Media Online Jurnal X
Jumat, 5 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA PERISTIWA

Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka Terkait KM Sinar Bangun

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
25 Juni 2018 | 18:51 WIB
inBERITA PERISTIWA
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

POLDA Sumut akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, pada Senin (18/6) lalu.

Keempat tersangka itu masing-masing, nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, keempatnya layak dijadikan tersangka karena adanya unsur kelalaian.

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kita tetapkan 4 orang sebagai tersangka,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (25/6).

Paulus menjelaskan, ditetapkannya nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun sebagai tersangka, karena Poltak Soritua Sagala tidak memiliki izin berlayar, secara sengaja membiarkan kapal melebihi standard 45 penumpang, dan juga syarat kapal tidak boleh mengangkut kendaraan, sehingga akhirnya mengakibatkan kecelakaan dan korban meninggal.

Sedangkan untuk anggota Kapos pelabuhan, lanjut Paulus, tersangka Karnilan Sitanggang memiliki tugas untuk mengatur masuknya penumpang, dan mengawasi kegiatan perkapalan.

“Harusnya dia melarang kapal muatan berlebih dan melarang berlayar jika tidak layak.

Selain itu juga sudah ada warning cuaca buruk dari BMKG, tapi faktanya yang bersangkutan tidak menjalani tugasnya secara benar namun retribusi tetap dipungut,” jelasnya.

Paulus melanjutkan, untuk tersangka Golpa F Putra yang merupakan Kapos Pelabuhan Simanindo mempunyai tugas mengatur keluar masuk penumpang dan mengutip retribusi. Tapi Faktanya tutur Kapolda, yang bersangkutan meninggalkan tugasnya.

“Begitu juga Kabid ASDP, memiliki tugas mengawasi seluruh kegiatan Kapos di Samosir kemudian sebagai penanggungjawab seluruh kegiatan Pelabuhan Samosir. Tapi faktanya ia tidak mengelola sesuai yang ditentukan, dan masih membiarkan kapal tradisional membawa kendaraan roda dua, yang mana hal tersebut dilarang, serta membiarkan kapal kelebihan kapasitas dan berlayar tanpa surat izin,” terangnya.

Sejauh ini, sambung Paulus, berdasarkan hasil pendataan sementara yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan ada sebanyak 125 korban yang sudah terdata dari 199 laporan yang sudah diklarifikasi, dari jumlah awal 280 lebih.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menambahkan, keempat tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana, dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 Miliar dan Jo pasal 359 KUHPidana Penjara selama-lamanya 5 tahun.

Selain itu, Andi Rian juga mengaku, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini, masih akan terjadi penambahan jumlah tersangka.

“Akan ada penambahan tersangka lain. Tetapi kembali kita akan lakukan gelar perkara dulu dengan menghadirkan bukti-bukti melalui keterangan tersangka,” terangnya.

Sampai saat ini, sebut Andi Rian, Polda Sumut sudah memeriksa 14 orang saksi termasuk penumpang serta staf pelabuhan penyeberangan dan Dishub Samosir. Barang bukti yang diamankan, terdapat 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp500 yang telah digunakan) dan Foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

“Tugas kami membuktikan dengan kejadian ini adanya kelalaian yang sangat fatal,” tegasnya.

Sementara, terkait nakhoda kapal, Andi Rian menjelaskan jika pada saat kapal akan berangkat, nakhoda kapal memilih untuk tidak berlayar dikarenakan melebihi kapasitas ditambah cuaca buruk.

Namun, pemilik kapal Poltak Saritua Sagala, menggantikan nakhoda dan berlayar hingga peristiwa naas itu terjadi. “Pemilik kapal ini terselamatkan helm yang terapung di danau,” katanya.

Disinggung terkait apakah Kapten KMP Sumut II Dony Max Silalahi juga akan diproses secara hukum karena meninggalkan para korban ketika tenggelam, Andi Rian mengatakan, jika kasusnya sudah ada yang melapor. Namun, Andi Rian tidak memberikan keterangan yang lebih detail.

“Kapten kapal Fery sudah ada yang melapor. Tentunya itu akan kita tindak lanjuti,” tandasnya.

sumber: sumutpos.com

Share7Tweet4SendShare

Berita Terkait

Evakuasi korban longsor di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang. (Foto Ist)
BERITA PERISTIWA

Hujan 1 Malam Kawasan Sembahe Longsor, 5 Orang Meninggal Dunia dan 1 Selamat

8 April 2026 | 21:06 WIB

DELI SERDANG II Hujan yang menguyur wilayah Deli Serdang, Rabu (8/4/2026) dini hari membuat kawasan Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten...

Read more
Salah satu rumah warga yang rusak berat
BERITA PERISTIWA

Puting Beliung Terjang Karang Anyer, Puluhan Rumah Warga Rusak dan 1 Orang Luka Berat Tertimpa Material Bangunan

31 Maret 2026 | 23:17 WIB

SIMALUNGUN II  Bencana alam angin putih menerjang Nagori Karang Anyer Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun, Senin malam (30/3/2026) sekitar pukul...

Read more
Kelima terdakwa saat di ruangan sidang di PN Pematangsiantar
Pematang Siantar

Ke 4 Kalinya, Sidang Tuntutan Hukuman 5 Terdakwa Narkotika THM Studio 21 Bar & Karaoke KTV Ditunda

27 Januari 2026 | 19:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Lagi dan lagi..Sidang pembacaan tuntutan hukuman 5 terdakwa narkotika Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 Bar & Karaoke...

Read more
Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus saat digiring petugas Walta masuk ke mobil tahanan untuk diantarkan kembali ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar
Pematang Siantar

Johan Dituntut 18 Tahun Penjara Bunuh Mantan Pacar, “Saya Terlalu Cinta Makanya Saya Gelap Mata”

26 November 2025 | 14:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Johan Ardiansyah Sitorus (24) dituntut hukuman selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan sudah dijalaninya dalam sidang...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Jumat Curhat Kamtibmas, Kapolsek Siantar Utara Berikan Bantuan kepada Balita Stunting di Gang Demak

5 Juni 2026 | 22:51 WIB
BERITA

Dukung “Medan Asri Bergerak”, Dipimpin Sekwan DPRD Medan Erisda Hutasoit dan Jajaranya Gelar Gotong Royong

5 Juni 2026 | 21:48 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Sigap Selamatkan Korban Penganiayaan dan Ringkus Pelaku Tempo 12 Jam

5 Juni 2026 | 21:35 WIB
BERITA

Banyak Aset Terbengkalai, Saiful Bahri Minta BPKAD Pemko Medan Lakukan Lelang Agar Tidak Jadi Beban

5 Juni 2026 | 21:06 WIB
BERITA

Tim Gabungan BNNP Sumut Razia 6 THM di Kota Medan, Ratusan Pengunjung di Test Urine dan Hanya Satu Positif Narkoba

5 Juni 2026 | 21:03 WIB
BERITA

Ringkus Pelaku Curas Akibatkan Korban MD, Polres Pematangsiantar Dibanjiri Papan Bunga Ucapan Terimakasih

5 Juni 2026 | 20:26 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Hadiri Penyambutan Kepulangan Jamaah Haji/ Hajjah Tahun 1447 H/ 2026

5 Juni 2026 | 19:55 WIB
BERITA

Pemadaman Listrik Masih Terjadi, Agus Setiawan : Kinerja Direksi PLN Segera Dievaluasi

5 Juni 2026 | 10:29 WIB
BERITA

Plh. Walikota Tanjung Balai Terima Kunker dan Silaturahmi Wakil Wali Kota Pematangsiantar

5 Juni 2026 | 10:03 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Respon Cepat Selesaikan Keributan di Gang Anggrek dengan Problem Solving

5 Juni 2026 | 09:17 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar

5 Juni 2026 | 09:02 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Bersama Petani Binaan di Jalan Mandiri

5 Juni 2026 | 08:49 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita