SIANTAR
Polres Siantar kembali menggelar Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dibeberapa Cafe dan Resto, Jumat (26/3/2021) malam sekira pukul 21.10 Wib.
Ops Yustisi itu dipimpin Kasubbag Dalops Bag Ops AKP Masku Sembiring SH dan Kaur Binops (KBO) Satres Narkoba IPTU Jaubah Saragih dengan melibatkan personil Polres Siantar sesuai Surat Perintah Nomor : SPRIN/235/III/OPS.2/2021 tanggal 25 Maret 2021 dan 2 Personil TNI dari Kodim 0207/SML.
Adapun sasaran Ops Yustisi itu Cafe Tsunami Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Cafe Siantar Square Jalan Vihara Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan, Astro Coffe Shop Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat, Cafe dan Resto 2’De Point Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat dan Dear Kopi Jalan Sudirman Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH dikonfirmasi, Sabtu (27/3/2021) sore mengatakan Kegiatan Operasi Yustisi PPKM itu bertujuan penegakkan disiplin Protokol Kesehatan DNA himbauan kepada masyarakat dalam tentang pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di Wilkum Polres Siantar.
“Kita menghimbau masyarakat akan pentingnya menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas untuk menekan penularan Covid 19,”kata Rusdi Ahya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






