SIMALUNGUN II
Sudah lama dilakukan pengincaran dan dikenal licin, Kepolisian Resor (Polres) Simalungun melalui Satuan Narkoba akhirnya menangkap pengedar narkotika jenis sabu yang terkenal di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis, (22/8/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi pada hari Senin, (26/8/2024) pagi mengatakan pengedar sabu itu berinisial TRYD alias Tanta (33) ditangkap didepan rumah orangtuanya, Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Dijelaslannya, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Sat Narkoba Polres Simalungun mengenai aktivitas mencurigakan seorang laki-laki diduga sebagai pengedar sabu di Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit I IPDA Sugeng Suratman dan Kanit II IPDA Froom Pimpa Siahaan segera bergegas menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan.
Pada hari Kamis, (22/8/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB Tim gabungan Sat Narkoba itu menangkap seorang laki laki sedang duduk di depan sebuah rumah orangtuanya di Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan sesuai diinformasikan warga tersebut.
Selanjutnya Tim gabungan melakukan penggeledahan terhadap laki laki berinisial TRYD dan disekitar lokasi kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip besar diduga berisi narkotika jenis sabu dan 2 bungkus plastik klip sedang berisi sabu dengan total berat bruto keseluruhan mencapai 38,78 gram, 1 unit ponsel Android merek Oppo berwarna hitam, 1 ball plastik kosong, 1 kotak rokok merek Sempurna, serta 1 unit timbangan elektrik.
Tersangka Tanta merupakan warga Huta II, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun itu mengaku barang bukti yang ditemukan itu miliknya dan sabu diperolehnya dari seorang pria bernama Alif diketahui berdomisili di Simpang Jodo Tembung, Kota Medan. Hanya saja Alif belum berhasil ditangkap dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka merupakan salah satu Target Operasi (TO) yang sudah lama diincar karena aktivitasnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. Tersangka Tanta terkenal licin dan selalu berhasil menghindari pantauan aparat, namun kali ini upaya kita membuahkan hasil,” Jelas AKP Irvan.
Terkait kasus tersangka Tanta, AKP Irvan menyebutkan pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polres lain serta Polda Sumatera Utara (Sumut) untuk mengejar Alif, sang pemasok sabu yang disebutkan tersangka Tanta. Menurut informasi awal, Alif diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika antar daerah yang memasok sabu dari Medan ke beberapa wilayah di Sumut, termasuk Simalungun.
“Kita berharap dengan tertangkapnya Tanta, peredaran narkotika di wilayah ini bisa berkurang signifikan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya,” Pungkas AKP Irvan.
Masyarakat Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan menyambut baik langkah cepat yang dilakukan Sat Narkoba Polres Simalungun. Warga juga mengaku lega dengan penangkapan tersebut, mengingat selama ini mereka merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkoba.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bertindak cepat. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kejadian serupa di daerah kami, dan semoga anak-anak muda di sini bisa terhindar dari bahaya narkoba,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. (Fred)






