SIANTAR
Polres Siantar mengelar Operasi Yustisi dengan razia penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Berbasis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV dan pembagian masker di Pasar Horas serta Pasar Dwikora, Rabu (25/8/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib.
Awalnya Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK memimpin apel di halaman depan Mako Polres Siantar, selanjutnya Kabagren Kompol Ariasda Ginting selaku Perwira Penanggung jawab (Papenjab) memimpin razia Pasar Horas Jalan Merdeka, Imam Bonjol dan Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat kemudian ke Pasar Dwikora Parluasan Jalan Patuan Nagari Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Personil yang ditugaskan Sat Sabhara 6 orang, Sat Brimob 7 orang, Polwan Polres Siantar 5 orang, Personil Polwan Dit Samapta Polda Sumut 7 orang, TNI AD 6 orang, Sat Pol PP 4 orang dan Sie Propam 1 orang.
Razia itu merupakan rangkaian kegiatan AMAN NUSA II melalui Operasi Yustisi Penegakan disiplin Prokes Berbasis PPKM Level IV (Insiden sangat tinggi) sesuai Inmendagri No 36 tahun 2021 di Kota Siantar di perpanjang mulai dari tanggal 24 hingga 6 September 2021, serta melaksanakan Patroli himbauan kambtibmas tentang penanganan penyebaran Covid 19 di Wilkum Polres Siantar.
Dari hasil razia itu terdapat petugas gabungan memberikan teguran lisan kepada 15 orang warga dan himbauan 3 orang warga.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






