tandasnya.

sumber: sumutpos.com

Share7Tweet4SendShare

Berita Terkait

Penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, Rudi Zainal Sihombing, Sultan Hermanto Sihombing dan Dwi Ngai Sinaga. (Foto Ist)
KORUPSI

Sidang Dugaan Korupsi Bansos PENA Samosir Dakwaan JPU Dibantah Saksi, PH : Klien Kami Tidak Menerima Aliran Dana

31 Juli 2026 | 19:37 WIB

MEDAN II Tim penasihat hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir Fitri Agust...

Read more
Tim penasehat eks Kadis Dinsos PMD Fitri Agust Karo-karo Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, dan Benri Pakpahan. (Foto Ist)
Medan

Sidang Korupsi Bansos PENA Samosir, Fakta Persidangan Terungkap Dana Tidak Masuk ke Dinsos Samosir Langsung Dikirim ke Rekening Peneimaa Manfaat

24 Juli 2026 | 06:44 WIB

MEDAN II Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos PMD) Fitri Agust...

Read more
jenajah korban Lirahayu Siregar saat disemayamkan di rumah duka dan suaminya Suratman Damanik dirawat di ICU
BERITA PERISTIWA

IRT 30 Tahun Meninggal Disambar Petir di Simalungun, Suami Dirawat di ICU dan 3 Anak Selamat

17 Juni 2026 | 12:16 WIB

SIMALUNGUN II Sebuah musibah memilukan terjadi di Latek 32, Afdeling II, Nagori Bandar Betsy I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun,...

Read more
Evakuasi korban longsor di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. (Foto Ist)
BERITA PERISTIWA

Hujan 1 Malam Kawasan Sembahe Longsor, 5 Orang Meninggal Dunia dan 1 Selamat

8 April 2026 | 21:06 WIB

DELI SERDANG II Hujan yang menguyur wilayah Deli Serdang, Rabu (8/4/2026) dini hari membuat kawasan Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten...

Read more

Berita Terbaru

JUDI

Eks Operator Judol Kamboja Bikin Judol Nexplay 88 di Sumut Akhirnya Ditangkap Polisi, Raup Omset Rp 300 Juta

1 Oktober 2026 | 14:55 WIB
BERITA

Tommy Aditia Sinulingga : Kapolri Suyudi Ario Seto Harus Wujudkan Respon Cepat, ” No Viral No Justice ” Jangan Terjadi

1 Oktober 2026 | 14:15 WIB
BERITA

Jalin Komunikasi, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar Ngopi Bareng Dengan Komunitas Majelis Taklim Silaturrahim Siantar Timur

1 Oktober 2026 | 13:50 WIB
BERITA

Walikota Tebing Tinggi Terima Panitia KKR Tebing Tinggi Sergai dan Bamagnas

1 Oktober 2026 | 13:43 WIB
BERITA

Prabowo Kirim Surpres, Suyudi Ario Seto Resmi Gantikan Listyo Sigit Prabowo Sebagai Kapolri

1 Oktober 2026 | 12:52 WIB
BERITA

Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober, Tumpal Napitupulu : Jangan Lupakan Pancasila Ditengah Deras Arus Perkembangan Teknologi

1 Oktober 2026 | 12:35 WIB
BERITA

Dinkes Dan RS Pirgadi Masih Dijabat Plt, Margaret MS : Jangan Hambat Pelayanan Kesehatan, Harus Maksimal !

1 Oktober 2026 | 11:55 WIB
BERITA

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 di Kota Pematangsiantar 

1 Oktober 2026 | 10:19 WIB
BERITA

Dokkes Polres Pematangsiantar Laksanakan Safety Food Pastikan Distribusi MBG di SPPG YKB Aman

1 Oktober 2026 | 10:11 WIB
Curanmor

Polseķ Sianțar Barat Cek TKP Dugaan Curanmor di Jalan Simbolon Tindaklanjuti Laporan CC 110

1 Oktober 2026 | 10:07 WIB
BERITA

Reza Pahlevi Lubis Apreasi Turnamen Sepak Bola Pelajar Antar Kecamatan Piala Wali Kota

1 Oktober 2026 | 09:28 WIB
BERITA

PT Samudra Indonesia Belawan Disorot, Komisi 4 DPRD Medan Temukan Tidak Miliki SLF dan SlO

1 Oktober 2026 | 09:22 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis