Media Online Jurnal X
Jumat, 12 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Ilustrasi

Ilustrasi

Polisi Tangkap Host Live Pornogarfi TikTok di Hamparan Perak, Modus Dikemas Dalam Bentuk Permainan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
11 Juni 2026 | 23:47 WIB
inBERITA, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyiaran dan penyediaan konten bermuatan pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya siaran langsung di media sosial ( medsos) yang diduga mengandung unsur pornografi.

“Pada 25 Mei 2026 kami menerima informasi adanya live TikTok yang memenuhi unsur pornografi. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kristinatara saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (11/6/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan akun TikTok bernama Koko BR yang dikelola oleh tersangka berinisial NFR (28). Tersangka kemudian diamankan di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada 26 Mei 2026.

Dalam aksinya, tersangka berperan sebagai host yang memandu siaran langsung dan memberikan berbagai tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang menjadi talent dalam tayangan tersebut.

“Tersangka mengarahkan dan menantang para talent untuk melakukan tindakan yang bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak dipertontonkan kepada publik,” kata Kristinatara.

Polisi mengungkap, tayangan tersebut dikemas dalam bentuk permainan atau challenge yang mengharuskan peserta melakukan tindakan tertentu. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh keuntungan dari hadiah virtual atau koin yang diberikan para penonton saat siaran berlangsung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui mampu meraup keuntungan sekitar Rp5 juta dalam satu hari siaran langsung. Sementara jumlah penonton dalam setiap sesi live mencapai sekitar 18.000 hingga 29.000 akun.

Menurut Kristinatara, yang menjadi perhatian serius pihaknya bukan hanya keuntungan yang diperoleh pelaku, tetapi juga potensi dampak buruk yang ditimbulkan terhadap anak-anak yang dapat mengakses konten tersebut.

“ang menjadi konsen kami adalah banyak anak-anak di bawah umur yang berpotensi melihat atau mengakses siaran ini. Kondisi tersebut tentu sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan moral generasi muda,” ujarnya.

Ia menegaskan, maraknya konten pornografi di ruang digital dinilai memiliki korelasi dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual dan pencabulan yang melibatkan anak-anak.

“Anak-anak usia belasan tahun saat ini sudah sangat mudah terpapar berbagai konten negatif. Karena itu kami memandang penindakan terhadap penyiaran pornografi sebagai bagian dari upaya perlindungan anak,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas siaran langsung.

Polda Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk melakukan pemblokiran terhadap akun yang digunakan dalam aktivitas tersebut guna mencegah munculnya konten serupa di kemudian hari.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak dan membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Kristinatara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (ROM)

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebun Sayur Aipda Manoa Sitanggang respon melakukan mediasi terjadinya pelemparan rumah warga di Jalan Narumondah Bawah Gang Dame
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Mediasi Pelemparan Rumah Warga di Gang Dame

12 Juni 2026 | 08:14 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebun Sayur Aipda Manoa Sitanggang respon melakukan mediasi terjadinya pelemparan...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simalungun AIPTU Untung J.F. Nainggolan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen BRIPKA Swandi Hutabarat ikut membantu panen jagung petani binaan di Jalan Mandiri
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Mandiri

12 Juni 2026 | 08:01 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simalungun AIPTU Untung J.F. Nainggolan dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen BRIPKA...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar sambangi petani binaan Bapak Alben Silitonga/Br. Pardede menjemur hasil panen jagung di Jalan Raya ke Sidamanik Simarimbun Dolok
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Jemur Hasil Panen Jagung ± 600 Kg

12 Juni 2026 | 07:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang), Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes...

Read more
TNI AL berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di atas KM Aries Indo XVIII. (Foto Ist)
Medan

Dugaan Pesta Sabu di Kapal Ikan, 6 Orang Diamankan Prajurit TNI AL KRI Imam Bonjol-383

12 Juni 2026 | 07:31 WIB

MEDAN II TNI AL berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di atas KM Aries Indo XVIII. Kadispen Komando Daerah Angkatan Laut...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Mediasi Pelemparan Rumah Warga di Gang Dame

12 Juni 2026 | 08:14 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Mandiri

12 Juni 2026 | 08:01 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Jemur Hasil Panen Jagung ± 600 Kg

12 Juni 2026 | 07:50 WIB
Medan

Dugaan Pesta Sabu di Kapal Ikan, 6 Orang Diamankan Prajurit TNI AL KRI Imam Bonjol-383

12 Juni 2026 | 07:31 WIB
BERITA

Tekan Kejahatan Jalanan, Polsek Datuk Bandar Ajak Warga Giatkan Ronda Malam

12 Juni 2026 | 00:03 WIB
BERITA

Tingkatkan Iman dan Takwa Personel, Polres Tanjungbalai Gelar Binrohtal

11 Juni 2026 | 23:59 WIB
Kabupaten Simalungun

Sambut Piala Dunia 2026, Polres Simalungun Gelar Nobar Gratis Laga Pembuka Meksiko Vs Afrika Selatan

11 Juni 2026 | 23:53 WIB
BERITA

Polisi Tangkap Host Live Pornogarfi TikTok di Hamparan Perak, Modus Dikemas Dalam Bentuk Permainan

11 Juni 2026 | 23:47 WIB
Medan

Semarakan Piala Dunia 2026, Polda Sumut dan Jajaran Gelar Nobar Gratis

11 Juni 2026 | 23:42 WIB
Gantung Diri

Gantung Diri di Omasare Kos Jalan Sipirok, Jasad Pria Asal Jaksel Akhirnya Dijemput Bapak Kandung dan Pacar Korban Ditemui

11 Juni 2026 | 23:28 WIB
BERITA

Kunjungannya di Terima Wesly Silalahi, Bupati Bener Meriah Bersyukur Atas Bantuan Rp25 Miliar dari Pemko Pematangsiantar untuk Pemulihan Pasca Banjir November 2025

11 Juni 2026 | 18:52 WIB
BERITA

Penyeludupan PMI Ilegal Ke Malaysia Digagalkan Polda Sumut dan BAIS, Modus Gunakan Kapal Kayu

11 Juni 2026 | 18:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita