Media Online Jurnal X
Senin, Mei 16, 2022
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SIANTAR
  • ASAHAN
  • BATUBARA
  • BINJAI
  • DAIRI
  • DELI SERDANG
  • HUMBAHAS
  • JAKARTA
  • KARO
  • MADINA
  • RIAU
  • TAPUT
  • TOBA
Home Peristiwa

Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Terkait KM Sinar Bangun

Juni 25, 2018
Bagikan ke FacebookBagikan ke WhatsappBagikan ke TelegramBagikan ke Email

POLDA Sumut akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, pada Senin (18/6) lalu.

Keempat tersangka itu masing-masing, nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, keempatnya layak dijadikan tersangka karena adanya unsur kelalaian.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kita tetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (25/6).

Paulus menjelaskan, ditetapkannya nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka, karena Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standard 45 penumpang, dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal.

Sedangkan untuk anggota Kapos pelabuhan, lanjut Paulus, tersangka Karnilan Sitanggang memiliki tugas untuk mengatur masuknya penumpang, dan mengawasi kegiatan perkapalan.

“Harusnya dia melarang kapal muatan berlebih dan melarang berlayar jika tidak layak.

Selain itu juga sudah ada warning cuaca buruk dari BMKG, tapi faktanya yang bersangkutan tidak menjalani tugasnya secara benar namun retribusi tetap dipungut,” jelasnya.

Paulus melanjutkan, untuk tersangka Golpa F Putra yang merupakan Kapos Pelabuhan Simanindo mempunyai tugas mengatur keluar masuk penumpang dan mengutip retribusi. Tapi Faktanya tutur Kapolda, yang bersangkutan meninggalkan tugasnya.

“Begitu juga Kabid ASDP, memiliki tugas mengawasi seluruh kegiatan Kapos di Samosir kemudian sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Pelabuhan Samosir. Tapi faktanya ia tidak mengelola sesuai yang ditentukan, dan masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang mana hal tersebut dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas dan berlayar tanpa surat izin,” terangnya.

Sejauh ini, sambung Paulus, berdasarkan hasil pendataan sementara yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan ada sebanyak 125 korban yang sudah terdata dari 199 laporan yang sudah diklarifikasi, dari jumlah awal 280 lebih.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menambahkan, keempat tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana, dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 Miliar dan Jo pasal 359 KUHPidana Penjara selama-lamanya 5 tahun.

Selain itu, Andi Rian juga mengaku, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini, masih akan terjadi penambahan jumlah tersangka.

“Akan ada penambahan tersangka lain. Tetapi kembali kita akan lakukan gelar perkara dulu dengan menghadirkan bukti-bukti melalui keterangan tersangka,” terangnya.

Sampai saat ini, sebut Andi Rian, Polda Sumut sudah memeriksa 14 orang saksi termasuk penumpang serta staf pelabuhan penyeberangan dan Dishub Samosir. Barang bukti yang diamankan, terdapat 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan) dan Foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

“Tugas kami membuktikan dengan kejadian ini adanya kelalaian yang sangat fatal,” tegasnya.

Sementara, terkait nakhoda kapal, Andi Rian menjelaskan jika pada saat kapal akan berangkat, nakhoda kapal memilih untuk tidak berlayar dikarenakan melebihi kapasitas ditambah cuaca buruk.

Namun, pemilik kapal Poltak Saritua Sagala, menggantikan nakhoda dan berlayar hingga peristiwa naas itu terjadi. “Pemilik kapal ini terselamatkan helm yang terapung di danau,” katanya.

Disinggung terkait apakah Kapten KMP Sumut II Dony Max Silalahi juga akan diproses secara hukum karena meninggalkan para korban ketika tenggelam, Andi Rian mengatakan, jika kasusnya sudah ada yang melapor. Namun, Andi Rian tidak memberikan keterangan yang lebih detail.

“Kapten kapal Fery sudah ada yang melapor. Tentunya itu akan kita tindak lanjuti,” tandasnya.

sumber: sumutpos.com

ShareSendShareSend

Related Posts

Dedi Rukandi korban tawuran yang meninggal saat masih di TKP

Tawuran di Klambir V Tanjung Gusta Pecah, Satu Orang Meninggal Dibacok

Desember 26, 2021

MEDAN Satu orang tewas akibat luka bacok saat tawuran antar kelompok warga pecah di depan Perumahan Kelapa Gading Jalan Klambir...

Personil Polsek Siantar Utara melihat kondisi korban (samping kiri) dan Pelaku Fauzi (samping kanan) 

Tikam Bibi, Fauzi “Mandi Darah” Dimassakan Warga dan Diarak ke Kantor Polisi

April 19, 2021

SIANTAR Fauzi (31) warga Jalan Ade Irma Suryani Gang Aman, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar "mandi darah" dimassakan...

JJenajah amarsen Saragih di Puskesmas

Jamarsen Saragih Nekat Habisi Nyawa Sendiri Dirumah, Depresi Penyakit Asma Satu Tahun Tak Sembuh

Mei 5, 2020

SIMALUNGUN Warga yang tinggal di Huta Parapat Huluan, Nagori Simanabun, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun tiba tiba geger Hari Selasa...

Jenajah Lulu Fernando Sidauruk dimandikan warga

Pemuda Pengangon Lembu Tertimpa Pohon Sawit di Adf III Kebun Bangun, Dua Teman Selamat

Mei 3, 2020

SIMALUNGUN  Lulu Fernando Sidauruk (16) pemuda pengangon lembu yang tinggal di Huta II Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten...

Personil Polsek Silau dan Inafis Satres Krim mengevakuasi jenajah korban dari TKP

Wanita Uzur di Dusun Mariah Silo Habisi Nyawa Sendiri, Diduga Depresi Sejak Anak Meninggal

April 22, 2020

SIMALUNGUN Warga yang tinggal di Dusun Mariah Silo, Nagori Mariah Buttu, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun tiba tiba heboh, Hari...

Mayat Pardomuan Ginting mau dibawa pulang setelah diautopsi Tim Forensik Ruangan Jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar

Mayat Korban Penikaman Dari Kota Pinang Diautopsi Tim Forensik RSUD dr Djasamen Saragih Siantar

April 6, 2020

SIANTAR Mayat Pardomuan Ginting (34) korban penikaman di Jalan Istana, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan,...

Discussion about this post

Trending Minggu Ini

  • Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara IPDA Saji dan Tim saat meringkus ke enam pelaku dan barang bukti di gudang botot UD Dalanta Horas

    Unit Reskrim Polsek Siantar Utara Ringkus Enam Pencuri Besi Rel KA di Gudang Botot UD Dalanta Horas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Keamanan Objek Wisata, Poldasu Turunkan Patroli Berkuda di Pantai Bebas Parapat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Simalungun Pasang Barikade Sepanjang 3,8 km di Ruas Jalan Sinaksak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMK N 1 Tebing Tinggi Gelar Perayaan Hardiknas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Mantan Ketua PWI Siantar dan Seorang Temannya Meninggal Ditikam di Yogyakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Keluarga dan Puluhan Teman Pecah Sambut Kedatangan Jenajah David Siallagan Dirumah Orangtuanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Online Jurnal X

© 2016-2021 Jurnal X - Designed by: Bang Ze

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • News
  • Peristiwa
    • Cabul
    • Cubun
    • CURANMOR
    • DEMO
    • Demontrasi
    • Gantung Diri
    • Hanyut
    • Jambret
    • Kdrt
    • Kebakaran
    • Maling
    • Laka
    • Pemerasan
    • Modus
    • Penganiayaan
    • Narkoba
    • Penggelapan
    • Penipuan
    • Perampokan
    • Prostitusi
    • Razia
    • Tikoti
  • Nasional
  • Regional
    • SIANTAR
    • Simalungun
    • ASAHAN
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • Olahraga

© 2016-2021 Jurnal X - Designed by: Bang Ze