TANJUNG BALAI II
Polres Tanjung Balai melalui Satuan Reserse Narkoba dan Polsek Teluk Nibung berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu 91,97 gram di Jalan R.A. Kartini, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada Rabu dini hari (20/5/2026) sekira pukul 00.30 WIB.
Dua orang pemuda diringkus inisial TI (24) dan F (24) sama sama warga warga Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjung Balai melalui Kasat Resnarkoba AKP Yudi Fitriansyah, SH. M.Psi, dikonfirmasi Jumat (22/5/2026) menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat mengenai tersangka TI diduga kuat sering memperjualbelikan narkoba.
Mendapat informasi tersebut, Polsek Telik Nibung dipimpin Kanit Reskrim IPDA Elwin Hutagaol, SH, langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mendapatkan nomor kontak tersangka TI.
Kemudian Kanit Reskrim membuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy memesan sabu sebanyak 1 ons dengan harga disepakati sebesar Rp 25 juta.
Pada Rabu dini hari (20/5) sekira pukul 00.30 WIB, Personil yang menyamar pembeli dan tersangka TI melakukan transaksi di Jalan R.A. Kartini, Lingkungan III, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Melihat Target sudah didepan mata, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung keluar dari tempat persembunyian lalu menangkap tersangka TI dan F yang datang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih-biru tanpa plat nomor polisi.
Kemudian ditemukan barang bukti 1 kantong plastik asoy biru di dalamnya bungkus mie instan berisi kristal putih diduga sabu berat bersih 91,97 gram, 1 unit Handphone (HP), Uang tunai sebesar Rp 200.000 dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat.
Selanjutnya Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Sat Resnarkoba untuk melakukan penggeledahan di rumah tersangka TI di Kabupaten Asahan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersebut disaksikan Kepala Dusun setempat, namun petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Diinterogasi Tersangka TI mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial I sebuah kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru),” Pungkas AKP Yudi Fitriansyah. (TF)






